Suara.com - PT Bank Victoria International Tbk (BVIC) membantah melakukan tindakan pengalihan piutang atau cessie yang cacat hukum dan prematur milik salah satu debiturnya, PT Pundi Pundi Lumbung Pertiwi.
Dalam hak jawab emiten bank tersebut dijelaskan, Pengalihan Piutang Bank Victoria kepada PT Anugerah Lestari Utama telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kemudian sehubungan dengan proses lelang, hal tersebut dilakukan setelah dilakukannya cessie oleh Bank Victoria kepada PT Anugerah Lestari Utama sehingga Bank Victoria tidak terkait atas pelaksanaan lelang dimaksud,” tulis Sekretaris Perusahaan BVIC, Caprie Ardira, Jumat (19/8/2022).
Sebelumnya PT Bank Victoria Internasional Tbk, Kantor Penyelenggara Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL V) DKI Jakarta, PT Anugerah Lestari Utama, dan Notaris Suwarni Sukirman SK digugat oleh salah satu debitur BVIC, PT Pundi Pundi Lumbung Pertiwi.
Penasihat hukum PT Pundi Pundi Lumbung, Pertiwi Ilham Muzaki SH menegaskan, pihaknya telah mendaftarkan perkara tersebut dengan Nomor 809/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST di PN Jakarta Pusat terkait proses lelang yang diduga bermasalah.
Tak cukup melalui meja hijau, pihaknya juga telah mengadukan dugaan tersebut kepada Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan atau BPK RI.
Dalam tuntutannya, perusahaan penangkaran mutiara tersebut mempermasalahkan proses lelang yang diduga tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
"Surat tersebut juga kami tembuskan ke Inspektorat Jenderal Kementrian Keuangan dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI)," kata Ilham kepada media, Kamis (18/8).
Adapun objek lelang yang dipermasalahkan adalah tanah dan bangunan di Jalan Kemang Timur, Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Cessie atas nama debitur diduga dialihkan di bawah tangan, serta hak tanggungan berupa tanah dan bangunan atas nama debitur juga dialihkan tanpa sepengetahuan debitur," kata Ilham.
Menurut debitur BVIC tersebut, tindakan Pengalihan Piutang (Cessie) ke PT Anugerah Lestari Utama sebagai Cessor diduga cacat hukum dan prematur.
"Bank Victoria menetapkan secara sepihak untuk dilakukan Eksekusi Hak Tanggungan dengan tidak memperhatikan ketentuan yang tercantum di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan," kata Ilham.
Dalam kronologi fakta hukum yang dicatat debitur BVIC tersebut, surat tertanggal 30 April 2022 dianggap tindakan sepihak.
Berita Terkait
-
Daya Beli Diklaim Tumbuh, Kemenko Ekonomi: Berkat Mudik Lebaran dan Pemberian THR
-
Puan Maharani Ingin Pemerintah Pertajam Insentif Pajak Demi Pemulihan Ekonomi
-
Pemerintah Setop Dana PEN Tahun Depan, Menko Airlangga: Berakhir di Tahun Ini
-
KiriminAja Gaungkan Kampanye #CeritakanBrandmu di Hari UMKM Nasional
-
Pemerintah Pastikan 13 Proyek Strategis Nasional Tepat Sasaran dan Selesai Sesuai Target
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
Terkini
-
Arie Total Politik Jengkel Lihat Ulah Jerome Polin saat Demo: Jangan Nyari Heroiknya Doang!
-
Sekarang 'Cuma' Dapat Rp65,5 Juta Per Bulan, Berapa Perbandingan Gaji DPR yang Dulu?
-
SBY: Seni Bukan Hanya Indah, Tapi 'Senjata' Perdamaian dan Masa Depan Lebih Baik
-
Hartanya Lenyap Rp 94 Triliun? Siapa Sebenarnya 'Raja Kretek' di Balik Gudang Garam
-
3 Fakta Viral Lutung Jawa Dikasih Napas Buatan Petugas Damkar, Tewas Tersengat Listrik di Sukabumi!
-
Bos Gudang Garam Orang Kaya Nomor Berapa di Indonesia versi Forbes? Isu PHK Massal Viral
-
UU Perlindungan Anak Jadi Senjata Polisi Penjarakan Delpedro Marhaen, TAUD: Kriminalisasi Aktivis!
-
Akhirnya Terjawab! Inilah Penyebab SPBU Swasta Kehabisan BBM, Sementara Pertamina Aman
-
Pasca-Gelombang Demo Panas, Sekjen Golkar Ingatkan Kader: Harus Prorakyat hingga Proaktif
-
Sopir Transjakarta Meleng hingga Seruduk Toko di Jalan Minangkabau Jaksel, Begini Kronologinya!