Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal jemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat, Senin (25/7/2022).
Mardani Maming juga menjabat sebagai salah satu politisi PDI Perjuangan, sekaligus Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) saat ia menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
Bagaimana perjalanan kasus dugaan korupsi Mardani H Maming? Berikut ulasannya.
1. KPK periksa Mardani H Maming
Mardani H Maming mulai terseret kasus dugaan korupsi penerbitan izin usaha pertambangan, ketika ia diperiksa oleh KPK pada 2 Juni 2022 lalu. Saat itu Mardani mengaku diperiksa terkait masalah dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad, alias Haji Isam.
Namun saat itu Mardani enggan buka suara lebih banyak menenai detail perkaranya, termasuk materi pemeriksaan terhadap dirinya. Namun kuasa hukum Mardani, Ahmad Irawan mengatakan, oleh KPK, kliennya diminyai keterangan terkait izin usaha pertambangan.
2. Ditetapkan sebagai tersangka
Usai melewati sejumlah proses pemeriksaan dalam kasus ini, KPK akhirnya menetapkan Mardani pada 22 Juni 2022 silam. Tak hanya itu, KPK juga mengirim surat kepada Ditjen Imigrasi untuk meminta agar Mardani dicegah ke luar negeri.
Baca Juga: Presenter TV Brigita Manohara Janji Kembalikan Duit dan Hadiah dari Bupati Mamberamo Tengah ke KPK
Mardani Maming lalu merespons penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Ia mengaku merasa dikriminalisasi dan menuding adanya mafia hukum di Indonesia.
"Negara ini tidak boleh kalah dengan mafia hukum, anak muda harus bersatu melawan ini semua. Hari ini giliran saya dikriminalisasi, yang akan datang bisa jadi giliran Anda. Sudah banyak yang menjadi korban," ujar Maming dalam pernyataan resminya lewat tim media Hipmi.
Meski begitu, ia tidak menjelaskan lebih lanjut, siapa mafia hukum yang ia maksud. Ia hanya menyatakan akan membongkar praktik mafia hukum yang telah berkolaborasi dengan aparat hukum.
3. Mardani H Maming ajukan praperadilan
Tak puas dengan status tersangka yang diberikan kepadanya, Mardani memilih untuk melawan KPK. Ia mengajukan permohonan praperadilan dan meminta hakim untuk mengabulkan gugatannya agar status tersangka yang telah ditetapkan kepadanya tida sah.
Mardani juga meminta hakim untuk menyatakan penyelidikan dan penyidikan terkait kasusnya adalah tidak sah.
Berita Terkait
-
Presenter TV Brigita Manohara Janji Kembalikan Duit dan Hadiah dari Bupati Mamberamo Tengah ke KPK
-
Mardani Maming Hilang Saat Dijemput Paksa KPK, Warganet: Harun Masiku Udah Ada Kembarannya
-
Profil Biodata Brigita Manohara, Presenter Segudang Prestasi Diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi
-
Warganet Sebut Mardani Maming 'Kembaran' Harun Masiku, Sindir KPK?
-
Mantan Ketua KPUD Depok Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
-
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru
-
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
-
Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden
-
Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau
-
Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja