Suara.com - Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKB Luqman Hakim mengatakan segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah di Jombang tidak serta merta menggambarkan keseluruhan pesantren di Indonesia.
Terutama ihwal MSAT, anak kiai sekaligus pendiri Ponpes Shiddiqiyyah yang diduga melakukan pelecehan seksual. Akibat kelakuannya itu, Ponpes Shiddiqiyyah mendapat sorotan lantaran mencoba menghalangi upaya kepolisian dalam menangkap MSAT yang bersumbunyi di lingkungan ponpes.
"Penting saya tegaskan, bahwa peristiwa pelanggaran hukum yang terjadi di Ponpes Shiddiqiyyah Ploso Jombang sama sekali tidak menggambarkan keadaan pesantren secara umum," kata Luqman kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).
Luqman mengatakan mayoritas pesantren di Indonesia dengan jumlah sekitar 30 ribuan, merupakan institusi pendidikan yang sangat bagus dan terbukti berhasil mencetak kader-kader Islam berakhlakul karimah dan cinta Tanah Air.
Sehingga menurutnya tidak bisa jika kemudian karena ada kasus di Shiddiqiyyah kemudian pesantren digambarkan menjadi tempat yang tidak baik.
Ia lantas menanggapi ihwal pembatalan pencabutan izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah. Ia mengaku risau atas pembatalan pencabutan izin.
"Saya justru khawatir, apabila Kementerian Agama membatalkan pencabutan izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah, malah akan berdampak negatif bagi nama baik seluruh pesantren di hadapan masyarakat," kata Luqman.
Kendari begitu, Luqman memahami alasan pembatalan pencabutan izin operasional Pesantren Shiddiqiyah di Jombang oleh Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy.
"Saya memahami pernyataan Menteri Agama Ad Interim Muhajir bertujuan agar santri-santri di Ponpes Shiddiqiyyah Ploso Jombang mendapatkan jaminan keberlangsungan pendidikan," ujarnya.
Baca Juga: Banyak Ditemukan Bahan Makanan Kadaluwarsa, Izin Supermarket Ternama di Palembang Terancam Dicabut
Luqman mengatakan ia menangkap maksud dari kebijakan Kemenag sebelumnya, yakni mencabut izin operasional dengan dibarengi kesiapan Kemenag untuk memfasilitasi pemindahan santri-santri ke pondok pesantren dan lembaga pendidikan lain di bawah naungan Kemenag.
"Dengan demikian, selama Kementerian Agama menjalankan kebijakan itu dengan konsisten, maka pencabutan izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah tidak perlu dibatalkan.
Arahan Jokowi
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy mengatakan pembatalan pencabutan izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah di Jombang dilakukan sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dengan adanya pembatalan pencabutan izin operasional, Muhadjir menyebut kalau para santri dapat kembali belajar.
"Karena itu, atas arahan dari bapak presiden sebaiknya pencabutan status izin operasional supaya dibatalkan biar anak-anak segera masuk sekolah lagi. Orang tua juga merasa nyaman," ujar Muhadjir di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Berita Terkait
-
Izin Batal Dicabut, Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Bisa Beraktivitas Kembali Seperti Sedia Kala
-
Izin Operasional Ponpes Shiddiqiyah Jombang Batal Dicabut, Ini Alasannya
-
Alasan Mulia Menag Ad Interim Batal Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyah: Tak Mau Santri Terlantar Gegara Kasus Mas Bechi
-
Pemerintah Batalkan Pencabutan Izin Ponpes Majmaal Bahrain Shiddiqiyyah, Gegara Pernah Dikunjungi Jokowi?
-
Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Dibatalkan Pemerintah, Ada Apa?
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Sita Ribuan Catridge Liquid Lamborghini hingga Happy Water, Polres Meranti Cokok Pengedar Kakap!
-
Masalah PMI jadi Fokus Utama, Megawati Wanti-wanti: Proses Pemulangan jangan Ditunda-tunda
-
Polisi Pastikan Tak Ada Korban Luka Maupun Jiwa Buntut Ledakan di Gedung Nucleus Farma
-
Kronologi Lengkap Pembunuhan Dina Oktaviani: Dicekik Atasan, Jasad Dibuang dalam Kardus
-
Puan Maharani Apresiasi Dukungan Istri Anggota DPR RI di Tengah Tekanan dan Kritikan
-
Percepat Pemulihan Pasar Kota Wonogiri, Ahmad Luthfi Kucurkan Rp1 M untuk Bangun Sarpras Darurat
-
Isi Curhat Asmara Dina Oktaviani Sebelum Tewas Dibunuh Atasan yang Dipercaya
-
Polisi Bongkar Sindikat Raksasa TPPO di Bandara Soetta: 15 Jadi Tersangka, 24 Masih Buron
-
Agar Gak Asal Dicomot AI, Dewan Pers Usulkan Produk Jurnalistik Masuk UU Hak Cipta
-
Mendagri Tito Minta Kepala Daerah Tak Panik Gegara Dana Transfer Dipotong, Harus Efisiensi Belanja!