"Tidak ada dana yang dikelola oleh PT Taspen yang disiapkan untuk kepentingan pencalonan Presiden oleh siapa pun dan oleh pihak mana pun juga," kata Yusril sebagaimana dilansir Antara, Minggu (28/8/2022).
Hal itu disampaikan menanggapi adanya pemberitaan melalui berbagai media terkait dengan “seseorang yang mau mencalonkan diri jadi Presiden”, “pengelolaan dana 300 triliun rupiah", dan lain-lain yang dikaitkan dengan PT Taspen.
"Maka terlepas dari apa sesungguhnya maksud dan tujuan dari pihak yang melontarkan kalimat-kalimat tersebut, dan terlepas pula dari kemungkinan aneka ragam tafsir yang diberikan oleh orang yang membaca/mendengar pemberitaan tersebut, maka kami selaku kuasa hukum dari PT Taspen menyampaikan beberapa hal," papar Yusril.
Dia mengatakan, PT Taspen selalu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran sesuai arahan Menteri BUMN RI untuk pengelolaan BUMN yang bersih.
Tata kelola tersebut seperti yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. PT Taspen berkomitmen untuk selalu amanah dalam mengelola dana peserta aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan ASN dengan meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada peserta dan seluruh stakeholders.
Hal selanjutnya dalam pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program yang ada, PT Taspen wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan RI dan Otoritas Jasa Keuangan RI.
Utamanya, menurut dia Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 52/PMK.02/2021 tentang pengelolaan akumulasi iuran pensiun pegawai negeri sipil, pejabat negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian, peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 66/PMK.02/2021 tentang tata cara pengelolaan iuran dan pelaporan penyelenggaraan program tabungan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian bagi pegawai ASN, Prajurit TNI, dan Anggota Polri.
Serta, lanjut dia, selalu memberikan laporan pengelolaan dana investasi kepada Kementerian BUMN RI, Kementerian Keuangan RI, dan OJK RI secara periodik.
Adapun, portofolio investasi PT Taspen sebagian besar terdiri dari surat berharga negara dan surat berharga syariah negara sebesar 60 persen, deposito di bank BUMN 12 persen, obligasi korporasi bertaraf investment grade 11 persen, dan direct investment sebesar 2,3 persen.
Kemudian, portofolio dalam bentuk saham sebesar 4,7 persen di mana sebagian besar adalah saham pada BUMN dan anak usaha BUMN, serta reksadana yang telah terdaftar di OJK RI sebesar 8,2 persen.
Hal berikutnya yang disampaikan yakni setiap tahun, kinerja PT Taspen khususnya pada bidang pengelolaan investasi dan Operasional telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Berdasarkan hasil audit BPK RI dari 2018 sampai dengan 2021, tidak ada temuan material terkait pengelolaan investasi maupun operasional.
Serta, lanjutnya tidak ada dana investasi yang dipergunakan untuk hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha PT Taspen yang sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI yang mengatur mengenai pengelolaan program di PT Taspen.
"Berdasarkan uraian yang dikemukakan, maka dengan ini kami menyatakan bahwa kinerja PT Taspen dan pengelolaan investasi maupun operasional semuanya dilakukan secara profesional dengan berpegang teguh kepada norma-norma hukum yang berlaku," ujarnya.
Yusril mengatakan bilamana pernyataan-pernyataan dan pemberitaan-pemberitaan yang dikemukakan oleh pihak mana pun juga ternyata menimbulkan kerugian kepada PT Taspen langsung maupun tidak langsung, maka PT Taspen akan mengambil tindakan hukum yang diperlukan serta tindakan tegas lainnya sebagai upaya untuk melindungi dan menjaga reputasi perusahaan.
Berita Terkait
-
Video Viral Diduga Direktur Taspen yang Dilabrak Istri karena Ketahuan Selingkuh
-
Kuasa Hukum Pastikan Tidak Ada Dana yang Dikelola PT Taspen untuk Kepentingan Pilpres
-
Yusril Ihza Mahendra: PT Taspen Tidak Mengelola Dana Rp 300 Triliun untuk Kepentingan Capres
-
Kamaruddin Nilai Ada Akal-akalan Ferdy Sambo Dibalik Ajukan Surat Pengunduran Diri
-
Fakta-fakta Kamaruddin Simanjuntak Bakal Laporkan Dirut PT Taspen ke Jokowi
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
PP Muhammadiyah Tegaskan Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Organisasi
-
Cegah 'Superflu' Sekarang! Dinkes DKI Ajak Warga Jakarta Kembali Perketat Cuci Tangan dan Masker
-
Tangis Staf Keuangan Pecah di Sidang MK: Melawan 'Pasal Jebakan' Atasan dalam KUHP Baru
-
Tragedi Maut KLM Putri Sakinah, Nakhoda dan ABK Resmi Jadi Tersangka Tewasnya 4 WNA
-
PDIP Gelar HUT ke-53 dan Rakernas di Ancol, Tegaskan Posisi sebagai Partai Penyeimbang
-
PDIP Kecam Pelaporan Terhadap Pandji ke Polisi: Bentuk Intimidasi dan Pembungkaman Suara Rakyat
-
KPK Periksa Eks Kajari Bekasi Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara
-
MBG Kembali Digulirkan, Ini Catatan Kritis JPPI Soal Arah Pendidikan
-
Gubernur Pramono Targetkan PAM Jaya IPO di 2027 dan Layani 100 Persen Warga pada 2029
-
Polda Hentikan Penyelidikan Kematian Diplomat Arya Daru, Keluarga Protes Alasan Polisi