Suara.com - Belum lama ini publik digemparkan dengan rencana Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melakukan renovasi ruang kerja Dewan Pengarahnya dengan anggaran yang tak sedikit. Mungkin ada yang belum tahu, apa itu BRIN? Simak selengkapnya berikut.
Menurut Kepala Biro Komunikasi Publik Umum dan Kesekretariatan BRIN, Driszal Friyantoni, ruangan yang akan direnovasi berada di lantai 2. Ruangan itu disebut merupakan bekas kantor Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Sedianya anggaran sejumlah Rp 6,1 miliar akan digunakan untuk merenovasi seluruh lantai tersebut. Kabar ini membuat netizen bertanya-tanya, apa urgensi rencana renovasi ini terhadap riset?
Tak hanya berhenti di situ, pertanyaan pun mencuat seputar apakah sesungguhnya Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tersebut? Melalui ulasan berikut ini akan dibahas apa itu BRIN?
Apa Itu BRIN?
BRIN adalah singkatan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional. Lembaga ini lahir setelah Presiden Joko Widodo, melebur Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Perpres tentang BRIN ditandatangani presiden pada 28 April 2021. Lalu pada tanggal yang sama bertempat di Istana Kepresidenan Jakarta, Jokowi melantik Laksana Tri Handoko sebagai Kepala BRIN.
Lalu apa sih fungsi dan tugas BRIN? Apakah rencana renovasi yang menelan biaya tak sedikit ini sejalan dengan fungsi dan tugas lembaga ini?
Merujuk Perpres Nomor 74 Tahun 2019, tugas BRIN adalah menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi. Di dalam menjalankan tugas tersebut, BRIN menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
1. Pelaksanaan pengarahan dan penyinergian dalam penyusunan perencanaan, program, anggaran, dan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bidang Penelitian, Pengembangan, Pengkajian dan Penerapan.
2. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang standar kualitas lembaga penelitian, sumber daya manusia, sarana dan prasarana riset dan teknologi, penguatan inovasi dan riset serta pengembangan teknologi, penguasaan alih teknologi, penguatan kemampuan audit teknologi, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, percepatan penguasaan, pemanfaatan dan pemajuan riset dan teknologi.
3. Koordinasi penyelenggaraan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
4. Penyusunan rencana induk ilmu pengetahuan dan teknologi.
5. Fasilitas perlindungan Kekayaan Intelektual dan pemanfaatannya sebagai hasil Invensi dan Inovasi nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Penetapan wajib serah dan wajib simpan atas seluruh data primer dan keluaran hasil penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan.
Berita Terkait
-
Biaya Renovasi Ruang Kerja Megawati Capai Rp 6 Miliar dan Pakai Dana APBN, Publik: Banteng bukan Sembarang Banteng
-
Heboh, Renovasi Ruang Kerja Megawati di BRIN Habiskan Rp6,1 Miliar
-
Keras! Anggota DPR Kritik Renovasi Ruang Kerja Megawati di BRIN: Malah Jadi Beban
-
Soal Isu BRIN Renovasi Ruang Kerja Dewan Pengarah Rp6,1 M, Hasto PDIP Bicara Ruangan Megawati Didesain dengan Nyaman
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
KPK Bongkar Peran Tim 8, Timses Bupati Pati Sudewo dalam Dugaan Pemerasan Caperdes
-
Kemensos Perkuat Sejumlah Program Mitigasi dan Penanganan Bencana pada Tahun Anggaran 2026
-
Pramono Anung 'Gaspol' Perintah Gentengisasi Prabowo, Hunian Baru di Jakarta Tak Boleh Pakai Seng
-
Dibatasi 35 Orang, Ada Apa Jajaran PKB Temui Presiden Prabowo di Istana Siang Ini?
-
Golkar Lakukan Profiling Calon Wakil Ketua Komisi III DPR, Sarmuji: Ada Dua atau Tiga Kandidat
-
Jual Beli Jabatan Jerat Bupati Sadewo, KPK Sorot 600 Posisi Perangkat Desa Kosong di Pati
-
Pramono Anung Bakal Babat Habis Bendera Parpol di Flyover: Berlaku Bagi Semua!
-
Tak Sekadar Kemiskinan, KPAI Ungkap Dugaan Bullying di Balik Kematian Bocah Ngada
-
Viral! Aksi Pria Bawa Anak-Istri Curi Paket Kurir di Kalibata, Kini Diburu Polisi
-
Kasus Bunuh Diri Anak Muncul Hampir Tiap Tahun, KPAI: Bukan Sekadar Kemiskinan!