Suara.com - Sebagai salah satu implementasi dari fungsi pengawasan, Bea Cukai melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) atas barang hasil penindakan. Pemusnahan merupakan komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan/atau berbahaya. Kali ini kegiatan pemusnahan dilaksanakan di Denpasar, Jambi, dan Pasuruan.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan, Hatta Wardhana, mengungkapkan bahwa barang-barang hasil penindakan dimusnahkan dengan cara pengerusakan dan pembakaran guna menghilangkan fungsi utamanya. “Tindakan pemusnahan BMN dilakukan apabila BMN sudah tidak dapat digunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipindahtangankan. Selain itu, terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan,” imbuhnya.
Di Denpasar, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Bali Nusra berkolaborasi dengan Bea Cukai Ngurah Rai dan Bea Cukai Denpasar melaksanakan pemusnahan BMN hasil penindakan yang berlangsung di Kantor Bantu Bea Cukai Benoa, Kota Denpasar, pada Kamis (21/7/2022). Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari kegiatan operasi pasar terhadap produk hasil tembakau (HT), hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, serta hasil penindakan terhadap barang bawaan penumpang serta barang kiriman dari luar negeri yang dikategorikan barang larangan dan pembatasan (lartas) yang tidak terselesaikan kewajiban kepabeanannya selama periode Januari s.d. Juni 2022.
Hatta menjelaskan bahwa barang hasil penindakan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong, dipecah, dituang, dan ditimbun ke dalam tanah. “Sementara sifat barang yang berbahan plastik kami daur ulang guna mendukung program ramah lingkungan. Sebagai wujud sinergi dan transparansi, kegiatan pemusnahan ini juga dihadiri oleh berbagai para pemangku kepentingan (stakeholders) dan instansi terkait di Provinsi Bali,” imbuhnya.
Daftar barang hasil penindakan yang dimusnahkan yaitu 6.699 botol MMEA, 363.268 batang rokok, 30.600 gram tembakau iris, 71 botol liquid vape, 623 pak alat kesehatan berbagai jenis, 241 pak tekstil, dan 327 pak produk lain berbagai jenis terdiri dari makanan, alat elektronik, spareparts, barang dari plastik, produk kulit dan hewan, serta sex toys dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp980.734.190,00. Adapun total perkiraan kerugian negara atas barang-barang ilegal tersebut adalah sebesar Rp1.316.323.275,00.
Sebelumnya, Bea Cukai Jambi bersama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi dan Kantor Pos Indonesia cabang Jambi menggelar pemusnahan BMN di halaman Kantor Bea Cukai Jambi, pada Selasa (19/7/2022). BMN yang dimusnahkan berupa barang hasil penindakan objek kepabeanan dan cukai di wilayah kerja Bea Cukai Jambi yang terdiri dari 3.263.666 batang rokok ilegal, 32,59 liter MMEA ilegal, 5 buah sex toys, 17 sepeda bekas, 1 buah sparepart senjata, 20 karton kerupuk udang ilegal, dan 80 karton minuman soya ilegal.
“Total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai Rp1.599.528.457,00 dan akibat dari pelanggaran ketentuan perundang-undangan ini dapat menimbulkan kehilangan potensi penerimaan negara sekitar Rp1.925.981.018,00,” ujar Hatta.
Sementara itu, dalam rangka memperingati Hari Bakti Adhyaksa (HBA) yang ke-62 tahun 2022, Bea Cukai Pasuruan turut hadir dalam kegiatan pemusnahan yang digelar Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (19/7/2022). Pemusnahan dilaksanakan atas barang bukti hasil perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
“Kegiatan ini merupakan komitmen Bea Cukai Pasuruan dalam melakukan sinergi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan sebagai wujud kerja sama dalam rangka penegakan hukum di wilayah Kabupaten Pasuruan,” pungkas Hatta.
Baca Juga: Bea Cukai Paparkan 2 Capaian Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal di Pontianak dan Bandung
Berita Terkait
-
Dua Perusahaan Terima Fasilitas Kepabeanan Ekspor Komoditas Senilai Puluhan Miliar
-
Ladang Ganja Seluas 5,3 Hektare di Aceh Besar Dimusnahkan
-
Kondisi Siap Panen, 5,3 Hektare Ladang Ganja Dimusnahkan Polda Aceh
-
BNNP Sumut Musnahkan 68,67 Kg Sabu dan 58.993 Butir Ekstasi
-
Registrasi IMEI Lebih Mudah, Pahami Ketentuan dan Cara Daftarnya
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT