Istri eks Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan, Hanifah Husein ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Diketahui, Hanifah menjadi salah satu dari sejumlah pimpinan PT Rantau Utama Bhakti Sumatera yang ditetapkan sebagai tersangka atas laporan pengalihan saham pemilik PT Batubara Lahat.
Dalam surat yang dikeluarkan oleh direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus di awal Agustus lalu, tertulis nama istri mantan Menteri tersebut sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan saat ia menjabat sebagai Direktur Utama, PT Utama Bhakti Sumatera.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Wisnu Hermawan menyebut dua tersangka lainnya ialah Wilson Widjadja dan Polana Bob Fransiscus. Mereka ditetapkan tersangka berdasar surat Nomor: S.Tap/97/VIII/RES.1.11./2021/Ditipideksus. Selain Hanifah Husein, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain yaitu WW dan PBF.
“Berdasarkan keterangan saksi, dan adanya barang bukti serta hasil gelar perkara, telah diperoleh bukti yang cukup guna menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” kata Wisnu.
Para tersangka tersebut memindahkan saham itu menjadi milik PT Rantai Bhakti Utama Sumatera dan PT Rantau Ranjang Utama Bhakti tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pemegang saham.
Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan serangkaian gelar perkara. Dari gelar perkara tersebut, para penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan adanya tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Penetapan tersangka diawali Surat Perintah Penyidikan dengan nomor SP.Sidik/415N/Res.1.11./2021/Dittipideksus, tanggal 03 Mei 2021. Kemudian dilanjutkan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: R/182N/RES.1.11./2021/Dittipideksus, tanggal 05 Mei 2021.
Hanifah Husein merupakan sosok yang cukup dikenal sebagai pengusaha yang memberikan kontribusi di bidang pertambangan di Kabupaten Lahat.
Baca Juga: Ini Sosok Brigjen Pol Agus Budiharta, Jenderal yang Ikut Ditahan Terkait Kasus Brigadir J
Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus( Bareskrim Polri hingga saat ini masih menunggu untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersebut, Hanifah Husein dan kedua tersangka lainnya disangkakan dengan pasal 372 KUHP dan 375 KUHP.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Tag
Berita Terkait
-
Ini Sosok Brigjen Pol Agus Budiharta, Jenderal yang Ikut Ditahan Terkait Kasus Brigadir J
-
Viral Diduga Permintaan Keluarga Besar agar Tidak Memojokkan Irjen Ferdy Sambo: Kita Tidak Tahu Masalah Sebenarnya!
-
Sedari Awal, Keluarga Sudah Yakin Brigadir J Tidak Melecehkan Istri Irjen Ferdy Sambo
-
Mahfud Ngoceh, Mabes Ngeper, Lantas Nasib Istri Ferdy Sambo Bagaimana ?
-
Deolipa Yumara Minta Fee Rp15 Triliun ke Bareskrim Untuk Foya-foya: Kalo Nggak Ada, Kami Gugat
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Prabowo Serahkan Alpalhankam Generasi Baru ke TNI AU: Ada Jet Tempur Rafale hingga Radar Canggih
-
Isu Kompor hingga Sepatu Sekolah Rakyat Digoreng, Gus Ipul: Kemensos Babak Belur di Medsos
-
Gus Ipul Ingatkan Pegawai Kemensos: Korupsi Besar Berawal dari 'Ah, Ini Biasa'
-
Senin Pagi di Jakarta Timur: Macet Parah Usai Libur Panjang, Kendaraan Cuma Melaju 10 Km/Jam
-
Sadis! Cuma Nunggak Rp3,3 Juta, Pemuda di Cakung Disekap dan Disiksa di Showroom Motor
-
Drone Hantam Pembangkit Nuklir UEA, Trump Ancam Iran: Waktu Kalian Hampir Habis
-
Kronologis Dua Pesawat Tempur Amerika Serikat Tabrakan di Udara
-
Dijerat Pasal Berlapis, Feri Penyekap dan Pemerkosa Mahasiswi di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara!
-
Gagal Edar di Jakarta! Polda Metro Sikat 32 Kg Sabu 'Kiriman' Malaysia di Apartemen Sayana Bekasi
-
Jambret WNA Coreng Jakarta Kota Teraman ke-2 ASEAN, Gubernur Pramono: Hukum Seberat-beratnya!