Suara.com - Mekanisme pengganti Lili Pintauli bisa dipilih satu dari lima calon pimpinan KPK yang tidak terpilih dalam fit and proper test pada 2019. Kendati begitu, ada peluang menghadirkan nama baru sebagai calon pimpinan melalui Perppu.
Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengatakan Presiden Jokowi bisa menerbitkan Perppu terkair pengganti Lili sebagai wakil ketua KPK.
"Bisa saja (Perppu) kalau dianggap sisa masa jabatan tinggal setahun dan kalau calon pengganti nomor urut di bawa nya sudah tidak lagi memenuhi syarat," kata Adies kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).
Selain itu penerbitan Perppu bisa dilakukan apabila memang pengganti Lili ini dianggap perlu dan sangat mendesak untuk dilakukan. Dengan begitu, pemilihan wakil ketua KPK bisa melalui penunjukan langsung oleh presiden.
"Kalau Perpu nggak pake fit proper lagi," kata Adies.
Sebelumnya, Adies mengatakan pemerintah melalui presiden dapat mengusulkan nama pengganti Lili Pintauli Siregar yang telah berhenti sebagai wakil ketua KPK.
"Pemerintah mengusulkan nama penggantinya ke DPR, kemudian DPR melakukan fit and proper terhadap calon penggantinya," kata Adies kepada wartawan, Senin (11/7/2022).
Berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 perubahan kedua atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengganti pimpinan yang berhenti bisa dipilih dari calon yang sebelumnya pernah mengikuti fit and proper test, namun tidak terpilih dengan catatan calon tersebut harus memenuhi persyaratan.
"Dari daftar sebelumnya, selama memenuhi persyaratan perundang-undangan," ujar Adies.
Baca Juga: Pesan Presiden Jokowi ke Mendag Zulkifli Hasan: Fokus Bekerja, Turunkan Harga Minyak Goreng!
Lili Mundur
Lili Pintauli Siregar resmi mundur dari jabatan sebagai Wakil Ketua KPK usai Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Keppres pemberhentian Lili.
Lalu siapa pengganti Lili untuk mengisi jabatan yang ditinggal? Mengingat KPK saat ini kehilangan satu komisioner yang menjabat sebagai wakil ketua.
Diketahui lima komisioner KPK sebelumnya dipilih melalui uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.
Menanggapi siapa pengganti Lili, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Kharil Saleh menegaskan bahwa aturan soal anggota pengganti sudah diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 perubahan kedua atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terlampir mekanisme pemilihan pimpinan KPK apabila ada yang mengundurkan diri sesuai UU Nomor 19 tahun 2019," kata Pangeran kepada wartawan, Senin (11/7/2022).
Berita Terkait
-
Mendag Zulkifli Hasan Membuat Kontroversi, Jokowi Minta Dia Fokus Turunkan Harga Minyak Goreng
-
Pemerintah Batalkan Pencabutan Izin Ponpes Majmaal Bahrain Shiddiqiyyah, Gegara Pernah Dikunjungi Jokowi?
-
Pesan Presiden Jokowi ke Mendag Zulkifli Hasan: Fokus Bekerja, Turunkan Harga Minyak Goreng!
-
Zulkifli Hasan Ajak Warga Pilih Anaknya, Jokowi Minta Mendag Fokus Urus Minyak Goreng
-
Zulkifli Hasan Sibuk Kampanyekan Anak, Presiden Jokowi Beri Teguran: Fokus ke Minyak Goreng
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Instruksi Tegas Megawati di HUT ke-53 PDIP: Kader Wajib Jaga Alam, Hingga Lawan Keserakahan
-
Kritik Keras Regulasi Karpet Merah Konsesi, Megawati: Itu Pemicu Bencana Ekologis di Sumatra
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Krisis Iklim Adalah Ancaman Nyata, Generasi Muda Paling Dirugikan
-
Megawati Kecam Intervensi AS di Venezuela: Ini Imperialisme Modern!
-
Rocky Gerung Ngaku Girang Hadir di HUT ke-53 PDIP, Puji Pidato Megawati: Jernih, Tulus, dan Berani
-
BGN Ancam Suspend Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higiene, Target Nol Keracunan 2026
-
Pemerintah Siapkan Skema Kompensasi Rumah untuk Percepat Pengurangan Pengungsi Pascabencana Sumatra
-
DPR dan Pemerintah Pacu Pemulihan Bencana Sumatra, Target Normal Sebelum Ramadhan 2026
-
Agar Siswa Suka Makan Sayur, BGN Akan Libatkan Guru dan Mahasiswa Dalam Pendidikan Gizi di Sekolah
-
Pancaroba Picu Kewaspadaan Superflu di Kabupaten Tangerang, Dinkes Minta Warga Tidak Panik