Suara.com - Ada berita yang kurang nyaman tentang haji furoda Indonesia. Apa itu haji furoda? Apa saja perbedaan haji furoda, haji plus, dan haji reguler?
Kementerian Agama (Kemenag) telah menerangkan sebanyak 46 jemaah haji furoda RI dideportasi. Hal itu karena jemaah tersebut memakai jasa PT. Al-Fatih sebagai biro perjalanan haji. Namun ternyata PT. Al-Fatih belum memiliki ijin dan tidak terdaftar sebagai penyelenggara ibadah khusus dan penyelenggara ibadah umroh.
Oleh karenanya, 46 jemaah haji 2022 yang bergantung pada PT. Alfatih dideportasi dari Tanah Suci. Sehubungan dengan itu, bagi Anda mungkin belum tahu perbedaan haji furoda, haji plus, dan haji reguler. Silahkan simak penjelasannya di bawah ini.
Haji Furoda
Kita ketahui perbedaan haji furoda, haji plus, haji reguler dari pengertiannya lebih tahulu. Pertama, dari haji furoda. Apa itu haji furoda yang menyebabkan 46 calon jemaah haji dideportasi dari tanah suci?
Haji furoda adalah ibadah haji yang keberangkatannya menggunakan visa khusus dari pemerintah Arab Saudi. Dengan visa tersebut, jamaah haji tidak perlu menunggu keberangkatan sampai bertahun-tahun. Ketika visa sudah jadi dan persiapan sudah memenuhi syarat, mereka bisa berangkat sesuai jadwal kapan saja, bisa jadi berangkat dalam tahun yang sama ketika mendaftar.
Kuota haji furoda legal namun diluar kuota ibadah haji yang dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Kuota ibadah haji Furoda langsung dari pemerintah arab dan kerap disebut juga sebagai ibadah haji undangan karena visa Furoda berarti juga mendapatkan undangan ibadah haji oleh pemerintah Arab.
Jasa keberangkatan haji furoda biasanya diberikan kepada mitra diplomatik. Karena itu jangan mudah tergiur dengan tawaran jasa haji furoda, sebab tidak semua biro perjalanan memiliki ijin dan manajemen yang legal atas haji Furoda. Pemerintah Arab sendiri yang memilih biro perjalanan tersebut.
Sementara Pemerintah Indonesia hanya mengelola haji reguler dan haji khusus (haji plus) sesuai mandat undang-undang. Oleh karenanya, masyarakat harus berhati-hati agar tidak mengalami kejadian yang sama dengan ke-46 calon jamaah haji yang dideportasi dari tanah suci.
Baca Juga: Simak, Ini Perbedaan antara Haji Reguler, Haji Plus dan Haji Furoda
Selain itu, perbedaan haji Furoda, haji plus dan haji reguler juga terdapat dalam aspek pembiayaannya. Umumnya, biaya haji furoda jauh lebih tinggi dari pada haji plus dan haji reguler.
Haji Plus
Sedangkan haji plus adalah salah satu dari kuota jamaah haji yang dimiliki oleh kementerian agama. Kementerian Agama bisa saja bekerjasama dengan sejumlah biro perjalanan.
Data biro perjalanan sah atau legal sebagai mitra Kementerian Agama bisa dicek di laman haji.kemenag.go.id. Kuota haji plus biasanya lebih sedikt daripada kuota gaji reguler.
Haji reguler
Haji reguler termasuk kuota haji yang didapatkan oleh Pemerintah Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi dan dikelola oleh Kementerian Agama. Kuota haji reguler Indonesa bisa mencapai puluhan ribu namun antreannya bisa mencapai 30 tahun atau lebih.
Tag
Berita Terkait
-
Simak, Ini Perbedaan antara Haji Reguler, Haji Plus dan Haji Furoda
-
H-4 Puncak Haji, PPIH Sebut Fasilitas Wukuf di Arafah Sudah Siap 90 Persen
-
Menengok Lokasi dan Fasilitas Wukuf di Arafah Bagi Jemaah Haji Indonesia
-
Kasus 46 Calon Haji Dideportasi, Wagub Jabar: Jangan Cepat Tergiur untuk Cepat Berangkat
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional