Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal jemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat, Senin (25/7/2022).
Mardani Maming juga menjabat sebagai salah satu politisi PDI Perjuangan, sekaligus Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) saat ia menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
Bagaimana perjalanan kasus dugaan korupsi Mardani H Maming? Berikut ulasannya.
1. KPK periksa Mardani H Maming
Mardani H Maming mulai terseret kasus dugaan korupsi penerbitan izin usaha pertambangan, ketika ia diperiksa oleh KPK pada 2 Juni 2022 lalu. Saat itu Mardani mengaku diperiksa terkait masalah dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad, alias Haji Isam.
Namun saat itu Mardani enggan buka suara lebih banyak menenai detail perkaranya, termasuk materi pemeriksaan terhadap dirinya. Namun kuasa hukum Mardani, Ahmad Irawan mengatakan, oleh KPK, kliennya diminyai keterangan terkait izin usaha pertambangan.
2. Ditetapkan sebagai tersangka
Usai melewati sejumlah proses pemeriksaan dalam kasus ini, KPK akhirnya menetapkan Mardani pada 22 Juni 2022 silam. Tak hanya itu, KPK juga mengirim surat kepada Ditjen Imigrasi untuk meminta agar Mardani dicegah ke luar negeri.
Baca Juga: Presenter TV Brigita Manohara Janji Kembalikan Duit dan Hadiah dari Bupati Mamberamo Tengah ke KPK
Mardani Maming lalu merespons penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Ia mengaku merasa dikriminalisasi dan menuding adanya mafia hukum di Indonesia.
"Negara ini tidak boleh kalah dengan mafia hukum, anak muda harus bersatu melawan ini semua. Hari ini giliran saya dikriminalisasi, yang akan datang bisa jadi giliran Anda. Sudah banyak yang menjadi korban," ujar Maming dalam pernyataan resminya lewat tim media Hipmi.
Meski begitu, ia tidak menjelaskan lebih lanjut, siapa mafia hukum yang ia maksud. Ia hanya menyatakan akan membongkar praktik mafia hukum yang telah berkolaborasi dengan aparat hukum.
3. Mardani H Maming ajukan praperadilan
Tak puas dengan status tersangka yang diberikan kepadanya, Mardani memilih untuk melawan KPK. Ia mengajukan permohonan praperadilan dan meminta hakim untuk mengabulkan gugatannya agar status tersangka yang telah ditetapkan kepadanya tida sah.
Mardani juga meminta hakim untuk menyatakan penyelidikan dan penyidikan terkait kasusnya adalah tidak sah.
Berita Terkait
-
Presenter TV Brigita Manohara Janji Kembalikan Duit dan Hadiah dari Bupati Mamberamo Tengah ke KPK
-
Mardani Maming Hilang Saat Dijemput Paksa KPK, Warganet: Harun Masiku Udah Ada Kembarannya
-
Profil Biodata Brigita Manohara, Presenter Segudang Prestasi Diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi
-
Warganet Sebut Mardani Maming 'Kembaran' Harun Masiku, Sindir KPK?
-
Mantan Ketua KPUD Depok Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Berkaca dari Kasus Al-Khoziny, DPR Usulkan Pemerintah Beri Subsidi IMB untuk Pondok Pesantren
-
Susul Viral Tepuk Sakinah, Kini Heboh Tepuk Pajak dari Pegawai DJP
-
Di Depan Perwakilan Keluarga, Polisi Akui Belum Temukan HP Pribadi Arya Daru
-
Demo di DPR, Koalisi Sipil hingga Mahasiswa Desak Hentikan Represi dan Bebaskan Tahanan Politik
-
HUT ke-80 TNI di Monas Hasilkan 126,65 Ton Sampah!
-
Pemerintah Tegaskan Pasal 8 UU Pers Sudah Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan
-
Gibran Pimpin Upacara Pemakaman Istri Wapres ke-4: Hormat Terakhir untuk Karlinah
-
SK Baru Menkum, Agus Suparmono jadi Waketum Dampingi Mardiono di Pucuk PPP
-
Geger Udang Cikande Terpapar Radioaktif, Waka MPR Eddy Soeparno: Ini Bukan Hal Ringan!
-
DAS Ciliwung Jadi Lokasi Aksi Bersih PLN dan KLH: Angkut 176 Kg Sampah dan Tanam 2.500 Pohon