Suara.com - Beberapa waktu lalu Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan mengeluarkan larangan mengendarai sepeda listrik di jalan raya karena dianggap berbahaya. Sejumlah daerah lain pun juga menyusul.
Penggunaan sepeda listrik di jalan raya, terutama jenis sepeda yang menggunakan throttle atau seperti gas pada motor dianggap membahayakan keselamatan karena beberapa faktor.
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Kini telah ditetapkan aturan penggunaan sepeda listrik dan penggunanya harus mengikuti persyaratan keselamatan.
Lantas apa saja bahaya penggunaan sepeda listrik di jalan raya? Yuk simak penjelasan tentang bahaya naik sepeda listrik di jalan raya berikut ini.
1. Pengguna sepeda listrik bisa bingung dengan aturan lalu lintas
Sebagian besar kecelakaan pada sepeda listrik tidak disebabkan oleh desain atau sistem pada sepeda tetapi bagaimana pengendara mematuhi peraturan lalu lintas. Dalam hal ini, banyak negara yang belum menetapkan aturan berkendara sepeda listrik termasuk di Indonesia.
Misalnya saja dalam hal pengendara sepeda listrik tidak memiliki kewajiban hukum untuk mengikuti batas kecepatan atau rambu-rambu yang berlaku di jalan. Hal ini dapat membuat pengendara sepeda listrik dapat melaju seenaknya di jalanan yang tentu saja dapat membahayakan pengendara lain.
2. Bahaya korsleting di jalan
Sebagian besar sepeda listrik memakai baterai tipe Lithium. Tipe tersebut umumnya sangat mudah terbakar. Kecelakaan paling sering terjadi ketika sedang melakukan pengisian daya. Namun, risiko tersebut sebenarnya akan bisa lebih tinggi jika sepeda listrik tidak dirawat dengan benar.
Baca Juga: Dilarang di Sejumlah Daerah, Ini Aturan Penggunaan Sepeda Listrik Menurut Permenhub No 45/2020
Cara untuk menimalisir risiko itu dapat berupa selalu memperhatikan kondisi baterai sampai menyimpannya di kotak pelindung yang tepat. Selain itu dapat dilakukan dengan menggunakan baterai yang asli dan menghindari memberi baterai Lithium yang abal-abal demi keselamatan.
3. Membahayakan pengendara dalam kelompok usia tertentu
Dari beberapa penelitian ditemukan bahwa sepeda listrik dapat membahayakan pengendara dalam kelompok usia tertentu. Bahkan risiko dapat meningkat hingga dua kali lipat dalam kasus tertentu jika sepeda listrik digunakan oleh orang berusia 60 tahun ke atas.
Hal itu terjadi karena orang tua rata-rata memiliki berat badan yang tidak sesuai dengan kapasitas sepeda listrik hingga faktor reflek yang lebih lemah serta kondisi kesehatan tak lagi prima. Selain itu ada faktor lain yang membuat lansia berisiko bahaya jika mengendarai sepeda listrik yakni mereka kurang memahami sistem dan cara kerja sepeda listrik modern di berbagai situasi selama perjalanan.
4. Tarikan gas yang terlalu banyak bisa menyebabkan kecelakaan
Terlalu banyak menarik gas di awal menjadi salah satu penyebab terbesar kecelakaan yang berkaitan dengan sepeda listrik. Biasanya hal ini terjadi karena pengendara belum memahami tentang akselerasi sepeda listriknya. Kecelakaan dapat terhindar jika pengendara sepeda listrik dapat memahami aturan pemakaian yang tepat.
Berita Terkait
-
Dilarang di Sejumlah Daerah, Ini Aturan Penggunaan Sepeda Listrik Menurut Permenhub No 45/2020
-
Anggota DPR RI Akan Bertemu Menteri Perhubungan, Cari Solusi Terkait Jalur Rel Kereta Api di Makassar
-
Dilarang di Makassar, Ini Perbedaan Sepeda Listrik dan Sepeda Motor Listrik Menurut Peraturan Pemerintah
-
Macet, Pasangan Ini Langsung Naik Motor ke Gedung Pesta
-
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan yang Menewaskan Bocah 12 Tahun Ditunda, Ibu Korban Kecewa: Saya Mau Keadilan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
Terkini
-
Eks Wamenaker Noel Klaim Dapat Info A1: Hati-hati Pak Purbaya Akan Dinoelkan!
-
Prabowo Tidak Peduli Palestina? Kritik Analis Celios soal RI Gabung Dewan Perdamaian
-
Saksi Kunci Dituding Bohong di Persidangan, Pengacara Nadiem Minta Hakim Beri Sanksi
-
Fakta Pilu Longsor Bandung Barat: 17 Jenazah Dikenali, Seribu Personel Berjibaku Cari 65 Korban
-
Jalan Jakarta Dikepung Lubang Usai Hujan Deras, Pramono: Sampai 27 Januari Belum Bisa Diperbaiki
-
Tim Hukum Nadiem Laporkan Saksi ke KPK, Curiga Ada Tekanan di Balik Persidangan
-
6 Fakta Kasus Guru SMK di Talaud Dianiaya Oknum TNI AL
-
Pemilik Maktour Datangi KPK dan Buka Fakta Soal Kasus Kuota Haji
-
Bantah Isu Fitnah, Kementan Bongkar Borok Proyek Fiktif Rp27 Miliar: 'Ada Bukti dan Pengakuan'
-
Jenderal Kepercayaan Xi Jinping Diduga Bocorkan Senjata Nuklir China ke CIA