Suara.com - Ribuan jamaah haji Indonesia ikut Sunnah Tarwiyah hingga Senin malam kemarin. Jumlahnya hingga 3.855 orang.
Jumlah JCH Indonesia ini akan ikut tarwiyah terus diperbarui setiap hari.
Pendataan akan ditutup pada tanggal 6 Dzulhijjah 1443 Hijriyah.
Tarwiyah merupakan amalan dalam berhaji yang dilakukan pada tanggal 8 Zulhijjah 1443 H.
Hari Tarwiyah (pebekalan) merupakan hari yang dinamakan karena pada zaman Rasulullah saw. Mulai mengisi perbekalan air di Mina.
Pada hari itu untuk perjalanan wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah.
Tarwiyah adalah menginap (mabit) di Mina pada tanggal 8 Dzulhijjah sebelum wukuf di Padang Arafah.
Di tempat itu mereka yang berhaji menunaikan sholat Zhuhur, Asar, Magrib, Isya, dan Subuh.
Kepala Seksi Bimbingan Ibadah Daker Mekah Ansor menyampaikan data ini sangat dinamis, dan terus berubah karena pendaftarannya menggunakan sistem online.
Baca Juga: Perusahaan Asal Malaysia Cari Agen Jalankan Tabungan Emas di Indonesia
"Angkanya dinamis, terus berubah karena menggunakan Google Form untuk mendaftar secara daring," kata Kepala Seksi Bimbingan Ibadah Daker Mekah Ansor, dikutip dari TimesIndonesia (Jaringan Suara.com).
Mereka tidak meninggalkan Mina sebelum terbit matahari pada Hari Arafah.
Lebih lanjut Ansor mengatakan bahwa Pemerintah tidak melarang calon haji melaksanakan tarwiyah, tetapi juga tidak memfasilitasi.
Oleh karena itu, JCH Indonesia harus membuat pernyataan bahwa dirinya menjamin keselamatan terhadap program yang mereka pilih.
Meski tidak memfasilitasi, Pemerintah tetap menempatkan petugas untuk memonitoring kegiatan tarwiyah sebagai tanggung jawab negara kepada warganya.
Berita Terkait
-
Bos Bulog Jamin Beras yang Diekspor untuk Jamaah Haji Berkualitas Super Premium
-
Kubu Yaqut Pertanyakan Keabsahan Kerugian Negara Rp622 M: Nilainya Berubah-ubah
-
Kerugian Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, KPK Beberkan Bukti Audit BPK di Praperadilan Yaqut
-
KPK Bongkar Alasan Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Haji, Ternyata Ada Bukti Ini!
-
Kuasa Hukum Gus Yaqut: Tersangka Korupsi Tanpa Kerugian Negara Ibarat Pembunuhan Tanpa Korban!
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Kecelakaan TransJakarta di Gunung Sahari: Pemotor Tewas Usai Nekat Terobos Jalur Busway
-
Sidang Praperadilan Yaqut, Pakar Hukum Kesulitan Maknai Kedudukan Pimpinan KPK dalam UU KPK Baru
-
Kemenpar Sebut Pariwisata Bali Tetap Stabil di Tengah Dinamika Geopolitik Global
-
Ahli di Praperadilan Yaqut Sebut Penetapan Tersangka Kewenangan Penyidik, Bukan Pimpinan KPK
-
Soal Kerugian Negara Kasus Pertamina, Febri Diansyah Ingatkan Putusan Pengadilan Tipikor
-
Tembakan Polisi Tewaskan Remaja di Makassar, Polri Klaim Penggunaan Senpi Terus Dievaluasi
-
Larang Ada Interupsi dalam Sidang Praperadilan Yaqut, Hakim ke KPK: Ini Bukan Acara Talkshow TV
-
Kena Jebakan Rusia, Reza Pahlavi Rela Negaranya Dibom dan Sebut "Perang Salib"
-
Bareskrim Rampas dan Setor Uang Rp58,1 Miliar Hasil Kejahatan Judi Online ke Negara
-
Amerika Akui Tak Mampu Hadapi Drone-drone Iran