Suara.com - Puncak hujan meteor perseid dapat disaksikan pada 13 Agustus dan 14 Agustus 2022. Fenomena ini dapat terlihat di langit utara.
Hal ini disampaikan Peneliti ahli utama di Pusat Riset dan Atmosfer Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Thomas Djamaluddin di Jakarta, Sabtu (13/8/2022).
“Hujan meteor ini dapat disaksikan sekitar 13 Agustus sampai 14 Agustus 2022 dan itu terlihat di langit utara. Ini tergolong hujan meteor besar, jadi diperkirakan ada puluhan meteor per jamnya,” kata Thomas.
Thomas menjelaskan hujan meteor perseid dapat disaksikan di seluruh wilayah Indonesia pada pukul 23.00 WIB malam di Sabang atau yang selintang dan 01.00 WITA malam di Pulau Rote atau yang selintang hingga 25 menit sebelum matahari terbit.
“Terbaik itu bisa teramati sesudah tengah malam sampai dengan menjelang subuh,” ujar Thomas.
Perseid adalah hujan meteor yang titik radiannya berasal dari konstelasi perseus. Intensitas maksimum hujan meteor tersebut adalah sebesar 100 meteor per jam.
Dengan ketinggian maksimum titik radian di Indonesia yang bervariasi antara 20,9 derajat (Pulau Rote) hingga 37,8 derajat (Sabang), intensitas hujan meteor perseid berkurang menjadi 36 meteor per jam (Pulau Rote atau yang selintang) hingga 61 meteor per jam (Sabang atau yang selintang).
Untuk dapat mengamati hujan meteor perseid tanpa alat bantu optik, Thomas menuturkan perlu memastikan cuaca saat pengamatan cerah, bebas dari penghalang di sekitar medan pandang, dan bebas dari polusi cahaya.
Semakin besar tutupan awan dan skala Bortle atau skala kecerlangan langit malam, semakin berkurang intensitas meteornya.
Baca Juga: 5 Fenomena Langit Ini Dapat Diamati di Indonesia Sepanjang Agustus 2022, Ada Dua Kali Hujan Meteor
“Upayakan mengamati dari daerah yang jauh dari polusi cahaya,” tutur Thomas.
Terdapat interferensi cahaya bulan yang terletak di dekat zenit saat titik radian perseid terbit, sehingga dapat mengganggu pengamatan perseid.
Meskipun demikian, hujan meteor perseid tetap dapat diamati tanpa alat bantu optik, kecuali jika ingin mengabadikannya dalam bentuk citra atau video. (Antara)
Berita Terkait
-
5 Fakta Ikan Red Devil yang Keberadaannya Ancam Biota di Danau Toba
-
Wajib Tahu! Indonesia Berisiko Terdampak Badai Matahari
-
BRIN: Indonesia Berisiko Rendah Terdampak Badai Matahari
-
Megawati Ungkap Cerita Dirinya Mulai Berpikir untuk Mundur Sebagai Ketum PDIP, Tapi Dilarang Anak Buah
-
BRIN Resmikan Empat KST Nasional di Harteknas ke 27
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri