Suara.com - Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menanggapi putusan hakim yang menggugurkan gugatan praperadilan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) Mardani H Maming terkait status tersangkanya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) Jaksel Rabu (27/7/2022).
Denny, yang merupakan tim hukum politikus PDI Perjuangan itu, tetap menghormati putusan majelis hakim. Meskipun, pihaknya tetap memiliki pandangan yang berbeda.
"Harus dihormati, meskipun itu wajar pula kalau kami berbeda pendapat," kata Denny usai persidangan PN Jaksel pada Rabu (27/7/2022).
Denny pun menyoroti surat Daftar Pencarian Orang (DPO) eks Bupati Tanah Bumbu yang dikeluarkan KPK di tengah proses sidang praperadilan yang tengah berjalan. Menurutnya, gugatan yang diajukan kliennya seperti disabotase.
"Misalnya tentang DPO, yang dijadikan dasar untuk tidak menerima permohonan ini," ungkap Denny
"Ini kan bisa menjadi sabotase sebenarnya bagi proses praperadilan. Karena kalau kami baca semanya, sema No.1 Tahun 2018 itu bunyinya, 'Larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri," katanya.
Terkait poin dalam SEMA itu, kata Denny, pengajuan gugatan yang dilayangkan pihaknya belum ada surat DPO yang dikeluarkan oleh KPK.
"Kami ditengah jalan tiba-tiba di DPO-kan, jadi sehari sebelum pembacaan putusan, ini kan tinggal mendengar putusan sebenarnya, tiba-tiba DPO dikeluarkan dan itu dijadikan pintu masuk untuk tidak menerima," ungkapnya.
Maka itu, Denny menilai DPO yang dikeluarkan oleh KPK terhadap kliennya lantaran dianggap tidak kooperatif dalam pemanggilan untuk diperiksa. Padahal, tim hukum sudah mengirim surat permintaan penundaan kepada KPK untuk lebih dulu menunggu sampai sidang praperadilan selesai.
Baca Juga: KPK Cek Surat Pemberitahuan Mardani H Maming akan Hadir Pemeriksaan
"Jadi, DPO sendiri kami berbeda pendapat, karena orang itu dinyatakan tidak kooperatif, kemudian jadi dasar DPO jika tidak hadir dengan alasan yang sah. Tapi, dinyatakan tidak ada keterangan dan mangkir," ujarnya.
Sebelumnya pada Rabu siang, KPK menang dalam gugatan praperadilan terkait status tersangka Maming dalam kasus suap dan gratifikasi izin pertambangan Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Hendra di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).
Hakim Hendra menyebut salah satu pertimbangannya yakni, bahwa proses penanganan kasus yang tengah diusut KPK sudah masuk ke tahap penyidikan. Apalagi, KPK dalam proses tersebut masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan sejumlah alat bukti.
"Maka permohonan adalah prematur. Petitum yang diajukan oleh pemohon adalah prematur, tidak jelas dan kabur," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?