Suara.com - Bank Indonesia (BI) baru-baru ini telah merilis sebuah aplikasi sekaligus situs bertajuk PINTAR. Apa itu aplikasi PINTAR BI?
Kanal digital rumusan BI tersebut ditujukan untuk mendukung penukaran uang baru 2022 yang baru saja dirilis pada Kamis (18/8/2022) hari ini.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat memesan uang rupiah kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) yang memiliki 7 desain terbaru.
Lantas, seperti apa aplikasi PINTAR BI dan bagaimana fitur yang disediakan? Berikut penjelasannya.
Penukaran uang melalui aplikasi PINTAR BI
Baik aplikasi maupun situs PINTAR BI melayani segala aksesibilitas terhadap Uang TE 2022. Pengguna dapat memperoleh informasi terkait lokasi Kas Keliling BI yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia.
Adapun Kas Keliling BI tersebut merupakan lokasi untuk mendapatkan lembaran Uang TE 2022.
Melalui PINTAR BI, pengguna dapat menggunakan fitur pencarian Kas Keliling BI di provinsinya masing-masing. Selain itu, terdapat informasi terkait kapan Kas Keliling dibuka untuk pelayanan.
Tak cukup di situ, pengguna dapat memesan Uang E 2022 melalui PINTAR BI. Berikut tata caranya:
Baca Juga: Nasib Uang Lama setelah Uang Baru 2022 Dirilis, Masih Sah Untuk Transaksi?
- Siapkan KTP untuk identitas pemesan
- Kunjungi situs atau aplikasi PINTAR BI
- Pilih menu Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling.
- Klik lokasi provinsi tempat penukaran sesuai domisili.
- Cari kota atau kabupaten tempat penukaran.
- Pilih lokasi dan jadwal yang diinginkan.
- Masukkan data diri berupa NIK, nama, nomor HP, dan e-mail aktif.
- Masukkan nominal uang baru yang akan ditukarkan.
- Ikuti petunjuk pemesanan jadwal selanjutnya.
- Simpan bukti pemesanan jadwal tukar uang baru dengan baik.
- Kunjungi kas keliling yang sudah dipilih sesuai jadwal.
BI merilis uang baru
Seperti yang diinformasikan sebelumnya, PINTAR BI dirilis bersamaan dengan diresmikannya uang Rupiah baru pada Kamis (18/8/2022).
Meski mengusung tema desain baru, uang Rupiah 2022 tetap setia dengan konsep ciri khas mata uang Rupiah.
Lembaran Rupiah baru tetap mencantumkan foto-foto pahlawan yang telah berjasa terhadap kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, terdapat unsur-unsur identitas Nusantara dari tarian hingga flora dan fauna.
Adapun perbedaan yang mendasar antara Rupiah lama dengan baru adalah pemilihan warna yang lebih tajam dan kualitas kertas lebih kuat.
Nasib Rupiah lama
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
Terkini
-
7 Fakta Kasus Pencabulan di Ponpes Pati, Korban Diduga Capai 50 Santriwati
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kronologi Waketum PSI Bro Ron Dipukul Orang Tak Dikenal, Pelaku Kini Mendekam di Polsek
-
Bela Nasib Karyawan Malah Dipukul, Polisi Ciduk 2 Pelaku Penganiaya Waketum PSI Bro Ron
-
Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut
-
Putus Rantai Tawuran, Pemkot Jaksel Bangun Gelanggang Olahraga di Manggarai
-
Iran: Kroco Donald Trump Serang Kapal Sipil di Selat Hormuz, 5 Orang Tewas
-
Nekat! Meski Ada Aparat, Pria Tak Dikenal Tetap Hajar Waketum PSI Bro Ron, Ini Kronologinya
-
KPK Bongkar Aliran Dana CSR BI ke Yayasan Milik Heri Gunawan dan Satori, Dua Eks Pejabat Diperiksa
-
Apakah Hukum Kurban Online Sah? Ini Panduan Berkurban via Digital Sesuai Syariat