Suara.com - Ahli hukum tata negara dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti menilai usulan perubahan UU TNI agar perwira aktif TNI dapat bertugas di kementerian/lembaga oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sangat berbahaya.
Bivitri menyebut usulan tersebut sama saja mengembalikkan dwifungsi ABRI.
"Menurut saya itu ide yang sangat berbahaya ya, karena itu menurut saya dwifungsi ABRI itu kembali dan bukan hanya masa lalu ya," ujar Bivitri di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (8/8/2022).
Bivitri menuturkan dalam prinsip sebuah negara yang demokratis, fungsi pertahanan dan fungsi birokrasi dibedakan dengan tegas. Sebab, cara mengambil keputusannya juga berbeda.
"Kalau fungsi pertahanan itu pasti nggak boleh demokratis. Masa orang mau perang harus berunding dulu, kan nggak mungkin memang dilatihnya begitu keras, nggak demokratis, komando. Nah kita institusi demokratis dalam politik itu kan dituntut untuk lebih demokratis, mendengar suara rakyat dan seterusnya itu kan memang harus begitu," tutur Bivitri.
Karena itu ia khawatir jika usulan perubahan UU TNI tersebut diterapkan, nantinya demokrasi Indonesia bukan menjadi pemerintahan yang demokratis, melainkan menjadi pemerintahan yang otoritarianisme.
Sehingga aspek komando nantinya kata Bivitri lebih diterapkan dibanding aspek pengambilan keputusan.
"Saya khawatir kalau ide diwujudkan, berarti demokrasi kita akan berubah jadinya bukan demokratis governance. Tapi akhirnya akan menjadi model otoritarianisme, model di mana-mana jadinya aspek komandonya lebih diterapkan, ketimbang pengambilan keputusan demokratis," ungkap Bivitri.
Lebih lanjut, Bivitri menyebut karakter otoritarianisme seperti di zaman orde baru. Sehingga jika usulan perubahan UU TNI agar perwira aktif TNI dapat bertugas di kementerian/lembaga diterapkan, dikhawatirkan akan kembali ke masa lalu.
Baca Juga: Menko Luhut Beberkan Oleh-oleh Investasi Hasil Kunjungan ke Rusia
"Iya karena orde baru itu kan karakternya memang karakter yang tidak demokratis, dia otoritarianisme. Jadi tentu kita khawatir akan kembali ke masa lalu," katanya.
Untuk diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan perubahan Undang-Undang TNI agar perwira aktif TNI dapat bertugas di kementerian/lembaga.
"Sebenarnya saya sudah mengusulkan untuk perubahan UU TNI. UU TNI itu ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut. Atas persetujuan Presiden," kata Luhut, Jumat (5/8/2022).
"Itu sebenarnya akan banyak membantu, tidak perlu banyak bintang-bintang yang tidak perlu di angkatan darat, jadi angkatan darat bisa lebih efisien," sambungnya.
Berita Terkait
-
Menko Luhut Andalkan Food Estate Pulihkan Ketahanan Pangan
-
Perubahan Iklim Berdampak Pada Ketahanan Pangan Indonesia Tahun 2021
-
Menko Luhut Ungkap Dampak Kehadiran Tol Serang-Panimbang Bagi Wilayah Banten
-
Utang Indonesia Tembus 7 Ribu Triliun, Luhut Binsar: Paling Kecil di Dunia!
-
Betulkah Utang Indonesia Rp7.000 Trilun Paling Terkecil di Dunia?
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!
-
Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia
-
UHN dan CISDI Gandeng Harvard Medical School, Bangun Pusat Riset Kesehatan Primer di RI
-
Hanya Modal Gunting, Pemuda di Kalideres Gasak Honda Scoopy di Halaman Rumah
-
Eks Kasat Narkoba Polres Bima Digeladang ke Bareskrim, Terseret TPPU Koko Erwin
-
Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai
-
Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004
-
Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan
-
Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya
-
Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer