Suara.com - Kementerian Agama diminta untuk mewajibkan agar sekolah memiliki standar operasional prosedur (SOP) supaya menerapkan pendidikan ramah anak dan perempuan.
Jaringan Islam Antidiskriminasi (JIAD) Jawa Timur meminta hal tersebut karena mengingat akhir-akhir cukup banyak institusi pendidikan Islam bercorak pesantren yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual.
Koordinator JIAD Jawa Timur Aan Anshori, saat dikonfirmasi pada Jumat (8/7/2022), menyatakan bahwa JIAD mendesak Kemenag agar secara serius membuat roadmap yang jelas terkait penghapusan kekerasan seksual di lingkungan pesantren.
"Misalnya, Kemenag mewajibkan semua pesantren untuk memiliki SOP terkait pesantren ramah anak dan perempuan," tambah Aan Anshori.
Lebih lanjut, pihaknya mengapresiasi Kementerian Agama yang mengambil langkah untuk mencabut izin Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah (PMBS) Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.
Pencabutan izin itu dinilai sebagai konsekuensi atas tidak kooperatifnya pesantren ini menyelesaikan kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan MSAT terhadap beberapa santriwatinya.
Menurutnya, pencabutan izin ini idealnya juga diterapkan pada institusi pendidikan (agama) yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual.
Kementerian Agama juga diharapkan untuk memfasilitasi para santri di Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah tersebut supaya dapat melanjutkan proses pembelajaran di pesantren lain.
"Kemenag juga memiliki kewajiban mendampingi PMBS agar pesantren ini bisa aktif kembali dengan corak yang lebih ramah anak dan perempuan," lanjutnya.
Baca Juga: Pendukung MSAT Diduga Lakukan 'Sanksi Sosial' dan Isolasi Bisnis Pihak yang Melawan Mereka
Sebagai informasi, sebelumnya Polda Jatim telah mengamankan MSAT (42), tersangka pelaku asusila pada santri di pesan Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah (PMBS) Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, yang dipimpin ayahnya.
Ia menyerahkan diri pada Kamis (7/7) setelah sebelumnya tim dari Polda Jatim melakukan penjemputan paksa pada yang bersangkutan.
Kapolda menjelaskan berkas tersangka MSAT dalam kasus pencabulan santriwati telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada Januari 2022.
Irjen Nico mengatakan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, pihaknya mempunyai kewajiban menyerahkan tersangka MSAT dan barang bukti kepada kejaksaan.
"Prosesnya dilakukan mengedepankan preemtif agar MSAT dapat menyerahkan diri untuk ditahap-duakan (penyerahan tahap dua)," katanya.
Kasus yang diduga melibatkan MSAT itu terjadi pada 2017 dengan tersangka melakukan perbuatan asusila atau pencabulan pada lima santri putri di kawasan pesantren di Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.
Berita Terkait
-
Pendukung MSAT Diduga Lakukan 'Sanksi Sosial' dan Isolasi Bisnis Pihak yang Melawan Mereka
-
Kondisi Terkini Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Pasca Penangkapan Buron Kasus Kekerasan Seksual
-
Keluarga MSAT Tersangka Pencabulan Jombang Diduga Kelola Bisnis Miliaran Rupiah
-
Mengenal Ilmu Metafakta yang Jadi Modus Kasus MSAT alias Bechi
-
Kronologi Kasus Cabul Anak Kiai Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, Korban Lima Orang yang Melapor
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran