Suara.com - Komisi III DPR RI memanggil Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mendengarkan keterangan terkair kasus pembunuhan Brigadir J.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan bahwa pemanggilan tiga lembaga negara tersebut untuk mendengarkan apa yang terjadi dan perkembangan proses perkara.
"Jangan sampai isu beredar DPR hanya diam saja atau DPR terima suap. Hari ini kita semua akan mendengarkan apa yang terjadi dan perkembangan proses perkara," kata Ahmad Sahroni dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Lebih lanjut, Sahrono mengatakan bahwa Polri juga telah membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sementara itu, Komnas HAM juga telah melakukan pemeriksaan terkait ada atau tidaknya tindakan pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus kematian Brigadir J ini.
Dalam jumpa pers, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan jika salah satu tersangka mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada LPSK.
Salah satu tugas lembaga itu, kata Sahroni, memberikan keputusan pemberian perlindungan saksi atau korban sesuai dengan undang-undang.
"Kami juga perlu mendalami, bagaimana arah kebijakan dan pertimbangan dari Kompolnas terhadap lembaga kepolisian saat ini," jelas Sahroni.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, masing-masing Irjen Polisi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo ), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuwat Maruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo).
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Kompolnas Bisa Dibubarkan jika Kinerjanya Tak Memuaskan
Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Selain itu, terdapat enam perwira polisi yang diperiksa karena diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Dari enam nama tersebut salah satunya adalah Irjen Polisi Ferdy Sambo. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Mahfud MD Sebut Kompolnas Bisa Dibubarkan jika Kinerjanya Tak Memuaskan
-
Benny K Harman Usulkan Kapolri Dinonaktifkan, Alasannya Telah Bohongi Publik
-
Gegara Ferdy Sambo, Anggota DPR Usul Kapolri Jenderal Listyo Sigit Dinonaktifkan Sementara
-
Bukti 'Kekompakan' Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam Pembunuhan Brigadir J, Partner In Crime?
-
Hampir-hampir Kasus Kematian Brigadir J jadi Perkara Dark Number jika Bharada E Tidak Jujur
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi