Istri eks Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan, Hanifah Husein ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Diketahui, Hanifah menjadi salah satu dari sejumlah pimpinan PT Rantau Utama Bhakti Sumatera yang ditetapkan sebagai tersangka atas laporan pengalihan saham pemilik PT Batubara Lahat.
Dalam surat yang dikeluarkan oleh direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus di awal Agustus lalu, tertulis nama istri mantan Menteri tersebut sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan saat ia menjabat sebagai Direktur Utama, PT Utama Bhakti Sumatera.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Wisnu Hermawan menyebut dua tersangka lainnya ialah Wilson Widjadja dan Polana Bob Fransiscus. Mereka ditetapkan tersangka berdasar surat Nomor: S.Tap/97/VIII/RES.1.11./2021/Ditipideksus. Selain Hanifah Husein, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain yaitu WW dan PBF.
“Berdasarkan keterangan saksi, dan adanya barang bukti serta hasil gelar perkara, telah diperoleh bukti yang cukup guna menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” kata Wisnu.
Para tersangka tersebut memindahkan saham itu menjadi milik PT Rantai Bhakti Utama Sumatera dan PT Rantau Ranjang Utama Bhakti tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pemegang saham.
Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan serangkaian gelar perkara. Dari gelar perkara tersebut, para penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan adanya tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Penetapan tersangka diawali Surat Perintah Penyidikan dengan nomor SP.Sidik/415N/Res.1.11./2021/Dittipideksus, tanggal 03 Mei 2021. Kemudian dilanjutkan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: R/182N/RES.1.11./2021/Dittipideksus, tanggal 05 Mei 2021.
Hanifah Husein merupakan sosok yang cukup dikenal sebagai pengusaha yang memberikan kontribusi di bidang pertambangan di Kabupaten Lahat.
Baca Juga: Ini Sosok Brigjen Pol Agus Budiharta, Jenderal yang Ikut Ditahan Terkait Kasus Brigadir J
Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus( Bareskrim Polri hingga saat ini masih menunggu untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersebut, Hanifah Husein dan kedua tersangka lainnya disangkakan dengan pasal 372 KUHP dan 375 KUHP.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Tag
Berita Terkait
-
Ini Sosok Brigjen Pol Agus Budiharta, Jenderal yang Ikut Ditahan Terkait Kasus Brigadir J
-
Viral Diduga Permintaan Keluarga Besar agar Tidak Memojokkan Irjen Ferdy Sambo: Kita Tidak Tahu Masalah Sebenarnya!
-
Sedari Awal, Keluarga Sudah Yakin Brigadir J Tidak Melecehkan Istri Irjen Ferdy Sambo
-
Mahfud Ngoceh, Mabes Ngeper, Lantas Nasib Istri Ferdy Sambo Bagaimana ?
-
Deolipa Yumara Minta Fee Rp15 Triliun ke Bareskrim Untuk Foya-foya: Kalo Nggak Ada, Kami Gugat
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian