Suara.com - Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) menilai langkah tegas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan jajaranya bisa mengusut tunta kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketua Umum PB PII Rafani Tuahuns mengatakan bahwa langkah tegas Kapolri dan jajarannya ini merupakan petanda kasus akan segera selesai, dilihat dari penetapan para tersangka.
"Kami menilai langkah tegas Kapolri beserta jajarannya dalam mengusut tuntas kematian Brigadir J adalah petanda kasus ini akan selesai. Kita sama-sama melihat penetapan tersangka merupakan langkah nyata Polri,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Menurutnya, semboyan presisi yang selama ini diusung oleh Kapolri tidak hanya menjadi semboyan belaka.
Presisi dalam hal ini telah menjadi bukti bahwa kasus internal Polri kerapkali diduga masyarakat akan ditutupi, tetapi tidak bagi kepemimpinan Listyo Sigit sebagai Kapolri.
"Kapolri mampu menunjukkan sikap tegas yang patut diberi dukungan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ketua Umum PB PII ini mengajak semua pihak untuk memberi kepercayaan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sebagai bentuk pengawalan kasus tersebut hingga tuntas.
Ia juga meminta kepada masyarakat untuk terus mengawal kasus ini dan tidak melakukan praduga atau prasangka yang liar.
“Hukum adalah panglima, demikian prinsip utama dalam negara hukum di Indonesia, maka penting bagi kita semua seluruh rakyat Indonesia untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan tidak melakukan praduga-praduga yang liar," katanya menegaskan.
Baca Juga: Kapolri Ancam Jajarannya Bila Terlibat Judi : Pejabatnya Akan Saya Copot
Rafani berharap dengan tuntasnya kasus itu bisa membuat konsentrasi seluruh komponen bangsa, bisa lebih fokus dalam mendorong kemajuan Indonesia di usia kemerdekaanya ke-77 tahun.
"Semoga tuntasnya kasus ini menjadi sebuah refleksi semua pihak, agar bangsa Indonesia yang kini berusia 77 tahun semakin berkemajuan dalam urusan pembangunan hingga penegakan hukum," harapnya.
Sebelumnya, Tim Khusus Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan sangkaan pembunuhan berencana, keempatnya terancam dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri menyebutkan keempat tersangka adalah Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R, Kuat, dan Irjen Pol. Ferdy Sambo.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Agus. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Kapolri Ancam Jajarannya Bila Terlibat Judi : Pejabatnya Akan Saya Copot
-
Mahfud MD Yakin Banyak Orang di Tubuh Polri Halangi Proses Penyelidikan Kasus Brigadir J
-
Kasus Lain Minggir Dulu, Kasih Waktu Polri Ungkap Kekaisaran Ferdy Sambo
-
Kasus Ferdy Sambo jadi Momentum, Komisi III: Sudah Seharusnya Kapolri Pecat Kapolda serta Kapolres Pembeking Bandar Judi
-
Tolak Tantangan Adu Tembak dari Pengacara Brigadir J, Bharada E Akui Baru Belajar Pegang Senjata
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Molor Setahun! Proyek SDN Cipete Utara 01 Paksa Orang Tua Korbankan Jam Kerja Demi Anak
-
Misteri 2 Jasad Anonim di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
-
Di Mana Tempat Beli Parfum YSL Ori? Ini 5 Toko Tepercaya dan Variannya yang Paling Wangi
-
Dari Penumpang Biasa Jadi Bagian Perubahan: Cerita Kecil Selamatkan Bumi Lewat KRL
-
Proyek 10 Kampus URI: Solusi Cetak Birokrat atau Pemborosan Dana APBN?
-
6 Saham Masuk Rekomendasi di Tengah Penurunan Tensi Perang, Ada Emiten BIPI
-
Penjaga Sekolah di Bintan Peras Uang Jajan Siswa SD Selama 3 Tahun Demi Main Judi Online
-
PSIS Kunci Raffinha, Mahesa Jenar Perkuat Misi Kembali ke Super League
-
Cashlez Kantongi Dana Rp237,2 Miliar dari Rights Issue, Siap Perluas Ekosistem Pembayaran Digital
-
Kobaran Api Kepung Hutan Gunung Jati