Suara.com - Ada berita yang kurang nyaman tentang haji furoda Indonesia. Apa itu haji furoda? Apa saja perbedaan haji furoda, haji plus, dan haji reguler?
Kementerian Agama (Kemenag) telah menerangkan sebanyak 46 jemaah haji furoda RI dideportasi. Hal itu karena jemaah tersebut memakai jasa PT. Al-Fatih sebagai biro perjalanan haji. Namun ternyata PT. Al-Fatih belum memiliki ijin dan tidak terdaftar sebagai penyelenggara ibadah khusus dan penyelenggara ibadah umroh.
Oleh karenanya, 46 jemaah haji 2022 yang bergantung pada PT. Alfatih dideportasi dari Tanah Suci. Sehubungan dengan itu, bagi Anda mungkin belum tahu perbedaan haji furoda, haji plus, dan haji reguler. Silahkan simak penjelasannya di bawah ini.
Haji Furoda
Kita ketahui perbedaan haji furoda, haji plus, haji reguler dari pengertiannya lebih tahulu. Pertama, dari haji furoda. Apa itu haji furoda yang menyebabkan 46 calon jemaah haji dideportasi dari tanah suci?
Haji furoda adalah ibadah haji yang keberangkatannya menggunakan visa khusus dari pemerintah Arab Saudi. Dengan visa tersebut, jamaah haji tidak perlu menunggu keberangkatan sampai bertahun-tahun. Ketika visa sudah jadi dan persiapan sudah memenuhi syarat, mereka bisa berangkat sesuai jadwal kapan saja, bisa jadi berangkat dalam tahun yang sama ketika mendaftar.
Kuota haji furoda legal namun diluar kuota ibadah haji yang dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Kuota ibadah haji Furoda langsung dari pemerintah arab dan kerap disebut juga sebagai ibadah haji undangan karena visa Furoda berarti juga mendapatkan undangan ibadah haji oleh pemerintah Arab.
Jasa keberangkatan haji furoda biasanya diberikan kepada mitra diplomatik. Karena itu jangan mudah tergiur dengan tawaran jasa haji furoda, sebab tidak semua biro perjalanan memiliki ijin dan manajemen yang legal atas haji Furoda. Pemerintah Arab sendiri yang memilih biro perjalanan tersebut.
Sementara Pemerintah Indonesia hanya mengelola haji reguler dan haji khusus (haji plus) sesuai mandat undang-undang. Oleh karenanya, masyarakat harus berhati-hati agar tidak mengalami kejadian yang sama dengan ke-46 calon jamaah haji yang dideportasi dari tanah suci.
Baca Juga: Simak, Ini Perbedaan antara Haji Reguler, Haji Plus dan Haji Furoda
Selain itu, perbedaan haji Furoda, haji plus dan haji reguler juga terdapat dalam aspek pembiayaannya. Umumnya, biaya haji furoda jauh lebih tinggi dari pada haji plus dan haji reguler.
Haji Plus
Sedangkan haji plus adalah salah satu dari kuota jamaah haji yang dimiliki oleh kementerian agama. Kementerian Agama bisa saja bekerjasama dengan sejumlah biro perjalanan.
Data biro perjalanan sah atau legal sebagai mitra Kementerian Agama bisa dicek di laman haji.kemenag.go.id. Kuota haji plus biasanya lebih sedikt daripada kuota gaji reguler.
Haji reguler
Haji reguler termasuk kuota haji yang didapatkan oleh Pemerintah Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi dan dikelola oleh Kementerian Agama. Kuota haji reguler Indonesa bisa mencapai puluhan ribu namun antreannya bisa mencapai 30 tahun atau lebih.
Tag
Berita Terkait
-
Simak, Ini Perbedaan antara Haji Reguler, Haji Plus dan Haji Furoda
-
H-4 Puncak Haji, PPIH Sebut Fasilitas Wukuf di Arafah Sudah Siap 90 Persen
-
Menengok Lokasi dan Fasilitas Wukuf di Arafah Bagi Jemaah Haji Indonesia
-
Kasus 46 Calon Haji Dideportasi, Wagub Jabar: Jangan Cepat Tergiur untuk Cepat Berangkat
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 5 Pilihan HP Snapdragon Murah RAM Besar, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Misteri Kematian Brigadir Esco: Istri Jadi Tersangka, Benarkah Ada Perwira 'W' Terlibat?
-
Semangat Hari Pahlawan, PLN Hadirkan Cahaya Bagi Masyarakat di Konawe Sulawesi Tenggara
-
Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa
-
Stafsus BGN Tak Khawatir Anaknya Keracunan karena Ikut Dapat MBG: Alhamdulillah Aman
-
Heboh Tuduhan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, MKD DPR Disebut Bakal Turun Tangan
-
Pemkab Jember Kebut Perbaikan Jalan di Ratusan Titik, Target Rampung Akhir 2025
-
Kejagung Geledah Sejumlah Rumah Petinggi Ditjen Pajak, Usut Dugaan Suap Tax Amnesty
-
Kepala BGN Soal Pernyataan Waka DPR: Program MBG Haram Tanpa Tenaga Paham Gizi
-
Muhammad Rullyandi Sebut Polri Harus Lepas dari Politik Praktis, Menuju Paradigma Baru!
-
Hari Pertama Operasi Zebra 2025, Akal-akalan Tutup Plat Pakai Tisu Demi Hindari ETLE