Suara.com - Video pemotor jatuh sesaat setelah melewati speed bump menjadi sorotan dan viral di sosial media pada Kamis, 25 Agustus 2022. Atas peristiwa pemotor jatuh di sekitar Danau Sunter Selatan, Tanjung Priok Jakarta itu, aturan pemasangan speed bump yang ideal pun di bahas oleh netizen.
Apabila diusut, aturan pemasangan speed bump dibahas dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PM 82 Tahun 2018, tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.
Aturan pemasangan speed bump penting untuk diperhatikan demi untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Pedoman pembuatan speed bump dibuat karena sering dijumpai speed bump yang dibuat masyarakat tidak memenuhi syarat dan justru membahayakan pengguna jalan.
Dalam Peraturan Menteri (PM) yang dimaksud dengan speed bump adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya di area parkir, jalan privat atau jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan di bawah 10 kilometer per jam.
Speed Bump digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan, bentuknya berupa peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap beban jalan. Lebih jelasnya, berikut aturan pemasangan speed bump sebagaimana diatur dalam PM nomor 82 tahun 2018:
- Berbetuk penampang melintang dengan spesifikasi terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh yang sama dengan tujuan speed bump di atas
- Berukuran tinggi antara 8 sampai 15 sentimeter, lebar bagian atas antara 30 sampai 90 sentimeter, dengan kelandaian paling banyak 15 persen.
- Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 sentimeter dan warna hitam ukuran 30 sentimeter.
Jenis-jenis Pengendali Jalan
Speed Bump merupakan salah satu dari tiga alat pengendali jalan. Kembali kepada Permenhub nomor 82 tahun 2018, berikut tiga jenis alat pengendali jalan tersebut.
1. Speed Bump yang merupakan alat pembatas kecepatan yang digunakan di area parker, jalan privat atau lingkungan terbatas seperti perumahan dan lain-lain sebagaimana disebutkan dalam paragraf di atas.
2. Speed Hump adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada jalan lokal dan jalan lingkunan dengan kecepatan operasional di bawah 20 kilometer per jam
3. Speed Table adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan pada jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan serta tempat penyeberangan jalan dengan kecepatan operasional di bawah 40 kilometer per jam.
4. Cermin tikungan yang merupakan kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi sebagai alat untuk menambah jarak pandang pengemudi kendaraan bermotor
5. Pataok lalu lintas atau delineator adalah suatu unit konstruksi yang diberi tanda yang dapat memantulkan cahaya berfungsi sebagai pengarah dan sebagai perinatan bagi pengemudi bahwa di sisi kiri atau kanan merupakan daerah berbahaya
6. Pulau lalu lintas adalah bagian jalan yang tidak dapat dilalui oleh kendaraan bermotor
7. Pita penggaduh adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membuat pengemudi lebih meningkatkan kewaspadaan
8. Jalur penghentian darurat adalah jalur yang disediakan pada jalan yang memiliki turunan tajam dan panjang untuk keperluan darurat atau untuk memperlambat laju kendaraan apabila mengalami kegagalan fungsi sistem pengereman
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit
-
KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia
-
KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Dugaan Awal Akibat Kecelakaan Taksi Listrik
-
KAI Commuter Terapkan Rekayasa Rute Pasca Tabrakan KA di Bekasi Timur, Ini Daftar Lengkapnya
-
KAI Masih Evakuasi dan Data Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur
-
Tabrakan KRL Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Basarnas Kerahkan Tim Evakuasi
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Penyebab Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Masih Diselidiki