Suara.com - Belum lama ini publik digemparkan dengan rencana Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melakukan renovasi ruang kerja Dewan Pengarahnya dengan anggaran yang tak sedikit. Mungkin ada yang belum tahu, apa itu BRIN? Simak selengkapnya berikut.
Menurut Kepala Biro Komunikasi Publik Umum dan Kesekretariatan BRIN, Driszal Friyantoni, ruangan yang akan direnovasi berada di lantai 2. Ruangan itu disebut merupakan bekas kantor Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Sedianya anggaran sejumlah Rp 6,1 miliar akan digunakan untuk merenovasi seluruh lantai tersebut. Kabar ini membuat netizen bertanya-tanya, apa urgensi rencana renovasi ini terhadap riset?
Tak hanya berhenti di situ, pertanyaan pun mencuat seputar apakah sesungguhnya Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tersebut? Melalui ulasan berikut ini akan dibahas apa itu BRIN?
Apa Itu BRIN?
BRIN adalah singkatan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional. Lembaga ini lahir setelah Presiden Joko Widodo, melebur Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Perpres tentang BRIN ditandatangani presiden pada 28 April 2021. Lalu pada tanggal yang sama bertempat di Istana Kepresidenan Jakarta, Jokowi melantik Laksana Tri Handoko sebagai Kepala BRIN.
Lalu apa sih fungsi dan tugas BRIN? Apakah rencana renovasi yang menelan biaya tak sedikit ini sejalan dengan fungsi dan tugas lembaga ini?
Merujuk Perpres Nomor 74 Tahun 2019, tugas BRIN adalah menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi. Di dalam menjalankan tugas tersebut, BRIN menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
1. Pelaksanaan pengarahan dan penyinergian dalam penyusunan perencanaan, program, anggaran, dan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bidang Penelitian, Pengembangan, Pengkajian dan Penerapan.
2. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang standar kualitas lembaga penelitian, sumber daya manusia, sarana dan prasarana riset dan teknologi, penguatan inovasi dan riset serta pengembangan teknologi, penguasaan alih teknologi, penguatan kemampuan audit teknologi, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, percepatan penguasaan, pemanfaatan dan pemajuan riset dan teknologi.
3. Koordinasi penyelenggaraan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
4. Penyusunan rencana induk ilmu pengetahuan dan teknologi.
5. Fasilitas perlindungan Kekayaan Intelektual dan pemanfaatannya sebagai hasil Invensi dan Inovasi nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Penetapan wajib serah dan wajib simpan atas seluruh data primer dan keluaran hasil penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan.
Berita Terkait
-
Biaya Renovasi Ruang Kerja Megawati Capai Rp 6 Miliar dan Pakai Dana APBN, Publik: Banteng bukan Sembarang Banteng
-
Heboh, Renovasi Ruang Kerja Megawati di BRIN Habiskan Rp6,1 Miliar
-
Keras! Anggota DPR Kritik Renovasi Ruang Kerja Megawati di BRIN: Malah Jadi Beban
-
Soal Isu BRIN Renovasi Ruang Kerja Dewan Pengarah Rp6,1 M, Hasto PDIP Bicara Ruangan Megawati Didesain dengan Nyaman
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!