Suara.com - Telkomsel akan matikan sinyal 3G di Jawa Timur. PT Telkomsel segera menonaktifkan sinyal 3G di Jawa Timur sebagai upaya mematuhi aturan yang ditetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate beberapa waktu lalu.
Hal itu dijelaskan Vice President Consumer Sales Telkomsel Area Jawa Bali Riny Novitriyanti.
Telkomsel meminta pelanggan 3G di Jatim segera bermigrasi ke layanan 4G dengan menukarkan kartu SimCard ke GraPARI Telkomsel terdekat.
"Dengan demikian, penggunaan frekuensi oleh operator seluler dapat difokuskan untuk pengembangan dan peningkatan kualitas 4G agar lebih cepat," kata Riny dalam siaran persnya.
Telkomsel sejak akhir Maret 2022 telah mulai melakukan upgrade layanan 3G ke 4G di 50 kabupaten/kota secara bertahap di Jawa dan Bali, dan ditargetkan sampai akhir tahun ini sinyal 3G Telkomsel tuntas dinonaktifkan.
"Di Jatim, kami terus secara masif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada pelanggan 3G tentang upgrade layanan ke 4G. Mereka yang masih menggunakan gawai 3G juga harus segera mengganti dengan gawai 4G karena untuk bisa bermigrasi ke 4G harus menggunakan gawai 4G," katanya.
Riny mengatakan, penonaktifkan secara permanen dijadwalkan mulai tanggal 20 Juli 2022 sebagai upaya perluasan pemerataan layanan 4G, kemudian dipastikan tidak akan tersedia kembali jaringan atau sinyal 3G di Jatim.
"Sebelum tanggal itu, akan ada proses penonaktifan 3G di beberapa kota, seperti Surabaya, Bangkalan, Madiun, Magetan, Mojokerto, Kediri, Sampang, Ngawi, Pacitan, Pasuruan, Ponorogo, Trenggalek, Tulungagung, Blitar, dan Pamekasan," kata dia.
Untuk jadwal pengalihan layanan, kata dia, dapat diakses melalui laman Telkomsel, sebab prosesnya secara kondisional atau bisa berubah sewaktu-waktu tergantung kesiapan masing-masing wilayah.
Baca Juga: Masak Menu Iduladha, Resep Rawon Khas Jawa Timur Ala Devina Hermawan
Untuk itu, kata Riny, Telkomsel sebagai BUMN akan mendorong kemudahan pelanggan 3G untuk bermigrasi ke layanan 4G dengan menyediakan perangkat gawai 4G yang terjangkau. (Antara)
Berita Terkait
-
Telkomsel Catat Laba Rp19,7 Triliun di 2025, Fokus Perkuat AI dan Ekosistem Digital Indonesia
-
Menelusuri Jejak Perjuangan Buruh di Museum Marsinah
-
Tito Karnavian Dampingi Prabowo Luncurkan Operasional 1.061 KDKMP di Jawa Timur
-
Cara Ikut Korea Kaja Vol.3 by.U, Ada Hadiah Liburan ke Korea dan Nonton K-Pop Awards
-
Kebakaran Gedung Jantung RSUD Dr Soetomo, Puluhan Pasien Dievakuasi
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 6 Sunscreen Moisturizer Terbaik untuk Anti Aging, Kulit Kencang dan Bebas Kerutan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta
-
Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia
-
9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan
-
Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir
-
Alur Komunikasi Petugas PK Dinilai 'Lemot', Nyawa Melayang di Perlintasan Bekasi Timur
-
Intervensi Baleg DPR di Kasus Chromebook Nadiem Makarim? Formappi: Tidak Bisa!
-
Lapor Polisi Duluan, GRIB Jaya Tantang Putri Ahmad Bahar Adu Bukti
-
Terungkap! Dana MBG Rp12 Triliun Mengendap di Rekening Yayasan, Stranas PK: Rawan Korupsi
-
Usulan DPR Masa Jabatan Kapolri 3 Tahun Dinilai Mereduksi Hak Prerogatif Presiden