Suara.com - Deolipa Yumara selaku pengacara baru Bharada E menyebutkan bahwa Bharada E akan ajukan diri sebagai JC atau justice collaborator. Hal ini langsung menarik perhatian warganet. Sebenarnya apa keuntungan jadi justice collaborator dan apa syaratnya?
Diketahui, pada Sabtu (6/8), Bharada E menyatakan siap mengajukan diri sebagai JC dalam kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Hal ini diungkapkan melalui pengacara barunya Deolipa Yumara di Bareskrim Polri.
"Tentunya kita melihat ini penting untuk dilindungi sekarang saksi kunci walaupun tersangka, tapi penting sehingga kami bersepakat kita ajukan diri yang bersangkutan (Bharada E) sebagai justice collaborator," tutur Deolipa (8/6/2022).
Selain itu, Deolipa juga menyampaikan bahwa Bharada E akan memohon perlindungan hukum kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Pihak Bharada E berencana akan menyambangi LPSK pada hari Senin (8/8).
Deolipa juga menyatakan, adapun alasan Bharada E mengajukan diri sebagai JC dan minta perlindungan hukum LPSK karena Bharada E bisa jadi saksi kunci kasus kematian Brigadir dalam aksi baku tembak di kediaman Fredy Sambo.
"Kami berpandangan apa yang dia alami adalah suatu keadaan kunci yang bisa menjadi titik terang perkara ini, salah satunya adalah apa yang dialami dia (Bharada E)" ucap Deolipa.
Terlepas dari kasus kematian Brigadir J yang menyeret nama Bharada E menjadi tersangka, sebenarnya apa keuntungan jadi justice collaborator dan apa saja syaratnya? Melansir dari berbagai sumber, mari simak berikut ini ulasannya.
Keuntungan Jadi Justice Collaborator
Ada sejumlah keuntungan dari menjadi Justice Collaborator karena saksi pelaku akan memperoleh perlindungan sesuai UU No 31 Th 2014 tentang Perubahan Atas UU No 13 Th 2006 mengenai Perlindungan Saksi serta Korban. Adapun keuntungan tersebut sesuai pasal 10A UU No 31 Th 2014 yakni sebagai berikut:
Baca Juga: Siapa Pengacara Bharada E yang Baru? Ini Sosok Kuasa Hukum Terbaru
• pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara saksi pelaku dengan tersangka, terdakwa atau narapidana yang diungkap tindak pidananya
• pemisahan pemberkasan dalam proses penyidikan/penuntutan antara saksi pelaku dengan tersangka/terdakwa yang diungkapkannya;
• memberikan kesaksian di persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.
Bukan hanya itu, saksi pelaku disebutkan juga akan memperoleh penghargaan atas kesaksiannya. Adapun penghargaannya berupa diberikan keringanan penjatuhan pidana (pembebasan bersyarat), pemberian remisi tambahan serta hak narapidana lain berdasarkan peraturan yang berlaku.
Syarat Menjadi Justice Collaborator
Lalu, apa saja syarat untuk menjadi justice Collaborator? Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Mahkamah, mari perhatikan berikut ini syarat seorang bisa dikategorikan justice collaborator.
Berita Terkait
-
Siapa Pengacara Bharada E yang Baru? Ini Sosok Kuasa Hukum Terbaru
-
Profil Deolipa Yumara, Pengacara Baru Bharada E yang Juga Seorang Vokalis
-
Siapa Andreas Nahot Silitonga? Kuasa Hukum Bharada E yang Mengundurkan Diri
-
Dibawa ke Mako Brimob, Ferdy Sambo Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J?
-
Kenapa Pengacara Bharada E Mengundurkan Diri?
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah