Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal jemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat, Senin (25/7/2022).
Mardani Maming juga menjabat sebagai salah satu politisi PDI Perjuangan, sekaligus Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) saat ia menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
Bagaimana perjalanan kasus dugaan korupsi Mardani H Maming? Berikut ulasannya.
1. KPK periksa Mardani H Maming
Mardani H Maming mulai terseret kasus dugaan korupsi penerbitan izin usaha pertambangan, ketika ia diperiksa oleh KPK pada 2 Juni 2022 lalu. Saat itu Mardani mengaku diperiksa terkait masalah dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad, alias Haji Isam.
Namun saat itu Mardani enggan buka suara lebih banyak menenai detail perkaranya, termasuk materi pemeriksaan terhadap dirinya. Namun kuasa hukum Mardani, Ahmad Irawan mengatakan, oleh KPK, kliennya diminyai keterangan terkait izin usaha pertambangan.
2. Ditetapkan sebagai tersangka
Usai melewati sejumlah proses pemeriksaan dalam kasus ini, KPK akhirnya menetapkan Mardani pada 22 Juni 2022 silam. Tak hanya itu, KPK juga mengirim surat kepada Ditjen Imigrasi untuk meminta agar Mardani dicegah ke luar negeri.
Baca Juga: Presenter TV Brigita Manohara Janji Kembalikan Duit dan Hadiah dari Bupati Mamberamo Tengah ke KPK
Mardani Maming lalu merespons penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Ia mengaku merasa dikriminalisasi dan menuding adanya mafia hukum di Indonesia.
"Negara ini tidak boleh kalah dengan mafia hukum, anak muda harus bersatu melawan ini semua. Hari ini giliran saya dikriminalisasi, yang akan datang bisa jadi giliran Anda. Sudah banyak yang menjadi korban," ujar Maming dalam pernyataan resminya lewat tim media Hipmi.
Meski begitu, ia tidak menjelaskan lebih lanjut, siapa mafia hukum yang ia maksud. Ia hanya menyatakan akan membongkar praktik mafia hukum yang telah berkolaborasi dengan aparat hukum.
3. Mardani H Maming ajukan praperadilan
Tak puas dengan status tersangka yang diberikan kepadanya, Mardani memilih untuk melawan KPK. Ia mengajukan permohonan praperadilan dan meminta hakim untuk mengabulkan gugatannya agar status tersangka yang telah ditetapkan kepadanya tida sah.
Mardani juga meminta hakim untuk menyatakan penyelidikan dan penyidikan terkait kasusnya adalah tidak sah.
Berita Terkait
-
Presenter TV Brigita Manohara Janji Kembalikan Duit dan Hadiah dari Bupati Mamberamo Tengah ke KPK
-
Mardani Maming Hilang Saat Dijemput Paksa KPK, Warganet: Harun Masiku Udah Ada Kembarannya
-
Profil Biodata Brigita Manohara, Presenter Segudang Prestasi Diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi
-
Warganet Sebut Mardani Maming 'Kembaran' Harun Masiku, Sindir KPK?
-
Mantan Ketua KPUD Depok Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional