Suara.com - Pemblokiran terhadap Penyelenggaran Sistem Elektronik (PSE) yang sempat dilakukan Kementerian Informasi dan Informatika (Kominfo) beberapa waktu lalu berdampak besar terhadap pekerja lepas di sektor media dan industri kreatif. Selain itu, pemblokiran yang merujuk pada Perkominfo Nomor 5 Tahun 2020 dianggap menganggu kebebasan pers.
Ketua Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif (SINDIKASI) Nur Aini berpendapat, pemerintah belum menjamin soal keamanan data jurnalis yang menggunakan sejumlah PSE yang diblokir tersebut. Terlebih, kekhawatiran juga datang dari jurnalis yang meliput isu-isu sensitif.
"Terutama bagi kawan-kawan jurnalis, itu mengganggu kebebasan pers kawan-kawan. Karena kawan-kawan jurnalis yang meliput isu sensitif itu jadi khawatir, ketika mereka menggunakan PSE ini," kata Nur Aini di Kantor Kominfo, Jumat (26/8/2022).
"Bagaimana data-data kawan-kawan? Apakah dijamin kerahasiaannya? Termasuk juga ketika melakukan peliputan isu sensitif di indonesia. Apakah mereka aman? Ketika PSE bisa memberikan data kepada pemerintah ketika memang nanti diminta. Sehingga dampaknya luar biasa," sambungnya.
Perwakilan dari LBH Pers Mulya Sarmono menambahkan, pemblokiran terhadap sejumlah PSE itu berdampak besar pada jurnalis yang bekerja untuk media asing. Sebab, pembayaran gaji atau upah dilakukan melalui PayPal -- yang juga sempat diblokir.
"Data dari LBH Pers, dari jurnalis yang bekerja di media luar, kemudian pembayaran melalui PayPal. Itu paling terdampak. Kemudian kerugian imaterill terkait pekerjaan dan sebagainya," ucap Mulya.
Pada kesempatan hari ini, Tim Advokasi Kebebasan Digital melayangkan surat keberatan kepada Kominfo terkait pemblokiran terhadap sejumlah PSE berdasarkan Perkominfo Nomor 5 Tahun 2020.
"Surat keberatan ini kami sampaikan sebagai salah satu rangkaian dalam upaya administrasi yang kami ajukan karena diduga kuat tindakan pemblokiran ini adalah perbuatan melawan hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan," kata pengacara publik LBH Jakarta, Fadhil Alfatan Nazwar.
Tim Advokasi Kebebasan Digital lebih dulu membuka posko pengaduan bertajuk #SaveDigitalFreedom dan menerima sebanyak 213 aduan. Rata-rata, pihak pengadu adalah pekerja lepas di industri media dan kreatif serta pegiat gim online.
Fadhil menyampaikan, pemblokiran yang dilakukan Kominfo membikin para pengadu mengalami kerugian secara materi maupun non-materi. Pada pokoknya, surat keberatan yang dilayangkan tim advokasi terkait dengan adanya dugaan pelanggaran hukum dan HAM.
Fadhil menambahkan, pemblokiran terhadap sejumlah PSE itu dilakukan dalam lingkup penyelenggaraan administrasi negara. Sehingga, dalam hal ini Kominfo harus tunduk kepada azaz-azam umum pemerintahan yang baik.
"Yang mana kami anggap ada pelanggaran di situ. Jadi ini adalah rangkaian yang salah satu kami lakukan," beber dia.
Berdasarkan fakta tersebut, Tim Advokasi Kebebasan Digital mendesak Menteri Kominfo, Johnny G. Plate untuk menyampaikan keterangan di publik bahwa tindakan pemblokiran itu adalah perbuatan melawan hukum. Johnny juga didesak untuk menyampaikan permohonan maaf atas tindakan pemblokiran yang tentunya membikin aktivitas masyarakat terganggu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan