Filantropi adalah tindakan sukarela dan kedermawanan. Tindakan ini dilakukan untuk kepentingan publik. Pembahasan terkait filantropi tengah diperbincangkan lantaran setelah beredarnya dugaan adanya penyelewengan dana donasi oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). ACT merupakan salah satu lembaga Filantropi di Indonesia. Berikut ini penjelasan lengkap terkait apa itu filantropi.
Filantropi berawal dari unsur filantropi tradisional dari agama, khususnya Islam dan Kristen. Dalam keagamaan, filantropi dikaitkan dengan kegiatan dakwah dan misionaris. Seperti penyediaan layanan sosial atau kerja sosial di bidang pendidikan, kesejahteraan sosial, dan kesehatan, disitulah para pegiat filantropi berkembang.
Filantropi memiliki dua sifat yakni tradisional dan modern. Filantropi tradisional merupakan filantropi yang didasari atas perasaan bela sungkawa dan belas kasihan yang umumnya pemberian untuk kesejahteraan pihak lain. Bentuknya yakni seperti pemberian sandang, pangan, papan, dll. Oleh karena itu, filantropi tradisional lebih bersifat individual.
Filantropi modern yakni untuk Keadilan dan Pembangunan Sosial. Kegiatan ini bertujuan menjembatani jurang si kaya dan si miskin. Tujuannya yakni mempermudah mobilitas sumber daya untuk mendukung kegiatan yang menggugat ketidakadilan. Oleh karena itu, filantropi modern lebih politis.
Filantropi merupakan satu dari tiga cara pendekatan penggaungan kesejahteraan. Kegiatan filantropi ini merupakan upaya pengentasan kemiskinan, social work, dan pendekatan social service. Filantropi dianggap modal yang telah menyatu sebagai budaya dalam masyarakat.
Filantropi yang berkaitan dengan agama yakni agama Islam dan Kristen. Dalam agama Kristen, filantropi disebut dengan karitas atau charity atau beramal. Karitas menjadi etika untuk saling membantu. Karitas diwujudkan dalam aksi sosial berbasis keagamaan untuk masyarakat yang membutuhkan. Dalam Alkitab, banyak anjuran untuk berbagi harta, memperluas keramahtamahan, dan memperhatikan kebutuhan pengikut mereka.
Sementara itu, filantropi dalam agama Islam yakni berupa komitmen membayar zakat. Orang dewasa yang hidup berkecukupan dan memiliki kekayaan di atas batas minimum wajib membayar zakat. Zakat tersebut disampaikan kepada pengelola zakat.
Zakat berbeda dengan karitas. Zakat adalah wajib bagi umat muslim. Dalam Islam, terdapat paham bahwa harta yang dimiliki masyarakat muslim lain terdapat hak orang yang membutuhkan. Membayar zakat berarti taat dan patuh kepada perintah Allah.
Demikian penjelasan mengenai apa itu filantropis. Selanjutnya diketahui terdapat filantropis modern dan tradisional. Terdapat pula filantropis yang diajarkan dalam agama yakni agama Islam dan Kristen.
Baca Juga: PBNU Berharap Aparat Penegak Hukum Tak Ragu Usut Lebih Dalam Kemana Saja Aliran Dana ACT
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
PBNU Berharap Aparat Penegak Hukum Tak Ragu Usut Lebih Dalam Kemana Saja Aliran Dana ACT
-
Fakta Baru ACT Himpun Dana Rp 2 Triliun Lalu Dipotong Rp 450 M Buat Operasional
-
4 Petinggi ACT Dijebloskan ke Penjara Bareskrim
-
4 Petinggi ACT Ditahan, Ada Upaya Hilangkan Barang Bukti
-
Terpopuler: ACT Potong Dana Donasi Rp 450 Miliar, Angka Putus Sekolah Siswa SD di Jakarta Tertinggi di Indonesia
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri