Cara Daftar NIB untuk UMKM Agar Dimudahkan dalam Perizinan - Ilustrasi UMKM. (Freepik)
Setelah memiliki hak akses di OSS, para pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya agar mendapat NIB, berikut caranya:
- Kunjungi www.oss.go.id, lalu pilih "Masuk".
- Masukkan username dan password serta kode captcha yang tertera, lalu klik tombol "Masuk".
- Klik "Menu Perizinan Berusaha" dan pilih "Permohonan Baru", lalu lengkapi data pelaku usaha.
- Lengkapi data bidang usaha, dan lengkapi pula data detail bidang usaha, dan data produk/jasa bidang usaha.
- Silakan periksa daftar produk/jasa, data usaha, daftar kegiatan usaha, dan lengkapi dokumen persetujuan pingkungan (KBLI/bidang usaha tertentu).
- Pahami dan centang "Pernyataan Mandiri", lalu periksa draf perizinan berusaha.
- Maka perizinan NIB telah terbit.
Pendaftaran NIB tersebut ditujukan bagi UMKM untuk memperoleh bantuan pemerintah dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Cara daftar NIB untuk UMKM yang telah disebutkan di atas cukup jelas untuk dipahami, bukan? Selamat mencoba, dan semoga informasi di atas bermanfaat.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Kapan Awal Puasa Ramadan dan Idul Fitri 2026? Simak Jadwalnya
- Tanah Rakyat Dijual? GNP Yogyakarta Geruduk DPRD DIY, Ungkap Bahaya Prolegnas UUPA
Pilihan
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
-
Akankah Dolar AS Tembus Rp17.000?
Terkini
-
Tangis Nanik Deyang Minta Maaf soal Kasus Keracunan MBG Tuai Pro Kontra
-
PBNU Desak Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Pemeriksaan Masih Intensif
-
Apa Itu Cassandra Paradox? Bikin Rocky Gerung Walkout dari Talkshow dengan Relawan Jokowi
-
Isyana Bagoes Oka Dikabarkan Jadi Wakil Ketua Umum PSI, Kaesang Siap Umumkan
-
SMAN 62 Pastikan Farhan Masih Berstatus Siswa Aktif Meski Ditahan Polisi
-
Kementerian BUMN Bakal Tinggal Kenangan, Ingat Lagi Sejarahnya Sebelum Dihapus
-
Minta KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Haji, Awan PBNU: Jangan Digoreng Ngalor Ngidul
-
Bengis! Begal Bersajam di Jakarta Timur Sabet Korban Gunakan Celurit, Pelaku Masih Diburu
-
Dua Kali Sekolah di Luar Negeri, Beda Kampus Gibran di Orchid Park Singapura dan UTS Australia
-
Polisi soal Video Kendaraan Mati Pajak Tak Bisa Isi BBM di SPBU: Hoaks, Tak Ada Larangan Itu!