Kasus penembakan Brigadir J di rumah mantan Ketua Divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam), Ferdy Sambo masih terus bergulir. Terbaru, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut.
Seperti diketahui, sebelumnya ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo. Keempat tersangka tersebut yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal dan KM alias Kuwat.
Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo diduga sebagai pihak yang memberi perintah kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sementara Brigadir RR dan KM turut membantu dalam pembunuhan tersebut.
Mantan Kadiv Propam tersebut terbukti merekayasa kasus tersebut dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal tersebut dilakukan agar memperkuat kesan telah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya tersebut.
Terbaru, Dittipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut bahwa Putri telah ditetapkan sebagai tersangka. Istri Ferdy Sambo tersebut dijerat Pasal pembunuhan berencana. Putri juga terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Lantas seperti apakah fakta-fakta Putri Candrawathi yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
1. Putri Candrawathi Terbukti Bersalah
Seperti telah disebutkan sebelumnya bahwa Polri telah menetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan rangkaian penyelidikan dan dua alat bukti yang ditemukan oleh tim khusus (Timsus) bentukan Polri, yakni keterangan para saksi dan DVR CCTV di lokasi pembunuhan.
Baca Juga: Beda Pendapat Komnas Perempuan dan Ketua Komisioner Komnas HAM terkait Pemeriksaan Putri
2. Waganet Minta Polri Perlihatkan Putri Candrawathi Gunakan Baju Tahanan
Ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka, warganet meminta agar para tersangka termasuk Putri Candrawathi dipamerkan dengan baju tahanan berwarna orange.
"Good job pak....tapi msh berharap PC ditahan dan sama-sama lihat pasutri ini pake baju orange," komentar seorang warganet dengan nama akun @inurb***.
3. Tidak Ditahan Karena Sakit
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal pembunuhan berencana, Putri Candrawathi masih belum ditahan.
Polri mengungkapkan alasan Putri Candrawathi tidak ditahan adalah karena sakit.
4. Anggota Komisi III DPR RI Sebut Putri Candrawathi Sakit Adalah Alasan Klasik
Diketahui, anggota Komisi III DPR RI, Fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan juga turut menyoroti dalih sakitnya istri Ferdy Sambo tersebut yang membuatnya tidak ditahan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan penuturan dari Trimedya, dalih sakit sudah kerap kali digunakan oleh para tersangka. Oleh karenanya, hal tersebut dinilai sebagai alasan klasik yang digunakan oleh Putri Candrawathi.
5. Pasal yang Dikenakan Terhadap Putri Candrawathi
Diketahui, penyidik menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Harta Kekayaan Alimin Ribut Sujono: Gagal Jadi Hakim Agung, Pernah Vonis Mati Sambo
-
Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
-
Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
-
5 Tahun Tinggal di Kompleks Ferdy Sambo, WNA Jerman Spill Adab Pejabat Indonesia
-
Viral Bule Emosi Setiap Lewat Rumah Ferdy Sambo Selama 5 Tahun
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu