Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memulai sistem baru untuk penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang mana sudah diintegrasikan dengan NIK KTP. Lantas kenapa NIK jadi NPWP ini diterapkan?
Memang belum semua NIK KTP di Indonesia yang terkoneksi langsung menjadi NPWP. Sebab, rencana pemberlakuan NIK jadi NPWP ini akan resmi dilakukan pada tahun 2023.
Kemenkeu menjelaskan, baru sekitar 19 juta NIK yang sudah terdaftar di DJP. Sehingga 19 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai wajib pajak ini dapat melakukan transaksi pajak hanya dengan menggunakan nomor KTP.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan, DJP masih memberikan kesempatan untuk penggunaan NPWP sebagai basis transaksi pajak selama proses pemadanan data ini. Nantinya, akan ada penambahan jumlah NIK jadi NPWP secara bertahap.
Lantas kenapa NIK jadi NPWP ini perlu dilakukan oleh Kemenkeu?
Suryo menjelaskan bahwa penerapan NIK menjadi NPWP ini adalah langkah awal dalam melakukan sinergi data perpajakan di Kementerian dan Lembaga (K/L).
Kebijakan NIK jadi NPWP adalah langkah strategis untuk melakukan pengawasan pembayaran pajak pada setiap wajib pajak.
Selain itu, adanya integrasi NIK jadi NPWP juga memudahkan masyarakat sehingga tidak perlu membuat kartu NPWP.
Dasar hukum kebijakan ini tertuang dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang menjadi Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).
Baca Juga: DJP Sudah Kantongi 19 Juta NIK yang Sudah Siap Jadi NPWP
Integrasi data antara NIK dan NPWN ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas teknologi big data yang dapat membantu lembaga dalam mengakses data masyarakat secara terpusat. Sehingga mengantisipasi adanya double data, kesalahan data hingga permasalahan lainnya.
Negara lain seperti Amerika Serikat dan Inggris pun telah melakukan integrasi data seperti ini. Tujuannya untuk mewujudkan pengambilan kebijakan secara efektif bagi masyarakat disana.
Aturan NPWP terbaru ini tidak membuat semua pemilik NIK KTP akan otomatis kena pajak. Orang yang wajib bayar pajak adalah mereka yang memang wajib pajak berdasarkan berasan penghasilannya sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Penghasilan yang kena pajak pun diatur ke dalam UUD Pajak Penghasilan di mana penghasilan yang kena pajak adalah penghasilan yang sudah dikurangi dengan jumlah PTKP sesuai status wajib pajak. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, pajak Penghasilan (PPh) juga hanya akan dikenakan pada wajib pajak dengan peredaran bruto di atas Rp 500.000.000 per tahun untuk pengusaha yang bayar PPh Final 0,5%.
Berikut aturan NPWP wajib pajak yang penghasilannya pasti kena pajak yang diatur oleh undang-undang:
Berita Terkait
-
Sri Mulyani: Negara yang Merdeka Harus Punya Landasan Pajak yang Baik
-
Dirjen Pajak: Program Tax Amnesty Jilid II Sukses
-
DJP Sudah Kantongi 19 Juta NIK yang Sudah Siap Jadi NPWP
-
Dirjen Pajak: 19 Juta Nomor KTP Sudah Bisa Jadi NPWP
-
Cara Kerja NIK Jadi NPWP, Begini 4 Poin Penjelasan dan Waktu Berlakunya
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
Terkini
-
Indonesia di Ambang Amarah: Belajar dari Ledakan di Nepal, Rocky Gerung dan Bivitri Beri Peringatan!
-
Ganggu Masyarakat, Kakorlantas Bekukan Penggunaan Sirene "Tot-tot Wuk-wuk"
-
Angin Segar APBN 2026, Apkasi Lega TKD Bertambah Meski Belum Ideal
-
Digerebek Satpol PP Diduga Sarang Prostitusi, Indekos di Jakbar Bak Hotel: 3 Lantai Diisi 20 Kamar!
-
Usai Siswa Keracunan Massal, DPR Temukan Ribuan SPPG Fiktif: Program MBG Prabowo Memang Bermasalah?
-
RUU Perampasan Aset Mesti Dibahas Hati-hati, Pakar: Jangan untuk Menakut-nakuti Rakyat!
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri