Paskibra dan Paskibraka kerap disinggung di momen kemerdekaan karena berpartisipasi dalam Upacara Hari Kemerdekaan RI. Ternyata terdapat perbedaan Paskibra dan Paskibraka. Berikut ini penjelasan tekait perbedaan paskibra dan paskibraka.
1. Berdasarkan Penyebutan
Paskibraka yang telah menyelesaikan tugasnya akan menjadi Purna Paskibraka. Sedangkan Paskibra tidak ada penyebutan setelah selesai melaksanakan tugasnya.
2. Berdasarkan Tempat Penugasan
Aturan terkait Paskibra dan Paskibraka tercantum dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0065 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Paskibraka beranggotakan pelajar SMA atau sederajat dengan ketentuan yakni kelas 10 atau 11.
Paskibraka bertugas menurunkan serta mengibarkan bendera Merah Putih di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional. Sedangkan Paskibra bertugas di lingkungan sekolah yang merupakan ekstrakulikuler sekolah.
3. Berdasarkan Seleksi Masuk
Jika ingin menjadi Paskibra maka mekanisme seleksinya lebih mudah karena tergantung kebijakan sekolah. Sedangkan jika ingin menjadi Paskibraka maka harus mengikuti seleksi bertahap yang dimulai dari tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional. Seleksi Paskibraka lebih sulit dan panjang karena akan tampil di tingkat daerah dan Nasional.
Pasukan Pengibar Bendera Pusaka atau yang kerap disingkat Paskibraka merupakan pemuda pemudi terbaik bangsa Indonesia. Mereka direkrut secara bertahap dengan seleksi berjenjang dengan menanamkan nilai-nilai kebangsaan dan penguatan aspek mental serta fisik. Tujuannya yakni agar anggota tersebut memiliki kemampuan prima dalam bertugas.
Baca Juga: Arti Logo dan Lambang Paskibraka, Memiliki Makna Mendalam
Paskibraka juga terbagi dalam 3 kelompok formasi. Formasi pertama yakni Kelompok 17. Angka 17 merujuk pada tanggal Proklamasi. Kelompok ini berjumlah 17 orang dengan posisi terdepan dan bertugas sebagai penggiring pasukan dan pemandu. Pemimpin kelompok ini disebt Komandan Kelompok.
Kelompok selanjutnya yakni Kelompok 8. Kelompok ini terdiri dari 8 orang dengan posisi berada di belakang Kelompok 17. Kelompok 8 bertugas sebagai pasukan inti yang membawa duplikat Bendera Merah Putih.
Dalam kelompok 8 terdapat 2 petugas putri yang berperan sebagai pembawa bendera, pembawa baki bendera utama, dan petugas cadangan. Tiga pengibar lainnya bertugas membentangkan bendera.
Selanjutnya ada Pasukan 45 yang berperan sebagai pengawal atau pengaman kehormatan dengan fungsi simbolis. Anggota ini biasanya dari TNI atau Polri di tingkat Daerah serta Yonwalprotneg Paspampres di tingkat Nasional.
Dalam tingkat Daerah yakni Kabupaten/Kota dan Provinsi ini, petugas dikawal oleh Tentara Nasional Indonesia ata Polri yang bersenjata. Jika di tingkat Nasional yakni Istana Merdeka, mereka dikawal anggota Yonwalprotneg Paspampres.
Demikian perbedaan Paskibra dan Paskibraka. Selanjutnya dapat diketahui bahwa perbedaan dasar adalah terkait tempat pengasan, proses seleksi masuk, dan penyebutan pasca tugas.
Tag
Berita Terkait
-
Arti Logo dan Lambang Paskibraka, Memiliki Makna Mendalam
-
Perbedaan Paskibra dan Paskibraka Serta Tugas dan Formasinya
-
Sejarah Paskibraka yang Berawal dari Utusan Presiden Soekarno
-
Viral Anggota Paskibra Bekasi Joget Tak Senonoh di Depan Tiang Bendera, Begini Klarifikasinya!
-
Haru! Kisah Paskibraka Pembawa Baki Tetap Tunaikan Tugas Mesti Berduka
Terpopuler
- 5 Sepatu Jalan Kaki untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantalan Nyaman Bisa Cegah Nyeri Sendi
- 5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 7 Sepatu Sandal Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Empuk Banget!
- Evaluasi Target Harga BUMI Usai Investor China Ramai Lego Saham Akhir 2025
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui
-
UU Darurat Amnesti - Abolisi Digugat ke MK, Dinilai Beri Celah Kekuasaan Berlebih ke Presiden
-
Ancol Donasikan 10 Persen Penjualan Tiket Malam Tahun Baru ke Korban Bencana Sumatra
-
5 RT di Kepulauan Seribu Masih Terendam Banjir Rob Setinggi 20 Cm
-
Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK
-
Arus Balik Nataru di Daop 1 Jakarta Masih Padat, Puluhan Ribu Penumpang Tiba di Stasiun Vital
-
Banjir Rob di Jakarta Utara, Pasukan Biru Kerahkan Pompa Mobile di Titik Vital
-
Tiket Kerap Ludes, TIM Umumkan Jadwal Pertunjukan dan Jam Buka Loket Planetarium Terbaru
-
Waspada! Hujan Petir dan Angin Kencang Mengancam Jakarta Siang Ini