Suara.com - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan para tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat belum pernah ditampilkan ke hadapan publik dengan menggunakan baju tahanan. Hal ini berbeda perlakuan dengan beberapa tersangka dalam kasus atau tindak pidana lainnya.
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai, jika Polri menerapkan asas persamaan di hadapan hukum atau equality before the law maka sudah sepantasnya Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, serta KM alias Kuat Maruf ditampilkan ke hadapan publik dengan menggunakan baju tahanan.
"Bila asas persamaan di mata hukum itu benar-benar dilaksanakan oleh polisi sebagai penegak hukum, tentunya tersangka juga diberikan hak dan perlakuan yang sama dengan tersangka-tersangka (tindak pidana umum) lainnya," kata Bambang kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP, Ferdy Sambo masih menggunakan pakaian dinas harian Polri. Hal ini memang sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022.
Jika begitu, lanjut Bambang, dalam perkara tindak pidana umum maka Ferdy Sambo juga wajib menggunakan baju tahanan seperti tersangka-tersangka lainnya.
"Di sidang etik, FS dan kawan-kawan masih berstatus polisi. Tetapi dalam proses hukum pidana umum, mereka sama dengan masyarakat lain, apapun profesinya," ujarnya.
Dipecat Tidak Hormat
Sidang KKEP Ferdy Sambo digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari. Sidang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.
Dalam persidangan, Ferdy Sambo hadir langsung dengan menggunakan pakaian dinas harian Polri.
Baca Juga: Kejagung Siap Beberkan Perkembangan Berkas Perkara Ferdy Sambo Senin Siang Nanti
Pimpinan sidang KKEP memutuskan memecat Ferdy Sambo secara tidak hormat alias pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH). Sanksi ini diberikan lantaran tindak pembunuhan berencana yang dilakukannya dianggap sebagai perbuatan tercela.
Meski mengakui kesalahannya, Ferdy Sambo merespons putusan tersebut dengan menyatakan banding. Dia mengklaim akan menerima apapun keputusan banding nantinya.
Berita Terkait
-
Diberhentikan Tidak Hormat, Irjen Ferdy Sambo Dinilai Telah Melakukan Perbuatan Keji
-
Susno Duadji Sampaikan Alasan Istri Ferdy Sambo Belum Ditahan, Semua Syarat Terpenuhi Kecuali Satu
-
Kejagung Siap Beberkan Perkembangan Berkas Perkara Ferdy Sambo Senin Siang Nanti
-
Siang Ini Kejagung akan Umumkan Perkembangan Berkas Perkara Ferdy Sambo dkk
-
Cuma Pembantu tapi Bisa Menghasut Jenderal Ferdy Sambo, Deolipa Yumara Sebut Fitnah Kuwat Maruf Jadi Alasan Berkonspirasi Membunuh Brigadir J
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Gagal Kabur! Polisi Sikat 4 Remaja Pembawa Celurit Saat Bubarkan Tawuran di Cengkareng
-
Spesifikasi Pesawat Sukhoi Su-35 Milik Iran yang Disiapkan Oleh Rusia
-
Gunung Anak Krakatau Siaga, Badan Geologi: Isu Tsunami Hoaks, Warga Banten-Lampung Harap Tenang
-
LPDP Tambah 14 Kampus Top Dunia Khusus STEM, Ada NUS Hingga UCLA!
-
Jangan Tertipu! Video Erupsi Anak Krakatau Itu Hoaks, Ini Radius Bahaya yang Sebenarnya
-
Teror Drone Granat Sasar Pengacara di Tangsel, Pelaku Beri Pesan: Ini Baru Permulaan!
-
'Emang Kenapa Kalo Gue Tampol?' Identitas Pria Arogan di Jagakarsa Terkuak, Polisi Buru Pelaku
-
Sengketa Lahan Berujung Teror! Rumah Advokat Sulardi Dilempar Molotov, Pelaku Terekam CCTV
-
Menteri PPPA Sentil Lagu Om Zein: Pengalaman Biologis Perempuan Bukan Bahan Candaan!
-
Gara-gara Berkas Tak Lengkap! Kasus Heli Anggota DKPP Tio Aliansyah Resmi Dinyatakan Gugur