Suara.com - Pemblokiran terhadap Penyelenggaran Sistem Elektronik (PSE) yang sempat dilakukan Kementerian Informasi dan Informatika (Kominfo) beberapa waktu lalu berdampak besar terhadap pekerja lepas di sektor media dan industri kreatif. Selain itu, pemblokiran yang merujuk pada Perkominfo Nomor 5 Tahun 2020 dianggap menganggu kebebasan pers.
Ketua Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif (SINDIKASI) Nur Aini berpendapat, pemerintah belum menjamin soal keamanan data jurnalis yang menggunakan sejumlah PSE yang diblokir tersebut. Terlebih, kekhawatiran juga datang dari jurnalis yang meliput isu-isu sensitif.
"Terutama bagi kawan-kawan jurnalis, itu mengganggu kebebasan pers kawan-kawan. Karena kawan-kawan jurnalis yang meliput isu sensitif itu jadi khawatir, ketika mereka menggunakan PSE ini," kata Nur Aini di Kantor Kominfo, Jumat (26/8/2022).
"Bagaimana data-data kawan-kawan? Apakah dijamin kerahasiaannya? Termasuk juga ketika melakukan peliputan isu sensitif di indonesia. Apakah mereka aman? Ketika PSE bisa memberikan data kepada pemerintah ketika memang nanti diminta. Sehingga dampaknya luar biasa," sambungnya.
Perwakilan dari LBH Pers Mulya Sarmono menambahkan, pemblokiran terhadap sejumlah PSE itu berdampak besar pada jurnalis yang bekerja untuk media asing. Sebab, pembayaran gaji atau upah dilakukan melalui PayPal -- yang juga sempat diblokir.
"Data dari LBH Pers, dari jurnalis yang bekerja di media luar, kemudian pembayaran melalui PayPal. Itu paling terdampak. Kemudian kerugian imaterill terkait pekerjaan dan sebagainya," ucap Mulya.
Pada kesempatan hari ini, Tim Advokasi Kebebasan Digital melayangkan surat keberatan kepada Kominfo terkait pemblokiran terhadap sejumlah PSE berdasarkan Perkominfo Nomor 5 Tahun 2020.
"Surat keberatan ini kami sampaikan sebagai salah satu rangkaian dalam upaya administrasi yang kami ajukan karena diduga kuat tindakan pemblokiran ini adalah perbuatan melawan hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan," kata pengacara publik LBH Jakarta, Fadhil Alfatan Nazwar.
Tim Advokasi Kebebasan Digital lebih dulu membuka posko pengaduan bertajuk #SaveDigitalFreedom dan menerima sebanyak 213 aduan. Rata-rata, pihak pengadu adalah pekerja lepas di industri media dan kreatif serta pegiat gim online.
Fadhil menyampaikan, pemblokiran yang dilakukan Kominfo membikin para pengadu mengalami kerugian secara materi maupun non-materi. Pada pokoknya, surat keberatan yang dilayangkan tim advokasi terkait dengan adanya dugaan pelanggaran hukum dan HAM.
Fadhil menambahkan, pemblokiran terhadap sejumlah PSE itu dilakukan dalam lingkup penyelenggaraan administrasi negara. Sehingga, dalam hal ini Kominfo harus tunduk kepada azaz-azam umum pemerintahan yang baik.
"Yang mana kami anggap ada pelanggaran di situ. Jadi ini adalah rangkaian yang salah satu kami lakukan," beber dia.
Berdasarkan fakta tersebut, Tim Advokasi Kebebasan Digital mendesak Menteri Kominfo, Johnny G. Plate untuk menyampaikan keterangan di publik bahwa tindakan pemblokiran itu adalah perbuatan melawan hukum. Johnny juga didesak untuk menyampaikan permohonan maaf atas tindakan pemblokiran yang tentunya membikin aktivitas masyarakat terganggu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar