News / Nasional
Jum'at, 22 Juli 2022 | 12:41 WIB
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menggeruduk kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Rabu (20/7/2022). Mereka menuntut dalang di balik tragedi Kudatuli 1996 diadili. (Suara.com/Yaumal)

Tragedi ini diduga ada indikasi pelanggaran HAM. Di bawah pimpinan Asmara Nababan dan Bahruddin Lopa, Komnas HAM melakukan investigasi dan bahkan ada investigasi lanjutan pada 2003. Kemudian muncul temuan 5 orang tewas, 148 orang luka dan 23 orang hilang.

Kerugian materiil diperkirakan mencapai 100 Miliar. Ada pula pelanggaran HAM berupa kebebasan berkumpul dan berserikat, bebas dari rasa takut, perlakuan keji dan tidak manusiawi, terhadap jiwa manusia, dan harta benda. Sejumlah aktivis pun hilang yang salah satunya yakni Wiji Thukul

Demikian sejarah Peristiwa Kudatuli. Selanjutnya diketahui bahwa kasus ini belum disurut tuntas hingga sekarang. Peringatan terhadap kasus ini seharusnya menjadi pengingat bahwa pelanggaran HAM harus segera diselesaikan.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Load More