Pemerintah Indonesia dan Bank Indonesia (BI) merilis uang baru rupiah tahun emisi 2022. Uang baru tersebut terdiri dari tujuh pecahan mulai dari Rp 1.000 hingga Rp 100 ribu. Bagi Anda yang ingin mendapatkan uang baru, bagaimana cara tukar uang baru rupiah tahun emisi 2022?
BI sendiri menyampaikan bahwa dalam uang baru rupiah tahun emisi 2022 tersebut pihaknya memiliki tiga aspek inovasi, diantaranya yaitu:
- Desain warna yang lebih tajam
- Unsur pengaman yang lebih handal,
- Ketahanan uang yang lebih baik.
Pada dasarnya, tidak banyak perbedaan antara uang rupiah lama dengan uang rupiah tahun emisi 2022 tersebut. Uang baru rupiah menampilkan gambar delapan pahlawan nasional pada bagian depan. Untuk bagian belakang masih sama dengan uang tahun emisi 2016, menampilkan tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora).
Berdasarkan keterangan dari BI sendiri, peredaran dan pengeluaran uang rupiah baru tahun emisi 2022 tersebut tidak berpengaruh pada uang rupiah yang sudah beredar sebelumnya.
Masyarakat masih bisa menggunakan uang rupiah dan logam yang sudah ada sebelum-sebelumnya, dengan tetap melakukan peredaran uang rupiah tahun emisi 2022 yang dikeluarkan oleh BI pada tanggal 18 Agustus 2022 ini.
Masyarakat tetap bisa melakukan penukaran uang tahun emisi 2022 tersebut melalui perbankan atau kas keliling yang telah disediakan Bank Indonesia.
Lantas bagaimanakah cara menukar uang baru tahun emisi 2022 tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Cara Tukar Uang baru Tahun Emisi 2022
Diketahui, pemesanan penukaran uang melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang bisa diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id .
Baca Juga: Uang Baru 2022 Dirilis, Apakah Uang Rupiah Lama Tak Berlaku Lagi?
Aplikasi tersebut sudah bisa diakses oleh masyarakat mulai 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.
Lantas bagaimanakah cara penggunaan aplikasi PINTAR tersebut? Berikut langkah-langkah mendaftar aplikasi PINTAR yang digunakan untuk rupiah lama dengan menukarkan uang rupiah tahun emisi 2022.
- Siapkan Kartu Identitas Penduduk (KTP)
- Kunjungi laman pintar.bi.go.id
- Pilih menu ‘Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling’
- Pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah yang sesuai
- Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia
- Isi data pemesanan seperti NIK KTP, nama, nomor telepon, serta email yang aktif.
- Isi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan (sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI)
- Lakukan pemesanan selanjutnya, untuk memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling.
Adapun pemesanan penukaran adalah dokumen yang dihasilkan oleh Aplikasi PINTAR, sebagai bukti bahwa kamu telah melakukan pemesanan layanan kas Bank Indonesia melalui PINTAR.
Kemudian, setelah para pemesan memperoleh dokumen tersebut, para pemesan bisa melakukan penukaran sesuai jadwal dan lokasi yang telah dipilih sebelumnya. Untuk penukaran tersebut bisa dilakukan mulai besok, tanggal 19 Agustus 2022.
Syarat Tukar Uang Baru
Lantas, apa saja syarat penukaran uang rupiah tahun emisi 2022? Berikut daftarnya.
Berita Terkait
-
Uang Baru 2022 Dirilis, Apakah Uang Rupiah Lama Tak Berlaku Lagi?
-
Uang Baru Diluncurkan, BI Pastikan Uang Emisi Tahun 2016 Masih Bisa Digunakan
-
Cara dan Syarat Mendapatkan Rumah Subsidi DP 1 Persen
-
BI Jelaskan Kenapa Tak Keluarkan Uang Logam Baru
-
Fakta-fakta Uang Baru 2022: Perbedaan dengan Uang Lama hingga Cara Penukarannya
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Presiden Iran Tolak Negosiasi di Bawah Tekanan dan Blokade
-
Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!
-
Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan
-
Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu
-
Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!
-
WHO Sebut Butuh Rp172 Triliun untuk Pulihkan Sistem Kesehatan Gaza dalam 5 Tahun
-
Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat
-
Bidik Top 50 Kota Global, Jakarta Resmi Jalin Kerja Sama Sister City dengan Jeju Korsel
-
SPAI Desak Pemerintah: Hapus Perbudakan Modern, Akui Pengemudi Ojol Sebagai Pekerja Formal!
-
Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran