Suara.com - AKP Irfan Widyanto, salah satu perwira pertama (Pama) sekaligus peraih penghargaan Adhi Makayasa pada tahun 2010, ikut dicopot serta dimutasi dari Polri karena diduga melanggar kode etik menghalangi dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Lantas apa itu Adhi Makayasa?
Irfan dimutasi dari jabatannya di Bareskrim Polri ke Pelayanan Markas Polri. Ia termasuk dalam 24 personel Polri yang dicopot dan dimutasi melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1751/VIII/KEP/2022 diterbitkan pada 22 Agustus 2022 yang telah diteken oleh Asisten Sumber Daya Manusia (AS SDM) Polri Irjen Wahyu Widada.
Anggota Polri berusia 36 tahun asal Depok, Jawa Barat ini dicopot dari jabatan Kepala Sub Unit I Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Irfan dan 23 personel Polri resmi dicopot dari jabatan semula kemudian dimutasi ke Divisi Pelayanan Markas (Yanma) Markas Besar (Mabes) Polri, setelah sebelumnya diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus).
Dilansir dari berbagai sumber, Irfan diketahui berasal dari Depok, Jawa Barat. Ia termasuk bagian dari angkatan 42 Akademi Kepolisian atau Dharma Ksatria yang merupakan lulusan terbaik di angkatannya, sehingga ia berhasil meraih Adhi Makayasa pada 2010.
Apa itu Adhi Makayasa?
Adhi Makayasa adalah sebuah penghargaan tahunan yang diberikan kepada lulusan terbaik satuan pendidikan tinggi dari setiap matra TNI dan Kepolisian. Penghargaan ini diberikan kepada beberapa satuan pendidikan seperti Matra Darat (Akademi Militer Magelang), Matra Laut (Akademi Angkatan Laut Surabaya), Matra Udara (Akademi Angkatan Udara Yogyakarta), dan Matra Kepolisian (Akademi Kepolisian Semarang).
Penghargaan Adhi Mayakasa ini akan diberikan kepada mereka yang mampu menunjukkan prestasi terbaik pada tiga aspek. Yaitu akademis, jasmani, dan kepribadian (mental) secara seimbang.
Adhi Makayasa diberikan secara langsung oleh Presiden Republik Indonesia (ataupun perwakilan atas nama Presiden Indonesia).
Pada waktu itu, penghargaan Adhi Makayasa diberikan kepada Irfan dan 2 orang lulusan terbaik lainnya. Yakni Reza Pahlevi (Angkatan 43 atauRinaksa Sakala Mandala) serta Agus Sobarna Praja (Angkatan 44 atau Wiratama Bhayangkara).
Baca Juga: Posting soal Ferdy Sambo di TikTok, Warga Pekanbaru Diciduk Polda Metro Jaya
Penganugrahan Adhi Makayasa itu diberikan langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang berlangsung di Lapangan Bhayangkara Akademi Polisi (Akpol), Candi, Semarang, Jawa Tengah.
Setelah lulus pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Irfan Widyanto kemudian masuk Bareskrim Polri. Ia mendapat jabatan sebagai penjabat sementara Kepala Sub Unit I Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada tahun 2020.
Sedangkan jabatan Kepala Sub Unit I Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri baru diduduki oleh Irfan Widyanto pada awal tahun 2022. AKP Irfan Widyanto dianugerahu dua gelar pendidikan yaitu sarjana hukum dan juga sarjana ilmu kepolisian.
Sebagai informasi, anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan sebelumnya telah mendengar isu bahwa terdapat anggota polisi lulusan terbaik peraih Adhi Makayasa yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. Kemudian, Trimedya meminta proses sidang etik dapat dipercepat agar status terduga pelanggar tidak digantung.
Rumor soal keterlibatan peraih Adhi Makayasa tersebut diungkapkan oleh Trimedya dalam rapat dengar pendapat yang digelar di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (24/8/2022). Trimedya mempertanyakan terkait peran anggota peraih Adhi Makayasa tersebut kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Itulah tadi ulasan mengenai apa itu Adhi Makayasa? Peraih penghargaan ini yang belakangan diketahui bernama AKP Irfan Widyanto, dicopot karena terlibat kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Berita Terkait
-
Pakar Angka Ungkap Makna Tanggal Ferdy Sambo Tulis Surat Permohonan Maaf, Apa Itu?
-
Pastikan Keamanan Bharada E di Rutan, LPSK Terus Memantaunya Melalui CCTV 24 Jam
-
Irjen Napoleon Sebut Kaderisasi yang Kini Berjalan di Tubuh Polri Tidak Tepat
-
Alasan Bharada E Dihadirkan Jadi Saksi di Sidang Etik Ferdy Sambo Via Online, Bukan Langsung
-
Ketua IPW Terkait Kasus Ferdy Sambo: Dua Orang yang Hubungi Coba Pengaruhi Saya, Satu Anggota DPR, Satu Polisi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
Terkini
-
KSAL Benarkan 23 Personel Marinir Tertimbun Longsor Cisarua, 4 Orang Meninggal Dunia
-
Jangan Salah Pilih! 5 Tips Memilih Pinjaman Daring yang Legal dan Aman
-
Muncul Wacana TNI Mau Ikut Berantas Teroris, Kapolri Sigit: Ada Batasan yang Harus Dijaga
-
Penuhi Panggilan KPK, Gus Alex Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
-
KUHP Baru Mulai Berlaku: Tersangka Tak Lagi Ditampilkan, Pidana Restoratif Mulai Diterapkan
-
6 Fakta Dugaan Rekening Gendut Rp32 M Milik Istri Pejabat Kemenag, Padahal Status Cuma IRT
-
Dulu Tersangka, Kini Pelapor: Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana Laporkan Kuasa Hukum Roy Suryo
-
Terbongkar! Penyebab Utama Banjir Jakarta yang Tak Teratasi: 'Catchment Area' Sudah Mati?
-
Mengapa RJ Kasus Suami Bela Istri Baru Berhasil di Kejaksaan? Pengacara Beberkan Hambatannya
-
Kapolri Listyo Tolak Jadi Menteri Kepolisian, Pilih Jadi Petani Saja