Suara.com - Belum lama ini publik digemparkan dengan rencana Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melakukan renovasi ruang kerja Dewan Pengarahnya dengan anggaran yang tak sedikit. Mungkin ada yang belum tahu, apa itu BRIN? Simak selengkapnya berikut.
Menurut Kepala Biro Komunikasi Publik Umum dan Kesekretariatan BRIN, Driszal Friyantoni, ruangan yang akan direnovasi berada di lantai 2. Ruangan itu disebut merupakan bekas kantor Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Sedianya anggaran sejumlah Rp 6,1 miliar akan digunakan untuk merenovasi seluruh lantai tersebut. Kabar ini membuat netizen bertanya-tanya, apa urgensi rencana renovasi ini terhadap riset?
Tak hanya berhenti di situ, pertanyaan pun mencuat seputar apakah sesungguhnya Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tersebut? Melalui ulasan berikut ini akan dibahas apa itu BRIN?
Apa Itu BRIN?
BRIN adalah singkatan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional. Lembaga ini lahir setelah Presiden Joko Widodo, melebur Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Perpres tentang BRIN ditandatangani presiden pada 28 April 2021. Lalu pada tanggal yang sama bertempat di Istana Kepresidenan Jakarta, Jokowi melantik Laksana Tri Handoko sebagai Kepala BRIN.
Lalu apa sih fungsi dan tugas BRIN? Apakah rencana renovasi yang menelan biaya tak sedikit ini sejalan dengan fungsi dan tugas lembaga ini?
Merujuk Perpres Nomor 74 Tahun 2019, tugas BRIN adalah menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi. Di dalam menjalankan tugas tersebut, BRIN menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
1. Pelaksanaan pengarahan dan penyinergian dalam penyusunan perencanaan, program, anggaran, dan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bidang Penelitian, Pengembangan, Pengkajian dan Penerapan.
2. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang standar kualitas lembaga penelitian, sumber daya manusia, sarana dan prasarana riset dan teknologi, penguatan inovasi dan riset serta pengembangan teknologi, penguasaan alih teknologi, penguatan kemampuan audit teknologi, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, percepatan penguasaan, pemanfaatan dan pemajuan riset dan teknologi.
3. Koordinasi penyelenggaraan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
4. Penyusunan rencana induk ilmu pengetahuan dan teknologi.
5. Fasilitas perlindungan Kekayaan Intelektual dan pemanfaatannya sebagai hasil Invensi dan Inovasi nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Penetapan wajib serah dan wajib simpan atas seluruh data primer dan keluaran hasil penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan.
Berita Terkait
-
Biaya Renovasi Ruang Kerja Megawati Capai Rp 6 Miliar dan Pakai Dana APBN, Publik: Banteng bukan Sembarang Banteng
-
Heboh, Renovasi Ruang Kerja Megawati di BRIN Habiskan Rp6,1 Miliar
-
Keras! Anggota DPR Kritik Renovasi Ruang Kerja Megawati di BRIN: Malah Jadi Beban
-
Soal Isu BRIN Renovasi Ruang Kerja Dewan Pengarah Rp6,1 M, Hasto PDIP Bicara Ruangan Megawati Didesain dengan Nyaman
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Rumahnya Dijadikan Tempat Kebaktian, Apa Agama Krisna Mukti?
- Tak Cuma di Indonesia, Ijazah Gibran Jadi 'Gunjingan' Diaspora di Sydney: Banyak yang Membicarakan
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Erick Thohir Bongkar Anggaran Kemenpora 'Seret': Cuma Bisa Kirim 120 Atlet ke SEA Games?
-
Kurir Gagalkan Penipuan Modus Paket Kosong, Pelaku Panik Langsung Kabur
-
Curhat Ahli Gizi Program MBG: Buat Siklus Menu Sehat Ujung-ujungnya Gak Terpakai
-
Presiden Prabowo Sebut Kesalahan Sistem Jadi Penyebab Kebocoran Anggaran Negara
-
Game-Changer Transportasi Jakarta: Stasiun KRL Karet dan BNI City Jadi Satu!
-
Ingin Benahi Masalah Keracunan MBG, Prabowo Minta Ompreng Dicuci Ultraviolet hingga Lakukan Ini
-
Gedung Bundar Siapkan 'Amunisi' untuk Patahkan Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim
-
Waspada! 2 Ruas Jalan di Jakarta Barat Terendam: Ketinggian Air Capai...
-
Viral SPBU Shell Pasang Spanduk 'Pijat Refleksi Rp1000/Menit', Imbas BBM Kosong
-
Tok! Lulusan SMA Tetap Bisa Jadi Presiden, MK Tolak Gugatan Syarat Capres-Cawapres Minimal Sarjana