Suara.com - Sidang etik Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar hari ini Kamis (25/8/2022) di TNCC Mabes Polri, Jakarta.
Berdasarkan pantauan Suara.com, para pimpinan sidang etik Ferdy Sambo masuk ke ruangan sidang sekitar pukul 09.30 WIB. Di sekitar ruangan sidang saat ini dijaga ketat oleh personel Brimob bersenjata lengkap. Awak media hanya diperkenankan memotret dari pintu depan gedung TNCC.
Sekitar pukul 09.40 WIB, sidang etik resmi dimulai. Ferdy Sambo terlihat menggunakan seragam lengkap. Ia langsung duduk di bangku yang berada di hadapan pimpinan kode etik.
Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) itu dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri, sebagai ketua, sedang anggota sidang komisi ada Irwasum, Kadiv Propam, dan Gubernur PTIK.
Saksi yang dihadirkan antara lain mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karoprovos Brigjen Benny Ali.
Kemudian mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi, mantan Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria dan mantan Kabag Gakkum Roprovost divpropam Kombes Susanto.
Sambo Langsung Divonis Hari Ini
Tersangka dalang pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, Kamis (25/8/2022) hari ini bakal menjalani sidang etik profesi. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Ferdy Sambo bakal langsung divonis hari ini juga.
"Ya (vonis Ferdy Sambo) akan ditentukan hari ini juga," kata Dedi kepada wartawan di TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Baca Juga: Diteror Usai Bedah Kasus Ferdy Sambo, Siapa Susno Duadji?
Hal tersebut, kata Dedi, merupakan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta segala proses yang berkaitan dengan kasus kematian Brigadir J diusut secara cepat.
"Karena sesuai dengan perintah Pak Kapolri semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat," ucap Dedi.
"Dalam hal ini terkait menyangkut masalah pembuktian kasus 340 subsider 338 juncto 55-56 yang saat ini sudah tahap I itu harus segera berproses," sambungnya.
Berita Terkait
-
Kondisi Irjen Ferdy Sambo Dipastikan Sehat, Hasil Kode Etik Diumumkan Hari Ini
-
Terpopuler: Kak Seto Sebut Salah Satu Anak Ferdy Sambo Berencana Masuk Polisi, Curhat Wanita Tak Terima Dimarahi
-
Irjen Ferdy Sambo Ajukan Surat Pengunduran Diri dari Polri, Kapolri: Ya, Suratnya Ada
-
Penampakan Ferdy Sambo Saat Hadiri Sidang Komite Kode Etik, Masih Terlihat Bugar
-
Inilah Susunan dan Saksi di Sidang Kode Etik Ferdy Sambo
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu