Suara.com - Eks kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara melaporkan Ronny Talapessy ke Mapolrestro Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2022) malam. Ronny merupakan pengacara baru dari Richard dalam kasus penembakan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Deolipa menyampaikan, laporan yang dia bikin berkaitan dengan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Laporan tersebut teregister dalam nomor B/1950/VIII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.
"Perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik, terlapornya adalah Ronny Talapessy SH. Korbannya adalah Deolipa Yumara, karena saya dicemarkan nama baik saya di media elektronik, di mana saya itu dicemarkan karena kebanyakan manggung," kata Deolipa.
Alasan pertama, kata Deolipa, Ronny membikin Richard tidak tenang. Hanya saja, dia tidak menjelaskan konteks tersebut secara gamblang soal ketenangan yang dimaksud.
"Pertama bikin Eliezer tidak tenang, saya kalau saya ngobrol gini anda tenang nggak sih? Kan tenang kan, buktinya saya ngomong begini aja anda tidak berubah, malah ketawa. Itu artinya kalau saya ngomong sama Bharada Eliezer pun pasti dia tenang, dia ketawa, otaknya plong, se-plongnya otak," beber dia.
Alasan kedua, Deolipa merasa dituding telah mencari panggung dalam perkara yang menyeret nama Richard. Alasan ketiga, Ronny menyebut Deolipa langsung melakukan konferensi pers saat ditunjuk sebagai pengacara Richard menggantikan Adreas Nahot Silitonga yang mengundurkan diri.
Deolipa mengatakan, konferesi pers yang dia lakukan saat itu adalah perintah dari Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Andi Rian Djajadi berserta stafnya.
"Ketiga sibuk nemuin media buat konpers, ketika saya akan konpers, itu bukanlah saya tiba-tiba turun, ketika mau konpers kita bepikir secara hukum, kalau kami tidak konpers, wartawan ini tahunya ada pengacara mundur dan belum ada pengacaranya, sehingga dianggap tidak ada penyidikan," papar dia.
Dia pun menyertakan sejumlah barang bukti saat membikin laporan tersebut. Mulai dari konten Youtube hingga rekaman CCTV.
Baca Juga: Gugatan Deolipa dan Burhanuddin Eks Kuasa Hukum Bharada E Bakal Disidangkan 7 September
Dalam hal ini, Ronny dilaporkan dengan dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE soal melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Berita Terkait
-
Gugatan Mantan Pengacara Bharada E Disidangkan 7 September 2022
-
Gugatan Deolipa dan Burhanuddin Eks Kuasa Hukum Bharada E Bakal Disidangkan 7 September
-
Respon Pengacara Keluarga Brigadir J soal Status Penembak Jadi Justice Collaborator, 'Saya Lihat mukanya'
-
Pengacara Brigadir J Minta Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka
-
Pengacara Brigadir J Minta Istri Ferdy Sambo Segera Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Rambah Hutan Lindung di Batam, PT GTP Jadi Tersangka Korporasi
-
Truk LPG Hantam 11 Kendaraan di Kota Bandung, Pesepeda Wanita Meninggal Dunia
-
TNI Masuk MBG, Aktivis Kritik Pendekatan Militer: Bukan Situasi Perang
-
Atasi Sampah Kabupaten Bogor, PSEL Galuga Siap Dibangun di Atas Lahan Kopassus
-
Kemarau Ekstrem Bikin Warga Krisis Air, Negara Tak Boleh Diam
-
Dirjen Bea dan Cukai Bongkar Peredaran 20 Ribu Botol Miras Legal, Selamatkan Uang Negara Rp 2 M
-
6 Fakta di Balik Munculnya Spanduk 'Tangkap Jokowi' di Lebak Banten
-
Digerebek Lagi, Dua Kilang Minyak Ilegal di Muba Terbongkar, Pemiliknya Masih Buron
-
Dorong Ciwidey Naik Kelas, Legislator NasDem Ini Ingin Warga Manfaatkan Jabatannya di Komisi IV DPR
-
Walk Out dari Paripurna, Pengamat Nilai Keliru Jika Sebut Bobby Nasution Arogan