Suara.com - Ada berita yang kurang nyaman tentang haji furoda Indonesia. Apa itu haji furoda? Apa saja perbedaan haji furoda, haji plus, dan haji reguler?
Kementerian Agama (Kemenag) telah menerangkan sebanyak 46 jemaah haji furoda RI dideportasi. Hal itu karena jemaah tersebut memakai jasa PT. Al-Fatih sebagai biro perjalanan haji. Namun ternyata PT. Al-Fatih belum memiliki ijin dan tidak terdaftar sebagai penyelenggara ibadah khusus dan penyelenggara ibadah umroh.
Oleh karenanya, 46 jemaah haji 2022 yang bergantung pada PT. Alfatih dideportasi dari Tanah Suci. Sehubungan dengan itu, bagi Anda mungkin belum tahu perbedaan haji furoda, haji plus, dan haji reguler. Silahkan simak penjelasannya di bawah ini.
Haji Furoda
Kita ketahui perbedaan haji furoda, haji plus, haji reguler dari pengertiannya lebih tahulu. Pertama, dari haji furoda. Apa itu haji furoda yang menyebabkan 46 calon jemaah haji dideportasi dari tanah suci?
Haji furoda adalah ibadah haji yang keberangkatannya menggunakan visa khusus dari pemerintah Arab Saudi. Dengan visa tersebut, jamaah haji tidak perlu menunggu keberangkatan sampai bertahun-tahun. Ketika visa sudah jadi dan persiapan sudah memenuhi syarat, mereka bisa berangkat sesuai jadwal kapan saja, bisa jadi berangkat dalam tahun yang sama ketika mendaftar.
Kuota haji furoda legal namun diluar kuota ibadah haji yang dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Kuota ibadah haji Furoda langsung dari pemerintah arab dan kerap disebut juga sebagai ibadah haji undangan karena visa Furoda berarti juga mendapatkan undangan ibadah haji oleh pemerintah Arab.
Jasa keberangkatan haji furoda biasanya diberikan kepada mitra diplomatik. Karena itu jangan mudah tergiur dengan tawaran jasa haji furoda, sebab tidak semua biro perjalanan memiliki ijin dan manajemen yang legal atas haji Furoda. Pemerintah Arab sendiri yang memilih biro perjalanan tersebut.
Sementara Pemerintah Indonesia hanya mengelola haji reguler dan haji khusus (haji plus) sesuai mandat undang-undang. Oleh karenanya, masyarakat harus berhati-hati agar tidak mengalami kejadian yang sama dengan ke-46 calon jamaah haji yang dideportasi dari tanah suci.
Baca Juga: Simak, Ini Perbedaan antara Haji Reguler, Haji Plus dan Haji Furoda
Selain itu, perbedaan haji Furoda, haji plus dan haji reguler juga terdapat dalam aspek pembiayaannya. Umumnya, biaya haji furoda jauh lebih tinggi dari pada haji plus dan haji reguler.
Haji Plus
Sedangkan haji plus adalah salah satu dari kuota jamaah haji yang dimiliki oleh kementerian agama. Kementerian Agama bisa saja bekerjasama dengan sejumlah biro perjalanan.
Data biro perjalanan sah atau legal sebagai mitra Kementerian Agama bisa dicek di laman haji.kemenag.go.id. Kuota haji plus biasanya lebih sedikt daripada kuota gaji reguler.
Haji reguler
Haji reguler termasuk kuota haji yang didapatkan oleh Pemerintah Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi dan dikelola oleh Kementerian Agama. Kuota haji reguler Indonesa bisa mencapai puluhan ribu namun antreannya bisa mencapai 30 tahun atau lebih.
Tag
Berita Terkait
-
Simak, Ini Perbedaan antara Haji Reguler, Haji Plus dan Haji Furoda
-
H-4 Puncak Haji, PPIH Sebut Fasilitas Wukuf di Arafah Sudah Siap 90 Persen
-
Menengok Lokasi dan Fasilitas Wukuf di Arafah Bagi Jemaah Haji Indonesia
-
Kasus 46 Calon Haji Dideportasi, Wagub Jabar: Jangan Cepat Tergiur untuk Cepat Berangkat
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Manuver Gibran dan Prabowo ke NasDem Jadi Sorotan, Arah Politik 2029 Mulai Terbaca?
-
Selat Hormuz Jadi Contoh, Andi Widjajanto Ungkap Ancaman Perang Rantai Pasok
-
Gus Irfan Jamin War Tiket Haji Tak Bikin Antrean Hangus: Jemaah Jangan Takut
-
Iran Siapkan Senjata Rahasia Serang AS-Israel, Perang Nuklir di Depan Mata?
-
Daftar Pengusaha Rokok Dibidik KPK di Kasus Bea Cukai, dari Haji Her hingga Rokhmawan
-
Menteri PPPA Kecam Dugaan Pelecehan di FH UI, Minta Pelaku Dihukum Tegas Sesuai UU TPKS
-
Deforestasi Bergeser ke Timur, Bisakah Indonesia Lindungi Benteng Terakhir Hutannya?
-
Menhaj Pastikan Wacana War Tiket Haji Tak Hapus Antrean Jemaah Lama
-
DPR Minta Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Diproses Tegas Sesuai Aturan
-
Dino Patti Djalal: RI Perlu Belajar dari Pakistan, Berani Kritik AS dan Tegakkan Prinsip