Suara.com - Sejumlah empat pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) terlibat kasus mafia tanah, dua di antaranya telah diumumkan identitasnya oleh Polda Metro Jaya. Keempat pejabat tersebut sebelumnya ditangkap arena diduga terlibat kasus mafia tanah di Jakarta dan Bekasi.
Tak tanggung-tanggung, hasil dari sindikat mafia tanah tersebut meraup uang hingga ratusan juta rupiah.
Kini, polisi tengah menindak para pejabat nakal tersebut. Berikut deretan fakta pejabat BPN terlibat mafia tanah selengkapnya.
1. Identitas dua pejabat BPN terungkap
Polisi mengungkap identitas dari dua pejabat BPN tersebut. Kedua sosok tersebut berinisial MB dan PS.
PS disebut sebagai Koordinator Substansi Penataan Pertanahan BPN Kota Administrasi Jakarta Utara. Sebelumnya, PS menjabat sebagai Ketua Ajudifikasi PTSL di BPN Jakarta Selatan.
"Tapi sewaktu melakukan tindak pidana ini dia menjabat sebagai Ketua Ajudifikasi PTSL di BPN Jakarta Selatan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).
2. Raup ratusan juta rupiah usai jadi mafia
Usai terlibat dalam sindikat mafia, keempat pejabat BPN tersebut meraup ratusan juta rupiah dalam operasi mereka.
Baca Juga: Terlibat Kasus Mafia Tanah, Pejabat BPN Dijerat UU Tipikor
"Dari hasil pemeriksaan yang telah kami lakukan, yang bersangkutan menerima uang mencapai ratusan juta rupiah dari pendana," lanjut Hengki.
3. Polisi ungkap modus yang digunakan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkap bahwa sindikat mafia tanah tersebut menggunakan modus yakni menyalahgunakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang seharusnya tidak memungut biaya.
"Program PTSL ini kan seharusnya gratis, tetapi yang bersangkutan menerima sejumlah uang dalam proses pendaftaran sertifikat tersebut dari pendana," ungkap Zulpan.
4. Dijerat UU Tipikor
Kini, polisi menjerat empat pejabat BPN tersebut dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Berita Terkait
-
Terlibat Kasus Mafia Tanah, Pejabat BPN Dijerat UU Tipikor
-
Polisi Geledah Kantor BPN Jakarta Selatan Terkait Kasus Sindikat Mafia Tanah
-
Bongkar Mafia Tanah, Polisi Tangkap Pejabat BPN Jakarta di Depok
-
Pejabat BPN Diciduk karena Diduga Terlibat Sindikat Mafia Tanah, Polisi: Dia Terima Uang Ratusan Juta
-
Kacau! Pejabat BPN Terlibat Sindikat Mafia Tanah, Terima Duit Ratusan Juta Dari Pihak Pendana
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
Terkini
-
5 Fakta Panas Kasus Ijazah Palsu Wagub Babel: Kampus Ditutup, Diperiksa 5 Jam Penuh
-
Menkes Wacanakan Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Begini Repons Pimpinan DPR
-
Wagub Babel Hellyana Diperiksa 5 Jam Terkait Ijazah Palsu, Statusnya Jadi Tersangka?
-
DPD RI Dorong Sinergi Lokal-Global, Perkuat NTB Sebagai Etalase Pariwisata dan Energi Bersih
-
4 Fakta Pilu Bencana Longsor Cilacap: 21 Warga Masih Dicari, Tanah Terus Bergerak Ancam Tim SAR
-
Firli Bahuri Sambut Rencana Amnesti: Desak SP3 untuk Akhiri Status Tersangka Menggantung
-
Tragedi Longsor Cilacap: Belasan Rumah Terkubur, 20 Warga Masih dalam Pencarian Dramatis
-
Gegara Rokok, Bripda TT Tega Aniaya 2 Siswa SPN Hingga Viral, Kapolda NTT Tak Tinggal Diam
-
Fakta-fakta Roy Suryo Cs Diperiksa 9 Jam di Kasus Ijazah Jokowi, Berakhir Tak Ditahan
-
Meski Lebih Efisien, TII Ungkap Tantangan Baru dalam Pemisahan Jadwal Pemilu