Suara.com - Seorang mahasiswi berinisial MS (19) menjadi tersangka karena membuang bayi hasil hubungannya di luar nikah. Belakangan, Polres Metro Jakarta Timur menikahkan tersangka dengan kekasihnya, N (20), ayah biologis dari bayi mereka.
Komnas Perempuan memandang kasus ini harus dilihat dari rangkaian sebab-akibatnya. Tersangka MS dalam hal ini dapat dikategorikan sebagai korban kekerasan dalam pacaran.
"Pada kasus di mana perempuan kerap harus bertanggung jawab sendiri sementara untuk terjadinya sebuah kehamilan dilakukan berdua," kata Theresia Iswarini saat dihubungi Suara.com, Jumat (8/7/2022).
MS diduga membuang bayinya karena kepanikan yang dialaminya. Mengingat bayi yang dilahirkan hasil hubungan di luar pernikahan, sehingga membuatnya semakin berpeluang mengalami sindrom baby blues, suatu pengalaman psikologi yang rentan dialami oleh perempuan mua yang baru melahirkan.
"Maka dimungkinkan adanya kepanikan, frustasi bahkan traumatik yang bisa berujung pada baby blues syndrome yang biasa dialami ibu yang baru melahirkan. Situasi-situasi ini menyebabkan tindakan-tindakan yang merugikan, tidak saja bagi bayi, tetapi juga ibunya yang mengalami gangguan mental," jelas Theresia.
Dalam kasus ini, MS dapat dikategorikan sebagai korban dalam pacaran. Karena patut diduga, dia akhirnya membuang sang bayi, sebab pasangannya N tidak mau bertanggung jawab.
"Dalam situasi di mana laki-laki tidak mau bertanggungjawab maka pelaku PBH (Perempuan Berhadapan Hukum) merupakan korban kekerasan dalam pacaran," kata Theresia.
Berdasarkan catatan Komnas Perempuan sepanjang 2022, terdapat 463 kasus kekerasan dalam pacaran. Sementara pada 2021 lalu, Komnas Perempuan menerima 1.222 aduan.
Terkait langkah yang diambil oleh Polres Metro Jakarta Timur yang menikahkan MS dengan kekasihnya atas permintaan keluarga kedua belah pihak, harus dipastikan kembali bahwa MS menikah bukan karena paksaan.
Baca Juga: Mahasiswi Buang Bayi Akhirnya Dinikahkan, Komnas Perempuan Perkawinan Harus Dasar Persetujuan Korban
"Penting dicatat juga bahwa permintaan keluarga ini diketahui oleh MS dan sudah didiskusikan dengan mempertimbangkan keadilan bagi korban (MS). Dan tidak hanya karena sudah ada permintaan keluarga," kata Theresia.
Kendati demikian, Komnas Perempuan menilai langkah itu sebagai upaya restoratif justice. Meskipun diketahui berkas perkara kasus ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Polisi memang akan mengambil posisi, tidak meneruskan kasus, apabila ada permintaan dari keluarga," kata Theresia.
Namun yang menjadi catatan, jika pada akhirnya kasus ini berakhir dengan restoratif justice terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh kepolisian, demi kesehatan mental MS, sang ibu yang tentunya berdampak terhadap tumbuh kembang bayinya.
"Maka penting bagi polisi untuk mempertimbangkan pemulihan pada perempuan berhadapan hukum. Karena pada situasi ini si perempuan perlu dipastikan siap secara mental untuk mengurus bayi dan keluarganya, serta memastikan tidak ada stigma dari masyarakat," ujar Theresia.
Dinikahkan di Kantor Polisi
Berita Terkait
-
Mahasiswi Buang Bayi Akhirnya Dinikahkan, Komnas Perempuan Perkawinan Harus Dasar Persetujuan Korban
-
Menikah Di Depan Wagub Riza, Proses Hukum Mahasiswi Pembuang Bayi Di Kali Ciliwung Tetap Berjalan
-
Mahasiswi Pembuang Bayi di Ciliwung Akhrinya Dinikahkan dengan Pacarnya, Wagub DKI hingga Kapolres jadi Saksi
-
Keluarga Pelaku yang Buang Bayi Diusir dari Rusun, Riza Patria Bijak Bilang Begini
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terkini
-
Cuan dari Gang Sempit: Kisah PKL Malioboro yang Sukses Ternak Ratusan Tikus Mencit
-
MPR Dukung Kampung Haji, Dinilai Bikin Jemaah Lebih Tenang dan Aman Beribadah
-
KSAD Minta Media Ekspos Kerja Pemerintah Tangani Bencana Sumatra
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar
-
Pesan Seskab Teddy: Kalau Niat Bantu Harus Ikhlas, Jangan Menggiring Seolah Pemerintah Tidak Kerja
-
OTT Bupati Bekasi, PDIP Sebut Tanggung Jawab Pribadi: Partai Tak Pernah Ajarkan Kadernya Korupsi
-
Jawab Desakan Status Bencana Nasional, Seskab Teddy: Pemerintah All Out Tangani Bencana Sumatra
-
Pramono Anung: UMP Jakarta 2026 Sedang Dibahas di Luar Balai Kota
-
Bantah Tudingan Pemerintah Lambat, Seskab Teddy: Kami Sudah Bergerak di Detik Pertama Tanpa Kamera