Suara.com - Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) menilai langkah tegas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan jajaranya bisa mengusut tunta kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketua Umum PB PII Rafani Tuahuns mengatakan bahwa langkah tegas Kapolri dan jajarannya ini merupakan petanda kasus akan segera selesai, dilihat dari penetapan para tersangka.
"Kami menilai langkah tegas Kapolri beserta jajarannya dalam mengusut tuntas kematian Brigadir J adalah petanda kasus ini akan selesai. Kita sama-sama melihat penetapan tersangka merupakan langkah nyata Polri,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Menurutnya, semboyan presisi yang selama ini diusung oleh Kapolri tidak hanya menjadi semboyan belaka.
Presisi dalam hal ini telah menjadi bukti bahwa kasus internal Polri kerapkali diduga masyarakat akan ditutupi, tetapi tidak bagi kepemimpinan Listyo Sigit sebagai Kapolri.
"Kapolri mampu menunjukkan sikap tegas yang patut diberi dukungan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ketua Umum PB PII ini mengajak semua pihak untuk memberi kepercayaan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sebagai bentuk pengawalan kasus tersebut hingga tuntas.
Ia juga meminta kepada masyarakat untuk terus mengawal kasus ini dan tidak melakukan praduga atau prasangka yang liar.
“Hukum adalah panglima, demikian prinsip utama dalam negara hukum di Indonesia, maka penting bagi kita semua seluruh rakyat Indonesia untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan tidak melakukan praduga-praduga yang liar," katanya menegaskan.
Baca Juga: Kapolri Ancam Jajarannya Bila Terlibat Judi : Pejabatnya Akan Saya Copot
Rafani berharap dengan tuntasnya kasus itu bisa membuat konsentrasi seluruh komponen bangsa, bisa lebih fokus dalam mendorong kemajuan Indonesia di usia kemerdekaanya ke-77 tahun.
"Semoga tuntasnya kasus ini menjadi sebuah refleksi semua pihak, agar bangsa Indonesia yang kini berusia 77 tahun semakin berkemajuan dalam urusan pembangunan hingga penegakan hukum," harapnya.
Sebelumnya, Tim Khusus Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan sangkaan pembunuhan berencana, keempatnya terancam dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri menyebutkan keempat tersangka adalah Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R, Kuat, dan Irjen Pol. Ferdy Sambo.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Agus. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Kapolri Ancam Jajarannya Bila Terlibat Judi : Pejabatnya Akan Saya Copot
-
Mahfud MD Yakin Banyak Orang di Tubuh Polri Halangi Proses Penyelidikan Kasus Brigadir J
-
Kasus Lain Minggir Dulu, Kasih Waktu Polri Ungkap Kekaisaran Ferdy Sambo
-
Kasus Ferdy Sambo jadi Momentum, Komisi III: Sudah Seharusnya Kapolri Pecat Kapolda serta Kapolres Pembeking Bandar Judi
-
Tolak Tantangan Adu Tembak dari Pengacara Brigadir J, Bharada E Akui Baru Belajar Pegang Senjata
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
Terkini
-
Rehabilitasi Pascabencana di Sumatera Terus Menunjukkan Progres Positif
-
Disetujui Jadi Hakim MK, Adies Kadir Sampaikan Salam Perpisahan Emosional untuk Komisi III
-
Tito Pastikan Proses Belajar Mengajar di Tiga Provinsi Pascabencana Pulih 100 Persen
-
Periksa Enam Orang Saksi, Polisi Pastikan Reza Arap Ada di TKP saat Kematian Lula Lahfah
-
Alarm PHK Massal, Ribuan Buruh Siap Kepung Istana 28 Januari, Tiga Isu Ini Pemicunya
-
Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Ini 8 Poin Kesimpulan Raker Bersama Kapolri
-
Irjen Umar Fana: Lewat KUHP Baru, Polri Tak Selalu Memenjarakan Pelaku Pidana
-
Praswad Nugraha: Tak Boleh Ada Wilayah Kebal di Pemeriksaan Kasus Kuota Haji
-
Permudah Evakuasi Area Tanah Longsor Bandung Barat, BMKG Lakukan Modifikasi Cuaca di Jabar
-
Dipilih Jadi Calon Hakim MK, Adies Kadir Mundur dari Partai Golkar