Suara.com - HT, seorang guru olahraga SMKN 1 Jakarta (Boedoet) yang diduga menganiaya siswanya yang merupakan anak anggota TNI berinisial R diperiksa Polsek Sawah Besar. HT diperiksa polisi pada Rabu (17/8/2022) kemarin.
"Kemarin sudah kami interogasi (HT) waktu penyidik datang ke sekolah," kata Kapolsek Sawah Besar, Patar Mula Bona ketika dimintai konfirmasi, Kamis (18/8/2022).
Patar menyebut HT dijadwalkan dipanggil polisi untuk diperiksa kembali pada Jumat (19/8) besok. Sejauh ini sebanyak 5 orang saksi sudah diperiksa terkait kasus penganiayaan itu.
"(HT) besok rencana kita panggil untuk di-BAP. Saksi sudah diperiksa dari pihak sekolah kemudian dari kawan-kawan korban lebih dari lima orang, seingat saya sudah lebih lima orang," ujar Patar.
Patar menyebut Polsek Sawah besar hari ini melakukan gelar perkara kasus tersebut. Nantinya, gelar perkara itu akan menentukan kasus tersebut bakal naik ke tahap penyidikan atau tidak.
"Hari ini kami akan gelar juga nih. Hari ini kemungkinan saya sudah komunikasi sama Kanit dengan penyidiknya, apakah akan kita naikan ke penyidikan atau tidak," ungkapnya.
Kronologi Kejadian
Aksi dugaan penganiayaan terjadi di SMKN 1 Jakarta Pusat. Seorang siswa kelas XII diduga dianiaya oleh oknum guru olahraga.
Ramdani, ayah korban mengungkapkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Jumat (12/8/2022) pekan lalu.
Baca Juga: Mahfud MD: Kelompok Sambo di Polri Halangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Saat itu, anaknya berinisial R bersama siswa lain dipanggil ke ruang guru. Mereka dituduh terlibat pemalakan senior terhadap junior.
"Ada kejadian anak Kelas X yang dirundung, dimandiin terus ada katanya pemalakan yang dilakukan anak saya tapi anak saya tidak terlibat sama sekali," ujar Ramdani.
Karena tidak mau mengaku, R yang duduk di bangku Kelas XII langsung dianiaya oleh oknum guru olahraga berinisial HT.
Pemukulan hingga penendangan diterima R hingga mengalami luka memar di bagian mata. Dia menunjukkan foto wajah R usai dianiaya.
Terlihat bagian pelipis kanan R lebam hingga menutupi mata. Korban juga mengalami luka di bagian mulut.
Tidak terima dengan kondisi tersebut, Ramdani yang juga anggota TNI, langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sawah Besar.
Berita Terkait
-
Mahfud MD: Kelompok Sambo di Polri Halangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J
-
Miris! Mobil Iring-Iringan Polisi Diteriaki Kata 'Ferdy Sambo'
-
Lagi, Warga Teriaki Barisan Polisi Melintas dengan Julukan 'Rakyat Sambo', Publik: Nila Setitik Rusak Susu Sebelanga
-
Video Viral Sejumlah Pengendara Marah Disetop Polisi untuk Peringati Proklamasi: Whats The Meaning Ini?
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
KPK Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU Kepada Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto
-
Bebas dari Tahanan dan Divonis Pengawasan, Laras Faizati: Keadilan Belum Sepenuhnya Ditegakkan!
-
Cara Benar Isi Jumlah Tanggungan Orang Tua di Portal SNPMB 2026
-
Ini Bocoran Isi RUU Perampasan Aset yang Dipaparkan Badan Keahlian DPR di Komisi III
-
RUU Perampasan Aset: BK DPR Jelaskan Skema Non-Vonis untuk Pelaku Kabur atau Meninggal
-
4 Alasan Hakim Vonis Laras Faizati 6 Bulan Tapi Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun
-
Sekolah Rakyat Diklaim Jadi yang Pertama di Dunia Ukur Bakat Siswa Pakai AI
-
7 Fakta Ketua PBNU Diduga Terima Duit Haram Korupsi Kuota Haji