Suara.com - PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga resmi memperluas daerah yang wajib mendaftar dan menggunakan MyPertamina dalam pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP) jenis Pertalite dan Solar Subsidi. Lantas di mana daerah yang wajib MyPertamina?
Hingga saat ini tercatat ada 50 kota/kabupaten di 27 provinsi yang wajib melakukan pendaftaran kendaraannya. Sebelumnya, pendaftaran wajib kendaraan dalam aplikasi MyPertamina hanya berlaku di 13 kabupaten/kota.
Secretary Corporate Sub Holding Commercial & Trading Pertamin, Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting membenarkan adanya perluasan wilayah wajib daftar MyPertamina ini. Meskipun begitum kewajiban ini tetap berlaku untuk pengguna kendaraan roda empat.
"Benar, melihat antusiasme masyarakat, bahkan saat ini sudah banyak yang mendaftar di seluruh provinsi," ungkap Irto.
Irto mengatakan hingga saat ini jumlah kendaraan yang di Subsidi Tepat MyPertamina sudah lebih dari 15.000 unit. Sementara untuk pendaftaran cara baru membeli BBM bersubsidi di 50 kota/kabupaten masih tetap dibuka hingga 30 Juli 2022 seperti halnya uji coba tahap pertama.
Lantas daerah mana saja yang saat ini wajib mendaftarkan kendaraan roda empatnya di MyPertamina? Simak daftar kota/kabupaten berikut ini.
Di Mana Daerah yang Wajib MyPertamina?
Dilansir dari laman Subsidi Tepat MyPertamina, berikut ini daftar 50 kota/kabupaten yang wajib menggunakan MyPertamina untuk membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar:
Aceh
- Kota Banda Aceh
Bali
- Kabupaten Badung
- Kota Denpasar
Banten
- Kota Tangerang
Bengkulu
- Kota Bengkulu
DI Yogyakarta
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Kulon Progo
- Kabupaten Bantul
- Kabupaten Gunungkidul
- Kota Yogyakarta
DKI Jakarta
- Kota Jakarta Timur
Gorontalo
Berita Terkait
-
Pertamina Mulai Uji Coba Aplikasi MyPertamina di 43 SPBU Kota Makassar Hari Ini, Warga Ramai Mendaftar
-
Peneliti: Pembatasan BBM Subsidi dengan Data Rumah Tangga Bantu Masyarakat Bergaji UMR
-
Kapan Beli LPG Pakai Aplikasi MyPertamina? Cek Jadwalnya!
-
Harga BBM Terbaru Jenis Pertalite hingga Pertamax Dex Dampak Dari Kenaikan Harga Minyak Dunia
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Pemerintah Siapkan Stimulus Rp911 Miliar untuk Diskon Tiket Mudik Lebaran
-
Analis Sebut Pidato Berapi-api Jokowi untuk PSI Sebagai Blunder Politik
-
Pengamat: Pernyataan 'Peras Darah' Kaesang Adalah Mekanisme Proteksi Diri Keluarga Jokowi
-
Strategi 'Hukum Dompet', Jurus Paksa Warga Jakarta Pakai Transportasi Umum
-
KPK Optimis Ekstradisi Paulus Tannos Bakal Lancar, Meski Butuh Waktu Lama
-
Eks Teknisi Bobol Kabel Penangkal Petir 46 SPBU Shell, 7 Tersangka Ditangkap Kerugian Capai Rp1 M
-
Jakarta Tak Pernah Selesai dengan Macet, Pengamat: Kesalahan Struktur Ruang Kota
-
KPK Ungkap Modus Baru Gratifikasi Hakim PN Depok, Rp 2,5 Miliar Disamarkan Lewat Money Changer
-
Akhir Damai Kasus Oknum TNI Aniaya Driver Ojol di Kembangan, Hasan: Pelaku Sudah Minta Maaf
-
Diperiksa Polisi Besok: Pelaku Penganiayaan Gegara Drum di Cengkareng Bakal Hadir?