Suara.com - Sidang etik Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar hari ini Kamis (25/8/2022) di TNCC Mabes Polri, Jakarta.
Berdasarkan pantauan Suara.com, para pimpinan sidang etik Ferdy Sambo masuk ke ruangan sidang sekitar pukul 09.30 WIB. Di sekitar ruangan sidang saat ini dijaga ketat oleh personel Brimob bersenjata lengkap. Awak media hanya diperkenankan memotret dari pintu depan gedung TNCC.
Sekitar pukul 09.40 WIB, sidang etik resmi dimulai. Ferdy Sambo terlihat menggunakan seragam lengkap. Ia langsung duduk di bangku yang berada di hadapan pimpinan kode etik.
Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) itu dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri, sebagai ketua, sedang anggota sidang komisi ada Irwasum, Kadiv Propam, dan Gubernur PTIK.
Saksi yang dihadirkan antara lain mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karoprovos Brigjen Benny Ali.
Kemudian mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi, mantan Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria dan mantan Kabag Gakkum Roprovost divpropam Kombes Susanto.
Sambo Langsung Divonis Hari Ini
Tersangka dalang pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, Kamis (25/8/2022) hari ini bakal menjalani sidang etik profesi. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Ferdy Sambo bakal langsung divonis hari ini juga.
"Ya (vonis Ferdy Sambo) akan ditentukan hari ini juga," kata Dedi kepada wartawan di TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Baca Juga: Diteror Usai Bedah Kasus Ferdy Sambo, Siapa Susno Duadji?
Hal tersebut, kata Dedi, merupakan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta segala proses yang berkaitan dengan kasus kematian Brigadir J diusut secara cepat.
"Karena sesuai dengan perintah Pak Kapolri semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat," ucap Dedi.
"Dalam hal ini terkait menyangkut masalah pembuktian kasus 340 subsider 338 juncto 55-56 yang saat ini sudah tahap I itu harus segera berproses," sambungnya.
Berita Terkait
-
Kondisi Irjen Ferdy Sambo Dipastikan Sehat, Hasil Kode Etik Diumumkan Hari Ini
-
Terpopuler: Kak Seto Sebut Salah Satu Anak Ferdy Sambo Berencana Masuk Polisi, Curhat Wanita Tak Terima Dimarahi
-
Irjen Ferdy Sambo Ajukan Surat Pengunduran Diri dari Polri, Kapolri: Ya, Suratnya Ada
-
Penampakan Ferdy Sambo Saat Hadiri Sidang Komite Kode Etik, Masih Terlihat Bugar
-
Inilah Susunan dan Saksi di Sidang Kode Etik Ferdy Sambo
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
Kenapa Pengumuman Sidang Isbat Sering Molor? Ini Penjelasan Kementerian Agama
-
PrabowoMegawati Bertemu di Istana, Pengamat Sebut Sinyal Konsolidasi Politik dan Jaga Stabilitas
-
Kasus Kebakaran Meningkat, Pemprov DKI Minta Warga Tak Lengah Tinggalkan Rumah Saat Mudik
-
Korlantas Ungkap Penyebab Macet Panjang di Tol Japek dan MBZ Hari Ini
-
Momen Hangat di Penghujung Ramadan: Prabowo Sambut Megawati di Istana, Bahas Apa?
-
Hilal Tak Terlihat, Warga Iran Bakal Rayakan Lebaran 2026 pada Sabtu 21 Maret
-
Laka Lantas Meningkat, Lelah dan Lalai Nyalip Jadi Pemicu Utama Kecelakaan saat Mudik 2026
-
Siapa Dalang Teror Air Keras Aktivis KontraS? DPR Desak Bongkar Aktor Intelektual Oknum BAIS TNI
-
Di Balik Pesta Mewah, Lettice Events Ubah Cara Kelola Limbah Makanan Lebih Efektif
-
Komnas HAM Dorong Agar Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilakukan Melalui Pengadilan Umum