Suara.com - Pemblokiran terhadap Penyelenggaran Sistem Elektronik (PSE) yang sempat dilakukan Kementerian Informasi dan Informatika (Kominfo) beberapa waktu lalu berdampak besar terhadap pekerja lepas di sektor media dan industri kreatif. Selain itu, pemblokiran yang merujuk pada Perkominfo Nomor 5 Tahun 2020 dianggap menganggu kebebasan pers.
Ketua Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif (SINDIKASI) Nur Aini berpendapat, pemerintah belum menjamin soal keamanan data jurnalis yang menggunakan sejumlah PSE yang diblokir tersebut. Terlebih, kekhawatiran juga datang dari jurnalis yang meliput isu-isu sensitif.
"Terutama bagi kawan-kawan jurnalis, itu mengganggu kebebasan pers kawan-kawan. Karena kawan-kawan jurnalis yang meliput isu sensitif itu jadi khawatir, ketika mereka menggunakan PSE ini," kata Nur Aini di Kantor Kominfo, Jumat (26/8/2022).
"Bagaimana data-data kawan-kawan? Apakah dijamin kerahasiaannya? Termasuk juga ketika melakukan peliputan isu sensitif di indonesia. Apakah mereka aman? Ketika PSE bisa memberikan data kepada pemerintah ketika memang nanti diminta. Sehingga dampaknya luar biasa," sambungnya.
Perwakilan dari LBH Pers Mulya Sarmono menambahkan, pemblokiran terhadap sejumlah PSE itu berdampak besar pada jurnalis yang bekerja untuk media asing. Sebab, pembayaran gaji atau upah dilakukan melalui PayPal -- yang juga sempat diblokir.
"Data dari LBH Pers, dari jurnalis yang bekerja di media luar, kemudian pembayaran melalui PayPal. Itu paling terdampak. Kemudian kerugian imaterill terkait pekerjaan dan sebagainya," ucap Mulya.
Pada kesempatan hari ini, Tim Advokasi Kebebasan Digital melayangkan surat keberatan kepada Kominfo terkait pemblokiran terhadap sejumlah PSE berdasarkan Perkominfo Nomor 5 Tahun 2020.
"Surat keberatan ini kami sampaikan sebagai salah satu rangkaian dalam upaya administrasi yang kami ajukan karena diduga kuat tindakan pemblokiran ini adalah perbuatan melawan hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan," kata pengacara publik LBH Jakarta, Fadhil Alfatan Nazwar.
Tim Advokasi Kebebasan Digital lebih dulu membuka posko pengaduan bertajuk #SaveDigitalFreedom dan menerima sebanyak 213 aduan. Rata-rata, pihak pengadu adalah pekerja lepas di industri media dan kreatif serta pegiat gim online.
Fadhil menyampaikan, pemblokiran yang dilakukan Kominfo membikin para pengadu mengalami kerugian secara materi maupun non-materi. Pada pokoknya, surat keberatan yang dilayangkan tim advokasi terkait dengan adanya dugaan pelanggaran hukum dan HAM.
Fadhil menambahkan, pemblokiran terhadap sejumlah PSE itu dilakukan dalam lingkup penyelenggaraan administrasi negara. Sehingga, dalam hal ini Kominfo harus tunduk kepada azaz-azam umum pemerintahan yang baik.
"Yang mana kami anggap ada pelanggaran di situ. Jadi ini adalah rangkaian yang salah satu kami lakukan," beber dia.
Berdasarkan fakta tersebut, Tim Advokasi Kebebasan Digital mendesak Menteri Kominfo, Johnny G. Plate untuk menyampaikan keterangan di publik bahwa tindakan pemblokiran itu adalah perbuatan melawan hukum. Johnny juga didesak untuk menyampaikan permohonan maaf atas tindakan pemblokiran yang tentunya membikin aktivitas masyarakat terganggu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng