Bahkan peristiwa saling tembak itu disebut diawali dari kasus pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo di rumah dinasnya.
Usulan itu disampaikan Benny K Harman saat rapat dengar pendapat antara Komisi III dengan Ketua Kompolnas yang juga Menko Polhukam Mahfud MD di gedung DPR pada Senin (22/8/2022) kemarin.
"Kami nggak percaya polisi. Polisi kasih keterangan kita kepada publik, publik kita ini ditipu juga kita ini kan, kita dibohongi. Sebab kita ini hanya baca melalui medsos Pak Mahfud dan keterangan resmi dari mabes kita tanggapi ternyata salah," ujar Benny K Harman.
Maka itu, Bebby menyarankan untuk sementara waktu tugas dan posisi Kapolri untuk diambil alih oleh Mahfud MD selaku Menko Polhukam.
"Jadi, publik dibohongi oleh polisi maka mestinya kapolri diberhentikan sementara diambil alih oleh Menko Polhukam untuk menangani kasus ini supaya objektif dan transparan," imbuhnya.
Namun demikian, di kalangan anggota DPR RI, usulan penonaktifkan Kapolri itu menuai penolakan. Salah satunya dari anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Ahmad Ali.
Ali menilai, pernyataan Benny terlalu emosional dan bersifat subyektif.
"Pernyataan Benny K Harman menurut saya emosional dan subyektif, karena hanya Benny saja yang hari ini bicara seperti tadi," kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/8/2022).
Menurut Ali, publik tak perlu memberikan tanggapan dan membicarakan soal usulan Benny tersebut. Apalagi, Ali meyakini pernyataan Benny sama sekali tak mewakili siapa pun termasuk fraksinya.
"Itu pernyataan pribadi dia saja. Saya tidak yakin juga itu pernyataan Demokrat," katanya.
Skenario Palsu Jenderal Sambo
Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, Komnas HAM menemukan indikasi adanya pelanggaran HAM terkait obstruction of justice. Komnas HAM menyebut hal itu terlihat dari adanya pengaburan fakta lewat skenario palsu, perusakan terhadap barang bukti dan TKP.
Terkini, polisi sudah menetapkan lima orang tersangka. Kelima orang itu yakni Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, PC. Lalu ada dua ajudannya RR dan Bhrada E, serta ART-nya yakni Kuat Maruf.
Kelimanya dijerat Pasal 340 terkait pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Berita Terkait
-
Isu Kapolda Metro Jaya Masuk di Pusaran Kasus Ferdy Sambo, Mahfud MD Tegas Jawab Begini
-
Bukti Penting Bongkar Skenario Ferdy Sambo, Komnas HAM Desak Polisi Cari HP Brigadir J yang Sengaja Dihilangkan
-
Operasi Senyap Kaisar Sambo, Pukul 01.00 Dini Hari, Ganti Ponsel Bharada E di Mako Brimob
-
Brigadir J Diwisuda Hari Ini, Raih IPK 3,28 di Fakultas Hukum Universitas Terbuka
-
Siapa Jerry Siagian? Ditahan di Mako Brimob Diduga Terlibat Skenario Ferdy Sambo
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!