Suara.com - Sejumlah empat pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) terlibat kasus mafia tanah, dua di antaranya telah diumumkan identitasnya oleh Polda Metro Jaya. Keempat pejabat tersebut sebelumnya ditangkap arena diduga terlibat kasus mafia tanah di Jakarta dan Bekasi.
Tak tanggung-tanggung, hasil dari sindikat mafia tanah tersebut meraup uang hingga ratusan juta rupiah.
Kini, polisi tengah menindak para pejabat nakal tersebut. Berikut deretan fakta pejabat BPN terlibat mafia tanah selengkapnya.
1. Identitas dua pejabat BPN terungkap
Polisi mengungkap identitas dari dua pejabat BPN tersebut. Kedua sosok tersebut berinisial MB dan PS.
PS disebut sebagai Koordinator Substansi Penataan Pertanahan BPN Kota Administrasi Jakarta Utara. Sebelumnya, PS menjabat sebagai Ketua Ajudifikasi PTSL di BPN Jakarta Selatan.
"Tapi sewaktu melakukan tindak pidana ini dia menjabat sebagai Ketua Ajudifikasi PTSL di BPN Jakarta Selatan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).
2. Raup ratusan juta rupiah usai jadi mafia
Usai terlibat dalam sindikat mafia, keempat pejabat BPN tersebut meraup ratusan juta rupiah dalam operasi mereka.
Baca Juga: Terlibat Kasus Mafia Tanah, Pejabat BPN Dijerat UU Tipikor
"Dari hasil pemeriksaan yang telah kami lakukan, yang bersangkutan menerima uang mencapai ratusan juta rupiah dari pendana," lanjut Hengki.
3. Polisi ungkap modus yang digunakan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkap bahwa sindikat mafia tanah tersebut menggunakan modus yakni menyalahgunakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang seharusnya tidak memungut biaya.
"Program PTSL ini kan seharusnya gratis, tetapi yang bersangkutan menerima sejumlah uang dalam proses pendaftaran sertifikat tersebut dari pendana," ungkap Zulpan.
4. Dijerat UU Tipikor
Kini, polisi menjerat empat pejabat BPN tersebut dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Berita Terkait
-
Terlibat Kasus Mafia Tanah, Pejabat BPN Dijerat UU Tipikor
-
Polisi Geledah Kantor BPN Jakarta Selatan Terkait Kasus Sindikat Mafia Tanah
-
Bongkar Mafia Tanah, Polisi Tangkap Pejabat BPN Jakarta di Depok
-
Pejabat BPN Diciduk karena Diduga Terlibat Sindikat Mafia Tanah, Polisi: Dia Terima Uang Ratusan Juta
-
Kacau! Pejabat BPN Terlibat Sindikat Mafia Tanah, Terima Duit Ratusan Juta Dari Pihak Pendana
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang