Suara.com - Saat ini perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) sudah menjadi kebutuhan yang lekat dalam kehidupan sehari-hari. Iming-iming harga miring dengan kualitas terjamin, banyak masyarakat Indonesia yang akhirnya memutuskan untuk membeli perangkat tersebut dari luar negeri. Namun sayang, hal ini tidak diimbangi dengan pemahaman terkait ketentuan dan cara registrasi IMEI atau international mobile equipment identity, sehingga mengakibatkan adanya pembatasan akses jaringan seluler pada perangkat yang dibeli.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan berdasarkan laporan pemantauan media sosial Bea Cukai bulan Juni 2022, ketentuan IMEI masih menjadi topik dominan yang sering ditanyakan oleh publik, baik melalui pesan, komentar, atau mention pada akun resmi media sosial Bea Cukai. “Permintaan informasi terkait registrasi IMEI pada bulan Juni 2022 meningkat 41,1% dibandingkan bulan sebelumnya, tepatnya di angka 1.047 permintaan,” ucapnya.
Hatta menjelaskan, sesuai Perdirjen Bea Cukai nomor PER-13/BC/2021, pendaftaran IMEI HKT bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut dilakukan dengan cara menyampaikan formulir permohonan kepada Bea Cukai melalui laman https://www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai yang tersedia di Playstore. Kemudian bukti pengisian formulir elektronik berupa QR Code disampaikan ke petugas Bea Cukai saat kedatangan di Indonesia, dengan menunjukkan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya. Jika penumpang telah keluar terminal kedatangan, bukti QR Code dapat disampaikan ke Kantor Bea Cukai terdekat.
Registrasi IMEI bebas biaya, tetapi pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) HKT tetap dikenakan. Setiap penumpang diberikan pembebasan sebesar USD500, dan atas kelebihannya akan dikenakan pungutan bea masuk dan PDRI yang terdiri dari bea masuk sebesar 10%, PPN 11%, dan PPh 10% bagi yang memiliki NPWP atau 20% bagi yang tidak memiliki NPWP.
“Pembebasan tetap berlaku bagi penumpang internasional yang mendaftarkan IMEI-nya maksimal 5 hari setelah menjalani karantina dengan melampirkan surat keterangan selesai karantina. Bagi penumpang yang tidak menjalani karantina, registrasi dapat dilayani paling lambat 60 hari setelah kedatangan dengan konsekuensi tidak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk,” terang Hatta.
Sedangkan HKT yang diimpor dengan mekanisme barang kiriman, registrasi IMEI dilakukan oleh pihak Pos atau Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dengan cara mengisi IMEI pada dokumen Consigment Note (CN). Meskipun bebas pungutan registrasi IMEI, bagi barang kiriman dengan nilai FOB lebih dari USD3 hingga USD1.500 akan dikenakan pungutan bea masuk sebesar 7,5% dari nilai pabean, dan PPN sebesar 10% dari nilai impor.
Hatta menambahkan, bagi pengguna HKT yang ingin memastikan status registrasi IMEI perangkatnya dapat melakukan pengecekan mandiri melalui laman www.beacukai.go.id/cek-imei.html. “Apabila perangkat sudah didaftarkan tetapi belum mendapatkan akses jaringan seluler, tunggu paling lama 2x24 jam sejak pendaftaran. Jika sampai batas waktu perangkat belum mendapatkan akses jaringan seluler, segera hubungi call center Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui saluran telepon 159,” ungkapnya.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi terkait IMEI atau seputar kepabeanan dan cukai dapat disampaikan melalui website www.beacukai.go.id, contact center Bea Cukai di 1500225, dan email info@customs.go.id. Atau melalui media sosial Bea Cukai, antara lain www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI atau @BravoBeaCukai serta Instagram @BeaCukaiRI.
Baca Juga: Bea Cukai Konsisten Lakukan Penindakan Rokok dan Miras Ilegal di Tahun 2022
Berita Terkait
-
2 Perusahaan Penerima Fasilitas Kapabeanan Ekspor Komoditas Puluhan Miliar
-
Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal dan Hibahkan Barang Untuk Kepentingan Sosial
-
Akhirnya Terkuak, Penerima Mobil Mewah Selundupan di Batam Jadi Tersangka
-
Bea Cukai Lepas Dua Ekspor Perdana di Jambi dan Cirebon
-
Dukung Pertumbuhan Industri, Bea Cukai Tetapkan Fasilitas Kepabeanan kepada Perusahaan Berikut
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
PLTS Bantu UMKM Balongan Makin Produktif
-
Nasib Kasus Febrie Adriansyah Kini di Tangan Kuntadi, Akankan Diusut Tuntas?
-
Rumah Dosen di Klungkung Dibobol, 12 Sertifikat Tanah Raib Dicuri
-
Pegawai Bank di Jember Bakar Kantor demi Tutupi Korupsi Rp3 Miliar
-
QRIS Indonesia Makin Mendunia, BI Kebut Kerja Sama Pembayaran dengan Arab Saudi dan Hong Kong
-
Cak Imin Pastikan Prabowo Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB Malam Ini: Pasti Berpidato!
-
Mesin Mobil Bergetar Saat RPM Rendah? Jangan Panik, Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya
-
Pemerintah Siapkan Otoritas Pelindungan Data Pribadi Independen, Jadi Fondasi Regulasi AI Nasional
-
Petaka di Ujung Tol Kalianda: Perjalanan Pikap Berakhir Duka, 2 Orang Tewas
-
Cabai Makin Murah, Tapi Daging Sapi dan Telur Ayam Terus Naik, Ini Update Harga Pangan