Suara.com - Pengamat Politik Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa ikut menyoroti narasi eks koruptor yang diperbolehkan jadi caleg DPR. Menurutnya perubahan UU Pemilu diperlukan untuk memastikan komitmen DPR, Pemerintah dan KPU soal pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Eks koruptor kan bisa jadi calon karena UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu itu tidak mengatur soal ini. Artinya perlu revisi jika benar ada komitmen Pemerintah, DPR, dan KPU untuk berantas korupsi," ujar Herry kepada Suara.com, Selasa (23/8/2022).
Lebih lanjut Herry mendorong agar UU Pemilu dapat direvisi tahun 2022. Tujuannya kata Herry, agar tahun 2023 eks koruptor tidak dapat mencalonkan diri pada Pemilu 2024.
"Mestinya tahun ini UU Pemilu direvisi termasuk substansi hukum soal pelarangan eks koruptor untuk menjadi calon agar tahun 2023 aturan ini bisa digunakan," kata Herry.
Disamping itu, Herry meminta masyarakat juga ikut mengawal proses revisi UU Pemilu untuk melarang eks koruptor menjadi calon pada Pemilu 2024 mendatang.
"Di Mahkamah Agung sudah ditolak usul pelarangan eks koruptor jadi caleg, praktis hanya masyarakat yang menjadi elemen terakhir untuk mengawal revisi UU Pemilu khusus di poin ini," ucap dia
Herry pun mengingatkan penyelenggara pemilu untuk proaktif mempercepat revisi UU Pemilu terkait pelarangan eks koruptor terlibat dalam Pemilu mendatang.
"Dari KPU dan Bawaslu juga perlu lebih proaktif mengusulkan revisi UU Pemilu karena intinya disini, ketika UU Pemilu direvisi maka aturan turunan lainnya pun akan mengikuti khusus larangan eks koruptor terlibat di Pemilu," papar dia.
Apalagi kata dia, persoalan budaya korupsi di Indonesia masih menjadi masalah yang menghambat indeks persepsi korupsi Indonesia.
Baca Juga: Syarat Jadi Anggota DPR, Lulusan SMA dan Mantan Koruptor Boleh Daftar
"Jika tak dilarang berarti budaya korupsi itu diwajarkan dan hal ini bisa mengancam indeks persepsi korupsi Indonesia maka solusinya harus dimulai dari melarang eks koruptor secara politik sebagai konsekuensi logis," tandasnya.
Dasar hukum bagi caleg eks koruptor
Adapun aturan mengenai syarat calon anggota legislative tertuang dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf g. Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam undang-undang tersebut, seorang mantan narapidana korupsi diberi kemudahan jika ingin mendaftar sebagai calon anggota legislatif. Caranya cukup mudah, yakni hanya diwajibkan untuk mengumumkan kepada publik bahwa dirinya pernah dipenjara dan telah menyelesaikan hukuman penjara tersebut.
"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana," demikian bunyi Pasal 240 Ayat 1 huruf UU Pemilu.
Berita Terkait
-
Syarat Jadi Anggota DPR, Lulusan SMA dan Mantan Koruptor Boleh Daftar
-
Duh, Mantan Koruptor Boleh Nyaleg di Pemilu 2024, Warganet Geram: Boikot!
-
Pro Kontra Eks Koruptor Bisa Nyaleg, Warganet Gaungkan Isu Boikot
-
Eks Koruptor Bisa Jadi Anggota DPR, Mantan Kriminal Sulit Dapat Kerja Karena SKCK
-
Eks Koruptor Boleh Ikut Pemilu 2024, Warganet: Harusnya Diboikot
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf