Suara.com - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan para tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat belum pernah ditampilkan ke hadapan publik dengan menggunakan baju tahanan. Hal ini berbeda perlakuan dengan beberapa tersangka dalam kasus atau tindak pidana lainnya.
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai, jika Polri menerapkan asas persamaan di hadapan hukum atau equality before the law maka sudah sepantasnya Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, serta KM alias Kuat Maruf ditampilkan ke hadapan publik dengan menggunakan baju tahanan.
"Bila asas persamaan di mata hukum itu benar-benar dilaksanakan oleh polisi sebagai penegak hukum, tentunya tersangka juga diberikan hak dan perlakuan yang sama dengan tersangka-tersangka (tindak pidana umum) lainnya," kata Bambang kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP, Ferdy Sambo masih menggunakan pakaian dinas harian Polri. Hal ini memang sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022.
Jika begitu, lanjut Bambang, dalam perkara tindak pidana umum maka Ferdy Sambo juga wajib menggunakan baju tahanan seperti tersangka-tersangka lainnya.
"Di sidang etik, FS dan kawan-kawan masih berstatus polisi. Tetapi dalam proses hukum pidana umum, mereka sama dengan masyarakat lain, apapun profesinya," ujarnya.
Dipecat Tidak Hormat
Sidang KKEP Ferdy Sambo digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari. Sidang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.
Dalam persidangan, Ferdy Sambo hadir langsung dengan menggunakan pakaian dinas harian Polri.
Baca Juga: Kejagung Siap Beberkan Perkembangan Berkas Perkara Ferdy Sambo Senin Siang Nanti
Pimpinan sidang KKEP memutuskan memecat Ferdy Sambo secara tidak hormat alias pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH). Sanksi ini diberikan lantaran tindak pembunuhan berencana yang dilakukannya dianggap sebagai perbuatan tercela.
Meski mengakui kesalahannya, Ferdy Sambo merespons putusan tersebut dengan menyatakan banding. Dia mengklaim akan menerima apapun keputusan banding nantinya.
Berita Terkait
-
Diberhentikan Tidak Hormat, Irjen Ferdy Sambo Dinilai Telah Melakukan Perbuatan Keji
-
Susno Duadji Sampaikan Alasan Istri Ferdy Sambo Belum Ditahan, Semua Syarat Terpenuhi Kecuali Satu
-
Kejagung Siap Beberkan Perkembangan Berkas Perkara Ferdy Sambo Senin Siang Nanti
-
Siang Ini Kejagung akan Umumkan Perkembangan Berkas Perkara Ferdy Sambo dkk
-
Cuma Pembantu tapi Bisa Menghasut Jenderal Ferdy Sambo, Deolipa Yumara Sebut Fitnah Kuwat Maruf Jadi Alasan Berkonspirasi Membunuh Brigadir J
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
Terkini
-
Konflik Timur Tengah, Ketua DPRD DKI Warning Potensi Krisis Pangan di Jakarta
-
Deg-degan, Diaspora di Jepang Berhasil Dapat Tanda Tangan Prabowo
-
Malaysia Sita Kapal Indonesia Rp 6,6 Miliar, 12 WNI Ditangkap
-
Sampah Menggunung 6 Meter di Pasar Induk Kramat Jati, Bau Menyengat Ganggu Aktivitas
-
Prabowo Kunjungan Kerja ke Jepang, Diaspora Sebut Momentum Emas Produk UMKM Tembus Pasar Global!
-
ANALISIS: Donald Trump Makin Terpojok karena Ulah Sendiri, Perang Iran Akan Berakhir?
-
DKI Siap Jalankan PP Tunas, Pramono Anung Soroti Bahaya Konten Digital bagi Anak
-
Studi: Pasar Karbon Dinilai Belum Efektif Lindungi Keanekaragaman Hayati, Mengapa?
-
Detik-detik Prajurit TNI Gugur di Perang Timur Tengah
-
Pengamat Politik UMY: Polemik Ijazah Jokowi Hanya Buang Energi di Tengah Ancaman Krisis Ekonomi