Filantropi adalah tindakan sukarela dan kedermawanan. Tindakan ini dilakukan untuk kepentingan publik. Pembahasan terkait filantropi tengah diperbincangkan lantaran setelah beredarnya dugaan adanya penyelewengan dana donasi oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). ACT merupakan salah satu lembaga Filantropi di Indonesia. Berikut ini penjelasan lengkap terkait apa itu filantropi.
Filantropi berawal dari unsur filantropi tradisional dari agama, khususnya Islam dan Kristen. Dalam keagamaan, filantropi dikaitkan dengan kegiatan dakwah dan misionaris. Seperti penyediaan layanan sosial atau kerja sosial di bidang pendidikan, kesejahteraan sosial, dan kesehatan, disitulah para pegiat filantropi berkembang.
Filantropi memiliki dua sifat yakni tradisional dan modern. Filantropi tradisional merupakan filantropi yang didasari atas perasaan bela sungkawa dan belas kasihan yang umumnya pemberian untuk kesejahteraan pihak lain. Bentuknya yakni seperti pemberian sandang, pangan, papan, dll. Oleh karena itu, filantropi tradisional lebih bersifat individual.
Filantropi modern yakni untuk Keadilan dan Pembangunan Sosial. Kegiatan ini bertujuan menjembatani jurang si kaya dan si miskin. Tujuannya yakni mempermudah mobilitas sumber daya untuk mendukung kegiatan yang menggugat ketidakadilan. Oleh karena itu, filantropi modern lebih politis.
Filantropi merupakan satu dari tiga cara pendekatan penggaungan kesejahteraan. Kegiatan filantropi ini merupakan upaya pengentasan kemiskinan, social work, dan pendekatan social service. Filantropi dianggap modal yang telah menyatu sebagai budaya dalam masyarakat.
Filantropi yang berkaitan dengan agama yakni agama Islam dan Kristen. Dalam agama Kristen, filantropi disebut dengan karitas atau charity atau beramal. Karitas menjadi etika untuk saling membantu. Karitas diwujudkan dalam aksi sosial berbasis keagamaan untuk masyarakat yang membutuhkan. Dalam Alkitab, banyak anjuran untuk berbagi harta, memperluas keramahtamahan, dan memperhatikan kebutuhan pengikut mereka.
Sementara itu, filantropi dalam agama Islam yakni berupa komitmen membayar zakat. Orang dewasa yang hidup berkecukupan dan memiliki kekayaan di atas batas minimum wajib membayar zakat. Zakat tersebut disampaikan kepada pengelola zakat.
Zakat berbeda dengan karitas. Zakat adalah wajib bagi umat muslim. Dalam Islam, terdapat paham bahwa harta yang dimiliki masyarakat muslim lain terdapat hak orang yang membutuhkan. Membayar zakat berarti taat dan patuh kepada perintah Allah.
Demikian penjelasan mengenai apa itu filantropis. Selanjutnya diketahui terdapat filantropis modern dan tradisional. Terdapat pula filantropis yang diajarkan dalam agama yakni agama Islam dan Kristen.
Baca Juga: PBNU Berharap Aparat Penegak Hukum Tak Ragu Usut Lebih Dalam Kemana Saja Aliran Dana ACT
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
PBNU Berharap Aparat Penegak Hukum Tak Ragu Usut Lebih Dalam Kemana Saja Aliran Dana ACT
-
Fakta Baru ACT Himpun Dana Rp 2 Triliun Lalu Dipotong Rp 450 M Buat Operasional
-
4 Petinggi ACT Dijebloskan ke Penjara Bareskrim
-
4 Petinggi ACT Ditahan, Ada Upaya Hilangkan Barang Bukti
-
Terpopuler: ACT Potong Dana Donasi Rp 450 Miliar, Angka Putus Sekolah Siswa SD di Jakarta Tertinggi di Indonesia
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
Terkini
-
Larangan Jelas, Bahaya Nyata: Mengapa Pelanggaran Merokok saat Berkendara Terus Berulang?
-
Guru Honorer Digaji Rp 300 Ribu, Kalah dari Petugas Partai: DPR Usul Pembayaran dari APBN Saja
-
Dalami Pemerasan Eks Bupati Pati Sudewo, 3 Orang Perangkat Desa Diperiksa Penyidik KPK
-
Didakwa Korupsi, Noel Malah Ngaku Ingin Jadi Pimpinan atau Jubir KPK
-
Sebut Kapolri 'Murtad Politik', Sri Raja Kritik Pernyataan Listyo Sigit soal Polri di Bawah Presiden
-
Prabowo Peringatkan Skenario 'Kiamat' Perang Dunia III, Picu 'Nuclear Winter' Puluhan Tahun
-
4 Fakta Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Anggota Banser
-
KPK Panggil 6 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pajak, Mayoritas Berasal dari PT Wanatiara Persada
-
Guru Honorer Ngadu ke DPR: Sulit Masuk Dapodik hingga Jadi Kurir Laundry Demi Tambah Penghasilan
-
Prabowo ke Pramono: Saya Dukung Sebagai Gubernur, Nanti 2029 Ya Terserah