Suara.com - Sebagai salah satu implementasi dari fungsi pengawasan, Bea Cukai melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) atas barang hasil penindakan. Pemusnahan merupakan komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan/atau berbahaya. Kali ini kegiatan pemusnahan dilaksanakan di Denpasar, Jambi, dan Pasuruan.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan, Hatta Wardhana, mengungkapkan bahwa barang-barang hasil penindakan dimusnahkan dengan cara pengerusakan dan pembakaran guna menghilangkan fungsi utamanya. “Tindakan pemusnahan BMN dilakukan apabila BMN sudah tidak dapat digunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipindahtangankan. Selain itu, terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan,” imbuhnya.
Di Denpasar, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Bali Nusra berkolaborasi dengan Bea Cukai Ngurah Rai dan Bea Cukai Denpasar melaksanakan pemusnahan BMN hasil penindakan yang berlangsung di Kantor Bantu Bea Cukai Benoa, Kota Denpasar, pada Kamis (21/7/2022). Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari kegiatan operasi pasar terhadap produk hasil tembakau (HT), hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, serta hasil penindakan terhadap barang bawaan penumpang serta barang kiriman dari luar negeri yang dikategorikan barang larangan dan pembatasan (lartas) yang tidak terselesaikan kewajiban kepabeanannya selama periode Januari s.d. Juni 2022.
Hatta menjelaskan bahwa barang hasil penindakan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong, dipecah, dituang, dan ditimbun ke dalam tanah. “Sementara sifat barang yang berbahan plastik kami daur ulang guna mendukung program ramah lingkungan. Sebagai wujud sinergi dan transparansi, kegiatan pemusnahan ini juga dihadiri oleh berbagai para pemangku kepentingan (stakeholders) dan instansi terkait di Provinsi Bali,” imbuhnya.
Daftar barang hasil penindakan yang dimusnahkan yaitu 6.699 botol MMEA, 363.268 batang rokok, 30.600 gram tembakau iris, 71 botol liquid vape, 623 pak alat kesehatan berbagai jenis, 241 pak tekstil, dan 327 pak produk lain berbagai jenis terdiri dari makanan, alat elektronik, spareparts, barang dari plastik, produk kulit dan hewan, serta sex toys dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp980.734.190,00. Adapun total perkiraan kerugian negara atas barang-barang ilegal tersebut adalah sebesar Rp1.316.323.275,00.
Sebelumnya, Bea Cukai Jambi bersama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi dan Kantor Pos Indonesia cabang Jambi menggelar pemusnahan BMN di halaman Kantor Bea Cukai Jambi, pada Selasa (19/7/2022). BMN yang dimusnahkan berupa barang hasil penindakan objek kepabeanan dan cukai di wilayah kerja Bea Cukai Jambi yang terdiri dari 3.263.666 batang rokok ilegal, 32,59 liter MMEA ilegal, 5 buah sex toys, 17 sepeda bekas, 1 buah sparepart senjata, 20 karton kerupuk udang ilegal, dan 80 karton minuman soya ilegal.
“Total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai Rp1.599.528.457,00 dan akibat dari pelanggaran ketentuan perundang-undangan ini dapat menimbulkan kehilangan potensi penerimaan negara sekitar Rp1.925.981.018,00,” ujar Hatta.
Sementara itu, dalam rangka memperingati Hari Bakti Adhyaksa (HBA) yang ke-62 tahun 2022, Bea Cukai Pasuruan turut hadir dalam kegiatan pemusnahan yang digelar Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (19/7/2022). Pemusnahan dilaksanakan atas barang bukti hasil perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
“Kegiatan ini merupakan komitmen Bea Cukai Pasuruan dalam melakukan sinergi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan sebagai wujud kerja sama dalam rangka penegakan hukum di wilayah Kabupaten Pasuruan,” pungkas Hatta.
Baca Juga: Bea Cukai Paparkan 2 Capaian Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal di Pontianak dan Bandung
Berita Terkait
-
Dua Perusahaan Terima Fasilitas Kepabeanan Ekspor Komoditas Senilai Puluhan Miliar
-
Ladang Ganja Seluas 5,3 Hektare di Aceh Besar Dimusnahkan
-
Kondisi Siap Panen, 5,3 Hektare Ladang Ganja Dimusnahkan Polda Aceh
-
BNNP Sumut Musnahkan 68,67 Kg Sabu dan 58.993 Butir Ekstasi
-
Registrasi IMEI Lebih Mudah, Pahami Ketentuan dan Cara Daftarnya
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
Terkini
-
Terapkan Operasional Ramah Lingkungan, BNI Hemat Energi 559 Ribu Giga Joule Sepanjang 2025
-
Perang Hari ke-27: Ratusan Pesawat Tempur AS-Israel Rontok di Tangan Iran
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Mendekati Masa Tenggat, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Segera Laporkan LHKPN
-
Krisis Energi, Presiden Korsel Minta Warga Mandi Jangan Lama-lama, Cas HP Hanya Siang
-
Viral Tuduhan Buang Sampah ke Kali Pesanggrahan, DLH DKI: Itu Titik Penampungan Resmi
-
Studi: Karbon Biru Bisa Tekan Emisi Dunia, Mengapa Banyak Negara Belum Menggunakannya?
-
Iran Tolak Proposal Trump, Ajukan 5 Syarat Termasuk Ganti Rugi Perang dan Kontrol Selat Hormuz
-
Pulau Terancam Diduduki, Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara-Negara Tetangga
-
Krisis PPPK di NTT: 9.000 Pegawai Terancam Putus Kontrak Masal