Suara.com - Peristiwa pemaksaan pemakaian jilbab kepada peserta didik terjadi di SMAN 1 Banguntapan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta pada Selasa (26/7/2022). Seorang siswi diduga dipaksa untuk memakai jilbab oleh seorang guru Bimbingan dan Konseling (BK) di sekolah tersebut.
Akibat adanya dugaan pemaksaan tersebut, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sampai turun tangan untuk menonaktifkan sementara Kepala Sekolah dan 3 guru SMAN 1 Banguntapan.
"Kepala sekolah dan 3 guru saya bebaskan dari jabatannya, tidak boleh mengajar sampai ada kepastian," kata Hamengku Buwono X, pada Jumat (5/8/2022).
Ia menambahkan, seorang siswi boleh memakai jilbab di sekolah, namun denan catatan hal tersebut dilakukan atas dasar keinginannya sendiri, bukan karena paksaan dari orang lain, termasuk para guru.
Tak hanya Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, Ombudsman RI Perwakilan Yogyakarta juga ikut turun tangan.
Kepala Ombusdman DIY, Budhi Masturi mengatakan, usai bertemu dan meminta penjelasan pihak SMAN 1 Banguntapan, ia mengaku menemukan sejumlah fakta.
Namun dalam penelusurannya, Budhi mengaku menemukan adanya tiga panduan berseragam di SMAN 1 Banguntapan dan semuanya mencantumkan jilbab.
Permendikbud nomor 45
Karena itulah Budhi menduga adanya perbedaan tata tertib yang diberlakukan di sekolah tersebut dengan ketentuan Permendikbud nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjeng Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Jadi kalau tata tertib itu seharusnya menerjemahkan lebih lanjut Permendikbud (nomor) 45. Tetapi ada ketidaksinkronan, sejauh mana tidak sinkronnya, sedetail-detailnya kami masih melakukan analisis lebih lanjut," terangnya.
Adapun isi dari Permendikbud nomor 45 yang mengatur tentang seragam sekolah adalah sebagai berikut:
Permendikbud nomor 45 Pasal 1
1. Sekolah adalah Sekolah Dasar dan atau Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB), Sekolah Menengah Pertama dan atau Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB), Sekolah Menengah Atas dan atau Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan dan atau Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMK/SMKLB) baik negeri maupun swasta.
2. Pakaian seragam nasional adalah pakaian yang dikenakan pada hari belajar oleh peserta didik di sekolah, yang jenis, model, dan warnanya sama berlaku secara nasional.
3. Pakaian seragam khas sekolah adalah pakaian seragam bercirikan karakteristik sekolah yang dikenakan oleh peserta didik pada hari tertentu, dalam rangka meningkatkan kebanggaan peserta didik terhadap sekolahnya.
Tag
Berita Terkait
-
Kemendikbudristek Temukan Unsur Pemaksaan Dalam Kasus Pemakaian Jilbab Kepada Siswi di SMAN 1 Banguntapan
-
Sultan DIY Nonaktifkan 4 Pendidik SMAN 1 Banguntapan terkait Kasus Pemaksaan Jilbab
-
Hukum Melepas Hijab Demi Kepentingan Duniawi
-
Terpopuler: Daftar Polisi yang Dimutasi Buntut Kasus Brigadir J, Anies Didesak Ganti Nama JIS
-
6 Penyanyi Dangdut Berhijab, Terbaru Cita Citata Mengenakan Jilbab saat Rekaman
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
KPK Bawa Bupati Cilacap dan Sekda ke Jakarta Usai OTT, 13 Orang Diperiksa Intensif
-
Pesawat Tanker AS Jatuh di Irak, Amerika Sebut Kecelakaan tapi Iran Klaim Ditembak Rudal
-
Kebakaran Hebat di Tambora Jakbar, 25 Rumah Hangus dan 206 Warga Terpaksa Mengungsi
-
Andrie Yunus Disiram Air Keras, Menko Yusril: Pola Serangan Terencana dan Terorganisir
-
Serangan Brutal AS-Israel Sengaja Targetkan Anak-anak, Kemenkes Iran Rilis Data Mengerikan
-
Pakar UGM Kritik Serangan AS ke Iran: Ada Standar Ganda Soal Nuklir Israel
-
Solidaritas Tanpa Batas: Warga Iran Tetap Bela Palestina di Tengah Gempuran Rudal AS-Israel
-
GMNI Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Minta Prabowo dan Kapolri Bertindak
-
TMP Bakal Dikelola Kemenhan, Gus Ipul Sebut Kemensos Tak Punya Kapasitas Cukup
-
Isu Sanksi AS Usai Indonesia Borong Rudal BrahMos Rp 5,9 Triliun, Pakar Buka Suara