Suara.com - Beberapa waktu lalu Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan mengeluarkan larangan mengendarai sepeda listrik di jalan raya karena dianggap berbahaya. Sejumlah daerah lain pun juga menyusul.
Penggunaan sepeda listrik di jalan raya, terutama jenis sepeda yang menggunakan throttle atau seperti gas pada motor dianggap membahayakan keselamatan karena beberapa faktor.
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Kini telah ditetapkan aturan penggunaan sepeda listrik dan penggunanya harus mengikuti persyaratan keselamatan.
Lantas apa saja bahaya penggunaan sepeda listrik di jalan raya? Yuk simak penjelasan tentang bahaya naik sepeda listrik di jalan raya berikut ini.
1. Pengguna sepeda listrik bisa bingung dengan aturan lalu lintas
Sebagian besar kecelakaan pada sepeda listrik tidak disebabkan oleh desain atau sistem pada sepeda tetapi bagaimana pengendara mematuhi peraturan lalu lintas. Dalam hal ini, banyak negara yang belum menetapkan aturan berkendara sepeda listrik termasuk di Indonesia.
Misalnya saja dalam hal pengendara sepeda listrik tidak memiliki kewajiban hukum untuk mengikuti batas kecepatan atau rambu-rambu yang berlaku di jalan. Hal ini dapat membuat pengendara sepeda listrik dapat melaju seenaknya di jalanan yang tentu saja dapat membahayakan pengendara lain.
2. Bahaya korsleting di jalan
Sebagian besar sepeda listrik memakai baterai tipe Lithium. Tipe tersebut umumnya sangat mudah terbakar. Kecelakaan paling sering terjadi ketika sedang melakukan pengisian daya. Namun, risiko tersebut sebenarnya akan bisa lebih tinggi jika sepeda listrik tidak dirawat dengan benar.
Baca Juga: Dilarang di Sejumlah Daerah, Ini Aturan Penggunaan Sepeda Listrik Menurut Permenhub No 45/2020
Cara untuk menimalisir risiko itu dapat berupa selalu memperhatikan kondisi baterai sampai menyimpannya di kotak pelindung yang tepat. Selain itu dapat dilakukan dengan menggunakan baterai yang asli dan menghindari memberi baterai Lithium yang abal-abal demi keselamatan.
3. Membahayakan pengendara dalam kelompok usia tertentu
Dari beberapa penelitian ditemukan bahwa sepeda listrik dapat membahayakan pengendara dalam kelompok usia tertentu. Bahkan risiko dapat meningkat hingga dua kali lipat dalam kasus tertentu jika sepeda listrik digunakan oleh orang berusia 60 tahun ke atas.
Hal itu terjadi karena orang tua rata-rata memiliki berat badan yang tidak sesuai dengan kapasitas sepeda listrik hingga faktor reflek yang lebih lemah serta kondisi kesehatan tak lagi prima. Selain itu ada faktor lain yang membuat lansia berisiko bahaya jika mengendarai sepeda listrik yakni mereka kurang memahami sistem dan cara kerja sepeda listrik modern di berbagai situasi selama perjalanan.
4. Tarikan gas yang terlalu banyak bisa menyebabkan kecelakaan
Terlalu banyak menarik gas di awal menjadi salah satu penyebab terbesar kecelakaan yang berkaitan dengan sepeda listrik. Biasanya hal ini terjadi karena pengendara belum memahami tentang akselerasi sepeda listriknya. Kecelakaan dapat terhindar jika pengendara sepeda listrik dapat memahami aturan pemakaian yang tepat.
Berita Terkait
-
Dilarang di Sejumlah Daerah, Ini Aturan Penggunaan Sepeda Listrik Menurut Permenhub No 45/2020
-
Anggota DPR RI Akan Bertemu Menteri Perhubungan, Cari Solusi Terkait Jalur Rel Kereta Api di Makassar
-
Dilarang di Makassar, Ini Perbedaan Sepeda Listrik dan Sepeda Motor Listrik Menurut Peraturan Pemerintah
-
Macet, Pasangan Ini Langsung Naik Motor ke Gedung Pesta
-
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan yang Menewaskan Bocah 12 Tahun Ditunda, Ibu Korban Kecewa: Saya Mau Keadilan
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?