Suara.com - Zulkifli Hasan, Ketua Umum Partai Amanat Nasional, mengakui justru bersyukur sempat dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu karena membagi-bagikan minyak goreng ke warga sembari mengampanyekan putrinya, Futri Zulya Savitri, yang akan berlaga dalam Pemilu 2024.
Zulhas, sapaan akrabnya, mengatakan pelaporan terhadap dirinya yang menyita perhatian media massa serta publik, justru semakin memopulerkan partainya.
"Sebulan terkahir ini ramai terus, pro kontra, macam-macam. Saya bersyukur, justru saya terimakasih. Termasuk terkahir yang melaporkan ke Bawaslu, itu menambah PAN populer," kata Zulkifli Hasan dalam acara pelantikan BM PAN di Jakarta, Sabtu (23/7/2022).
Dengan adanya kasus itu, PAN semakin dikenal oleh publik. Dia juga mengklaim, sorotan kepada partainya berubah menjadi positif.
"Jadi tambah populer, viral."
Zulkifli Hasan yang juga menjabat Menteri Perdagangan ini mengatakan, PAN senang dikritik karena akan mengundang banyak perhatian.
"Berarti kami sudah meningkat. Paling tidak, PAN menjadi pusat perhatian."
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum menyatakan pelaporan terhadap Zulhas tentang dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal, tidak dapat ditindaklanjuti.
"Kami sudah mengkaji laporan masyarakat dengan terlapor Zulkifli Hasan. Kesimpulannya, laporan tersebut tidak memenuhi syarat materiil sehingga tak dapat diregistrasi," kata Puadi, anggota Bawaslu, Rabu (20/7).
Baca Juga: Ada 7 Seri, Ini Urutan Nonton Film Tinkerbell yang Benar
Penolakan itu didasari Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu mengatur kampanye pemilu sebagai kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.
Selain itu, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan umum 2024, saat ini belum terdapat peserta Pemilu 2024.
Artinya, perbuatan Zulhas belum dapat dikualifikasikan sebagai kegiatan kampanye pemilu. Selain norma tersebut, Bawaslu juga mempertimbangkan Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu yang mengatur larangan atas tindakan-tindakan kampanye.
Bagian keempat legislasi itu menyatakan, pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan.
Larangan juga dilakukan atas menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Lebih lanjut, Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu menetapkan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya.
Berita Terkait
-
Ada 7 Seri, Ini Urutan Nonton Film Tinkerbell yang Benar
-
Terima Perintah Jokowi, Mendag Akui Siapkan Tiga Strategi Naikkan Harga TBS Sawit
-
Mendag Zulhas Akui Harga Minyak Goreng Curah di Maluku-Papua Masih Tinggi, Ini Solusi yang Bakal Diambil
-
Antar Malaysia U-19 Juara Piala AFF U-19 2022, Hassan Sazali Bakal Dipromosikan
-
Percepat Ekspor, Mendag Zulhas Pertimbangkan Hapus DMO / DPO CPO
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Emak-Emak Nyaris Adu Jotos di CFD, Iron Man Jadi Penyelamat
-
Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2026 Turun Rp 1 Juta per Jemaah Dibanding Tahun Lalu
-
Bicara soal Impeachment, Refly Harun: Pertanyaannya Siapa yang Akan Menggantikan Gibran?
-
SETARA Institute: Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto Pengkhianatan Reformasi!
-
Whoosh Disorot! KPK Usut Dugaan Korupsi Kereta Cepat, Mark-Up Biaya Terendus?
-
Teka-Teki Penundaan Rakor Sekda Terungkap! Tito Karnavian Beberkan 2 Alasan Utama
-
Di KTT ASEAN, Prabowo Ajak Negara Asia Jaga Persaingan Sehat demi Masa Depan Kawasan
-
Geger Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab Terseret Pusaran Korupsi Chromebook Nadiem
-
Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Delpedro: Ini Kriminalisasi, Hakim Abaikan Putusan MK
-
Pramono Anung Pastikan Tarif TransJakarta Naik, Janjikan Fasilitas Bakal Ditingkatkan