Suara.com - Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menanggapi putusan hakim yang menggugurkan gugatan praperadilan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) Mardani H Maming terkait status tersangkanya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) Jaksel Rabu (27/7/2022).
Denny, yang merupakan tim hukum politikus PDI Perjuangan itu, tetap menghormati putusan majelis hakim. Meskipun, pihaknya tetap memiliki pandangan yang berbeda.
"Harus dihormati, meskipun itu wajar pula kalau kami berbeda pendapat," kata Denny usai persidangan PN Jaksel pada Rabu (27/7/2022).
Denny pun menyoroti surat Daftar Pencarian Orang (DPO) eks Bupati Tanah Bumbu yang dikeluarkan KPK di tengah proses sidang praperadilan yang tengah berjalan. Menurutnya, gugatan yang diajukan kliennya seperti disabotase.
"Misalnya tentang DPO, yang dijadikan dasar untuk tidak menerima permohonan ini," ungkap Denny
"Ini kan bisa menjadi sabotase sebenarnya bagi proses praperadilan. Karena kalau kami baca semanya, sema No.1 Tahun 2018 itu bunyinya, 'Larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri," katanya.
Terkait poin dalam SEMA itu, kata Denny, pengajuan gugatan yang dilayangkan pihaknya belum ada surat DPO yang dikeluarkan oleh KPK.
"Kami ditengah jalan tiba-tiba di DPO-kan, jadi sehari sebelum pembacaan putusan, ini kan tinggal mendengar putusan sebenarnya, tiba-tiba DPO dikeluarkan dan itu dijadikan pintu masuk untuk tidak menerima," ungkapnya.
Maka itu, Denny menilai DPO yang dikeluarkan oleh KPK terhadap kliennya lantaran dianggap tidak kooperatif dalam pemanggilan untuk diperiksa. Padahal, tim hukum sudah mengirim surat permintaan penundaan kepada KPK untuk lebih dulu menunggu sampai sidang praperadilan selesai.
Baca Juga: KPK Cek Surat Pemberitahuan Mardani H Maming akan Hadir Pemeriksaan
"Jadi, DPO sendiri kami berbeda pendapat, karena orang itu dinyatakan tidak kooperatif, kemudian jadi dasar DPO jika tidak hadir dengan alasan yang sah. Tapi, dinyatakan tidak ada keterangan dan mangkir," ujarnya.
Sebelumnya pada Rabu siang, KPK menang dalam gugatan praperadilan terkait status tersangka Maming dalam kasus suap dan gratifikasi izin pertambangan Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Hendra di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).
Hakim Hendra menyebut salah satu pertimbangannya yakni, bahwa proses penanganan kasus yang tengah diusut KPK sudah masuk ke tahap penyidikan. Apalagi, KPK dalam proses tersebut masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan sejumlah alat bukti.
"Maka permohonan adalah prematur. Petitum yang diajukan oleh pemohon adalah prematur, tidak jelas dan kabur," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
Terkini
-
Duel Chelsea vs AC Milan di Stadion GBK Bakal Dipenuhi Pemain Bintang
-
Empat Penyidik Polisi Diperiksa dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
2 Hujan Meteor Akhir Juli 2026 Hiasi Langit Indonesia! Ini Jadwalnya
-
Taiwan Buka Beasiswa Belajar Bahasa Mandarin untuk Lulusan SMA Indonesia, Dapat Uang Saku Bulanan!
-
4 Tips Kamar Tidur Menurut Fengshui Agar Cepat Menikah
-
Mitchell Baker Hat-trick! John Herdman Terkesan dengan Debut Bintang Baru Timnas
-
Pemerintah Tagih Komitmen Mazda Jadikan Indonesia Basis Ekspor ke Australia
-
Perbandingan Kulkas Inverter vs Non Inverter, Mana yang Lebih Unggul?
-
Sepatu Heiden Heritage Buatan Mana? Ini 4 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula dan Pelari Pro
-
Dulu Lokal, Sekarang UMKM Tenun Ini Sukses Tembus Pasar Ekspor via Program BRI