Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Utama PT Java Orient Properti, Dandan Jaya Kartika sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin apartemen di wilayah Kota Yogyakarta, Jumat (22/7/2022).
Sebelum Dandan, dalam kasus ini KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka yakni Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti; Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) dan Sekretaris Pribadi sekaligus ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY); dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono (ON).
"Kami juga telah menetapkan dan hari ini mengumumkan tersangka DJK ( Dandan Jaya Kartika) Dirut PT. Java Orient Properti," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Karyoto menjelaskan kontruksi perkara hingga menjerat Dandan menjadi tersangka. Berawal tahun 2019 Dandan yang merupakan Dirut PT JOP merupakan anak perusahaan PT Summarecon Agung bersama Oon mengajukan izin mendirikan bangunan yang berlokasi di Malioboro.
Rencana izin bangunan itu, kata Karyoto, untuk mendirikan apartemen Royal Kedhaton. Namun lokasi itu masuk dalam katagori wilayah cagar budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.
Lebih lanjut, izin tersebut sempat terkendala adanya beberapa dokumen yang belum lengkap. Sehingga pengajuan permohonan izin dilanjutkan kembali di tahun 2021.
"Agar proses pengajuan permohonan tersebut lancar, ON dan DJK diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan HS (Haryadi Suyuti) yang saat itu menjabat Walikota Yogyakarta," ujar Karyoto.
Selanjutnya, kata Karyoto, agar memperlancar izin tersebut Oon dan Dandan memberikan sejumlah barang mewah kepada Haryadi Suyuti dan uang tunai Rp50 juta sebagai tanda jadi diawal.
"Untuk mengawal permohonan izin IMB dimaksud, diduga Oon dan DJK kemudian memberikan beberapa barang mewah diantaranya 1 unit sepeda bernilai puluhan juta rupiah dan uang tunai minimal Rp50 juta," ucap Karyoto.
Setelah mendapatkan barang mewah itu, Haryadi Suyiti perintahkan Kadis PUPR untuk segera memproses izin. Meski, banyak ditemukan kelengkapan persyaratan yang tidak sesuai diantaranya adanya ketidaksesuaian dasar aturan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.
"Saat proses pengurusan izin berlangsung, diduga ON dan DJK selalu memberikan sejumlah uang untuk HS baik secara langsung maupun melalui perantaraan TBY dan NWH," katanya.
Ketika dilakukan penangkapan operasi tangkap tangan, Haryadi dan tersangka yang terlebih dahulu ditangkap. Telah menerima uang dari Oon dan Dandan dalam mata uang asing.
"ON dan DJK diduga memberi uang dalam bentuk mata uang asing sejumlah sekitar USD27.258 yang dikemas dalam tas goodiebag," ungkapnya.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, Dandan akan ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan tanggal 22 Juli sampai 10 Agustus 2022.
Tersangka Dandan disangkakan sebagai pihak Pemberi dan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Kerahkan Tim Penyidik untuk Pantau Sidang Praperadilan Mardani Maming, KPK: Ada Pihak yang Coba Intervensi
-
Kasus Dugaan Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida Yogyakarta, KPK: Kerugian Negara Rp31,7 Miliar
-
Telisik Aliran Uang Pembelian Aset Budhi Sarwono, KPK Periksa Wabup Banyumas Hingga Eks Bupati Semarang
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?
-
Geger Siswa SD Akhiri Hidup Gegara Tak Mampu Beli Buku, Legislator NTT Minta Polisi Selidiki