Suara.com - Video pemotor jatuh sesaat setelah melewati speed bump menjadi sorotan dan viral di sosial media pada Kamis, 25 Agustus 2022. Atas peristiwa pemotor jatuh di sekitar Danau Sunter Selatan, Tanjung Priok Jakarta itu, aturan pemasangan speed bump yang ideal pun di bahas oleh netizen.
Apabila diusut, aturan pemasangan speed bump dibahas dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PM 82 Tahun 2018, tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.
Aturan pemasangan speed bump penting untuk diperhatikan demi untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Pedoman pembuatan speed bump dibuat karena sering dijumpai speed bump yang dibuat masyarakat tidak memenuhi syarat dan justru membahayakan pengguna jalan.
Dalam Peraturan Menteri (PM) yang dimaksud dengan speed bump adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya di area parkir, jalan privat atau jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan di bawah 10 kilometer per jam.
Speed Bump digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan, bentuknya berupa peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap beban jalan. Lebih jelasnya, berikut aturan pemasangan speed bump sebagaimana diatur dalam PM nomor 82 tahun 2018:
- Berbetuk penampang melintang dengan spesifikasi terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh yang sama dengan tujuan speed bump di atas
- Berukuran tinggi antara 8 sampai 15 sentimeter, lebar bagian atas antara 30 sampai 90 sentimeter, dengan kelandaian paling banyak 15 persen.
- Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 sentimeter dan warna hitam ukuran 30 sentimeter.
Jenis-jenis Pengendali Jalan
Speed Bump merupakan salah satu dari tiga alat pengendali jalan. Kembali kepada Permenhub nomor 82 tahun 2018, berikut tiga jenis alat pengendali jalan tersebut.
1. Speed Bump yang merupakan alat pembatas kecepatan yang digunakan di area parker, jalan privat atau lingkungan terbatas seperti perumahan dan lain-lain sebagaimana disebutkan dalam paragraf di atas.
2. Speed Hump adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada jalan lokal dan jalan lingkunan dengan kecepatan operasional di bawah 20 kilometer per jam
3. Speed Table adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan pada jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan serta tempat penyeberangan jalan dengan kecepatan operasional di bawah 40 kilometer per jam.
4. Cermin tikungan yang merupakan kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi sebagai alat untuk menambah jarak pandang pengemudi kendaraan bermotor
5. Pataok lalu lintas atau delineator adalah suatu unit konstruksi yang diberi tanda yang dapat memantulkan cahaya berfungsi sebagai pengarah dan sebagai perinatan bagi pengemudi bahwa di sisi kiri atau kanan merupakan daerah berbahaya
6. Pulau lalu lintas adalah bagian jalan yang tidak dapat dilalui oleh kendaraan bermotor
7. Pita penggaduh adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membuat pengemudi lebih meningkatkan kewaspadaan
8. Jalur penghentian darurat adalah jalur yang disediakan pada jalan yang memiliki turunan tajam dan panjang untuk keperluan darurat atau untuk memperlambat laju kendaraan apabila mengalami kegagalan fungsi sistem pengereman
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Viral! Alat Vital Dicincang Istri Gegara Selingkuh, Suami Ini Minta Hakim Ringankan Hukuman
-
Prabowo Minta Luhut sampai Purbaya Sampaikan Laporan Terbuka di Sidang Kabinet Paripurna
-
Jelang Putusan! Nasib Direktur PT WKM, Lee Kah Hin di Kasus Sumpah Palsu Ditentukan Pekan Depan
-
Akui Ijazah Jokowi Asli, Rismon Bakal Tulis Buku Antitesis dari "Jokowi's White Paper"
-
Truk Kontainer Anjlok di Cilincing, Operasional Transjakarta Koridor 10 Terhambat
-
Prabowo Minta THR ASN Dibayar Tepat Waktu, Aplikator Bayar BHR Ojol Rp400 Ribu-Rp 1,6 Juta
-
Sidang Kabinet: Prabowo Minta Jajaran Beri Pelayanan Mudik Terbaik Hingga Diskon Tarif
-
Joget Gemoy Trump Disamakan dengan Kaisar Nero, Netizen: Di Sini Pemimpinnya Juga Suka Joget
-
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Kutuk Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus, Desak Aparat Usut Tuntas
-
Temui Gibran di Istana Wapres, Kini Rismon Sianipar Akui Ijazah Jokowi 100 Persen Asli