Suara.com - Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) menilai langkah tegas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan jajaranya bisa mengusut tunta kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketua Umum PB PII Rafani Tuahuns mengatakan bahwa langkah tegas Kapolri dan jajarannya ini merupakan petanda kasus akan segera selesai, dilihat dari penetapan para tersangka.
"Kami menilai langkah tegas Kapolri beserta jajarannya dalam mengusut tuntas kematian Brigadir J adalah petanda kasus ini akan selesai. Kita sama-sama melihat penetapan tersangka merupakan langkah nyata Polri,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Menurutnya, semboyan presisi yang selama ini diusung oleh Kapolri tidak hanya menjadi semboyan belaka.
Presisi dalam hal ini telah menjadi bukti bahwa kasus internal Polri kerapkali diduga masyarakat akan ditutupi, tetapi tidak bagi kepemimpinan Listyo Sigit sebagai Kapolri.
"Kapolri mampu menunjukkan sikap tegas yang patut diberi dukungan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ketua Umum PB PII ini mengajak semua pihak untuk memberi kepercayaan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sebagai bentuk pengawalan kasus tersebut hingga tuntas.
Ia juga meminta kepada masyarakat untuk terus mengawal kasus ini dan tidak melakukan praduga atau prasangka yang liar.
“Hukum adalah panglima, demikian prinsip utama dalam negara hukum di Indonesia, maka penting bagi kita semua seluruh rakyat Indonesia untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan tidak melakukan praduga-praduga yang liar," katanya menegaskan.
Baca Juga: Kapolri Ancam Jajarannya Bila Terlibat Judi : Pejabatnya Akan Saya Copot
Rafani berharap dengan tuntasnya kasus itu bisa membuat konsentrasi seluruh komponen bangsa, bisa lebih fokus dalam mendorong kemajuan Indonesia di usia kemerdekaanya ke-77 tahun.
"Semoga tuntasnya kasus ini menjadi sebuah refleksi semua pihak, agar bangsa Indonesia yang kini berusia 77 tahun semakin berkemajuan dalam urusan pembangunan hingga penegakan hukum," harapnya.
Sebelumnya, Tim Khusus Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan sangkaan pembunuhan berencana, keempatnya terancam dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri menyebutkan keempat tersangka adalah Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R, Kuat, dan Irjen Pol. Ferdy Sambo.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Agus. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Kapolri Ancam Jajarannya Bila Terlibat Judi : Pejabatnya Akan Saya Copot
-
Mahfud MD Yakin Banyak Orang di Tubuh Polri Halangi Proses Penyelidikan Kasus Brigadir J
-
Kasus Lain Minggir Dulu, Kasih Waktu Polri Ungkap Kekaisaran Ferdy Sambo
-
Kasus Ferdy Sambo jadi Momentum, Komisi III: Sudah Seharusnya Kapolri Pecat Kapolda serta Kapolres Pembeking Bandar Judi
-
Tolak Tantangan Adu Tembak dari Pengacara Brigadir J, Bharada E Akui Baru Belajar Pegang Senjata
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Oknum Hakim Terseret Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta, Diduga Masuk Struktur Yayasan
-
25 Perjalanan KA Jarak Jauh Dibatalkan Pasca Kecelakaan, Ini Daftar Lengkapnya
-
Perjalanan Kereta di Stasiun Gambir dan Senen Dibatalkan Imbas Kecelakaan di Bekasi
-
KAI: 4 Penumpang Tewas dan 79 Luka-Luka Imbas Tragedi Stasiun Bekasi Timur
-
Dudung Jadi KSP-Qodari Pimpin Bakom, DPR: Hak Prerogatif Presiden Sesuai Kapabilitas
-
Kapal Mewah Rp8 T Milik Taipan Rusia Tembus Blokade Hormuz, AS Gak Berani Nyerang
-
Berteman dengan George W Bush, Megawati Cerita saat Menolak Serangan AS Terhadap Irak
-
Kasus Daycare Little Aresha: Polisi Dalami Dugaan Pemberian Obat Penenang dan Kekerasan Seksual!
-
Sejajarkan Andrie Yunus dengan Marsinah, Dongker Bakal Abadikan Kasus Kekerasan Aparat dalam Lagu
-
Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam