Suara.com - Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menanggapi putusan hakim yang menggugurkan gugatan praperadilan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) Mardani H Maming terkait status tersangkanya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) Jaksel Rabu (27/7/2022).
Denny, yang merupakan tim hukum politikus PDI Perjuangan itu, tetap menghormati putusan majelis hakim. Meskipun, pihaknya tetap memiliki pandangan yang berbeda.
"Harus dihormati, meskipun itu wajar pula kalau kami berbeda pendapat," kata Denny usai persidangan PN Jaksel pada Rabu (27/7/2022).
Denny pun menyoroti surat Daftar Pencarian Orang (DPO) eks Bupati Tanah Bumbu yang dikeluarkan KPK di tengah proses sidang praperadilan yang tengah berjalan. Menurutnya, gugatan yang diajukan kliennya seperti disabotase.
"Misalnya tentang DPO, yang dijadikan dasar untuk tidak menerima permohonan ini," ungkap Denny
"Ini kan bisa menjadi sabotase sebenarnya bagi proses praperadilan. Karena kalau kami baca semanya, sema No.1 Tahun 2018 itu bunyinya, 'Larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri," katanya.
Terkait poin dalam SEMA itu, kata Denny, pengajuan gugatan yang dilayangkan pihaknya belum ada surat DPO yang dikeluarkan oleh KPK.
"Kami ditengah jalan tiba-tiba di DPO-kan, jadi sehari sebelum pembacaan putusan, ini kan tinggal mendengar putusan sebenarnya, tiba-tiba DPO dikeluarkan dan itu dijadikan pintu masuk untuk tidak menerima," ungkapnya.
Maka itu, Denny menilai DPO yang dikeluarkan oleh KPK terhadap kliennya lantaran dianggap tidak kooperatif dalam pemanggilan untuk diperiksa. Padahal, tim hukum sudah mengirim surat permintaan penundaan kepada KPK untuk lebih dulu menunggu sampai sidang praperadilan selesai.
Baca Juga: KPK Cek Surat Pemberitahuan Mardani H Maming akan Hadir Pemeriksaan
"Jadi, DPO sendiri kami berbeda pendapat, karena orang itu dinyatakan tidak kooperatif, kemudian jadi dasar DPO jika tidak hadir dengan alasan yang sah. Tapi, dinyatakan tidak ada keterangan dan mangkir," ujarnya.
Sebelumnya pada Rabu siang, KPK menang dalam gugatan praperadilan terkait status tersangka Maming dalam kasus suap dan gratifikasi izin pertambangan Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Hendra di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).
Hakim Hendra menyebut salah satu pertimbangannya yakni, bahwa proses penanganan kasus yang tengah diusut KPK sudah masuk ke tahap penyidikan. Apalagi, KPK dalam proses tersebut masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan sejumlah alat bukti.
"Maka permohonan adalah prematur. Petitum yang diajukan oleh pemohon adalah prematur, tidak jelas dan kabur," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
91 Orang Kembali Dievakuasi dari Zona Merah Kontaminasi Cesium-137 Cikande
-
Pelaku Curanmor Nyamar Jadi Ojol, Diciduk Polisi Pas Lagi Asyik Bercumbu Sama Kekasih
-
Pastikan Transparansi Pemilu di Myanmar, Prabowo Dorong ASEAN Ambil Langkah Berani Ini
-
Harga Serba Naik, Tarif Transjakarta Ikut Naik? Ini Alasan Pemprov DKI!
-
BPJS Watch Soroti Pansel Dewas: Tanpa Aturan Jelas, Jabatan DJSN Banyak yang Incar!
-
PVRI: Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Tanda Kembalinya Bayang-Bayang Orde Baru?
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas