Suara.com - Dengan wajah datar dan badan tegap, Ferdy Sambo keluar dari Ruang Sidang Kode Etik Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari. Langkah kaki Sambo itu mengiringi keputusan dia sudah dipecat dengan tidak hormat dari Kepolisian Republik Indonesia. Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik hampir seharian sejak kamis pagi pukul 09.00 WIB.
Eks Kadiv Propam Polri berpangkat Irjen bintang dua itu terbelit pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pemecatan Sambo itu diumumkan Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri sebagai ketua siang kode etik itu.
Pemecatan Sambo ini menjadi babak baru dari kasus pembunuhan Brigadir J, setelah sebelumnya Sambo mengaku merekayasa kasus pembunuhan itu. Hingga akhirnya Sambo ditahan di Mako Brimob Depok.
Sebelum sidang etik ini, Sambo bertemu dengan Komnas HAM. Saat itu ada cerita, Sambo menangis di depan Komisioner KomnasHAM Choirul Anam. Pertemuan terjadi 11 Juli 2022.
Saat itu kasus penembakan Brigadir J sudah terungkap ke publik. Dalam pertemuan Sambo dan Anam diungkap, Sambo menangis selama 45 menit, hampir 1 jam.
Tangisan sambo kembali pecah saat bertemu dengan Ketua LPAI Seto Mulyadi di Rumah Tahanan Mako Brimob, Depok, Selasa (23/8).
Tangisan itu terjadi karena saat itu dia berterima kasih Kak Seto sudah mau memperhatikan anak-anak sambo. LPAI pun mendampingi anak-anak Sambo dari sisi psikologis, sebab mereka mendapatkan perundungan.
Baca Juga: Terungkap! Ini Ternyata Alasan Ferdy Sambo Tak Terima Dipecat Tidak Hormat
Sebelum resmi dipecat, Sambo minta maaf pada 22 Agustus 2022. Surat Sambo minta maaf itu ditulis pakai tangan.
Dalam surat itu diberikan materai Rp 10.000.
Berikut isi surat lengkap Ferdy Sambo:
Rekan dan senior yang saya hormati dengan niat yang murni Saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan Dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya.
Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap-siap menjalani proses hukum ini dengan baik.
Tag
Berita Terkait
-
Adies Kadir dan Uya Kuya Aktif Lagi, MKD Hukum Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio
-
Mengenang Johnson Panjaitan: Kritik Keras untuk Polri dan Ingatkan 'Potong Kepalanya'
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Terungkap! Tak Hanya 10 Pesenam, Israel Juga Mau Kirim 15 Atlet Sambo ke Jakarta
-
Mantan Saksi Ahli Kasus Ferdy Sambo Untungkan Nikita Mirzani, Sebut Tak Ada Pemerasan
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Jenguk Korban Ledakan SMAN 72, Mensos Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung Pemerintah
-
Siswa Terduga Kasus Bom Rakitan di SMAN 72 Korban Bullying, Begini Kata Pengamat Teroris
-
Kapolri Update Ledakan SMAN 72: 29 Siswa Masih Dirawat, Total Korban 96 Orang
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Uang Rp 1000 Jadai Rp 1, Apa Maksudnya?
-
Jokowi Dukung Gelar Pahlawan, Gibran Puji-puji Jasa Soeharto Bapak Pembangunan
-
Polisi Temukan Serbuk Diduga Bahan Peledak di SMAN 72, Catatan Pelaku Turut Disita
-
Ledakan SMAN 72: Jejak TikTok Terduga Pelaku 8 Jam Sebelum Kejadian Ungkap Hal Mengejutkan!
-
Polisi Dalami Motif Ledakan SMAN 72, Dugaan Bullying hingga Paham Ekstrem Diselidiki
-
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia, Pimpinan KPK Melayat
-
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Adalah Siswa Sendiri, Kapolri Ungkap Kondisinya