Suara.com - Sidang etik yang dilakukan untuk mengadili mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo beberapa waktu lalu diwarnai dengan tangisan dari para saksi. Suasana sidang penuh ketegangan dan isak tangis, namun Sambo tetap acuh.
Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim mengungkap apa yang sebenarnya terjadi di dalam ruang sidang. Ia menyebut sidang tersebut dipenuhi dengan air mata.
"Ya suasana sidangnya sebagaimana pengadilan. Ya suasananya ada tegangannya, ada tenangnya, ya dinamis lah. Dan penuh air mata," jelas Yusuf.
Sidang yang berlangsung selama 17 jam itu akhirnya memutuskan bahwa adanya pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo atas kasus penembakan sang anak buah, Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu. Hakim menjatuhkan hukuman kepada Sambo atas golongan perbuatan tercelanya dari setiap kesaksian yang ia ungkap selama proses penyelidikan hingga penetapannya sebagai tersangka.
Di dalam ruang sidang tersebut, Yusuf mengungkap bahwa Sambo tak menunjukkan kesedihan hingga meneteskan air mata, namun menunjukkan rasa bersalah. Justru, beberapa saksi yang diduga mengetahui skenario pembunuhan Brigadir J tersebut tampak menyesal hingga tak kuasa menahan air mata.
Keterlibatan Sambo dalam pembunuhan Brigadir J tersebut tidak dapat dipandang sebelah mata. Pasalnya, Sambo yang berperan sebagai pembuat skenario penembakan ini sempat memberi statemen palsu soal kesaksiannya dalam peristiwa tersebut, sebelum akhirnya dirinya ditetapkan sebagai tersangka bersama Bharada E, Brigadir RR, KM, dan sang istri, Putri Chandrawathi.
Sebelum masuk ke ruang sidang, Sambo masih diterima selayaknya anggota Polri dengan formal. Ia pun masih diberi hormat oleh para anggota polisi yang ikut dalam sidang tersebut. Sidang yang dilakukan tertutup tersebut memperlihatkan Sambo yang berada tepat di depan hakim dan jaksa seolah tegar menghadapi hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
Air matanya tak ada yang jatuh, namun dirinya tetap bergeming menghadapi sidang yang membuatnya harus menghentikan karirnya sebagai anggota Polri dengan pangkat Bintang 2 atau berpangkat Irjen. Di dalam sidang tersebut, dihadirkan 15 saksi yang diduga ikut terlibat dan mengetahui skenario pembunuhan Brigadir J dan rata-rata merupakan petinggi Polri. Tak hanya itu, Bharada E pun turut hadir secara daring dalam sidang tersebut karena dirinya dipertimbangkan untuk menjadi justice collaborator, sehingga perlindungan terhadapnya dilakukan secara ekstra.
Yusuf pun mengungkap bahwa kehadiran saksi tersebut membuat polisi menerima laporan dan kesaksian baru, sehingga diharapkan kasus ini dapat cepat selesai dan diputuskan siapa saja yang akan menjadi tersangka.
Baca Juga: ISESS: Jika Polri Terapkan Asas Persamaan Hukum, Mestinya Ferdy Sambo Ditampilkan Pakai Baju Tahanan
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
ISESS: Jika Polri Terapkan Asas Persamaan Hukum, Mestinya Ferdy Sambo Ditampilkan Pakai Baju Tahanan
-
Kejagung Siap Beberkan Perkembangan Berkas Perkara Ferdy Sambo Senin Siang Nanti
-
Heboh Wajah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tanpa Make Up, Netizen: Semua Akan Glowing Saat Punya Uang
-
Kata Kompolnas yang Ikuti Sidang Etik Ferdy Sambo; Tegang! Hakim Sempat Bentak Saksi: Bicara yang Jelas, Jangan Berbelit
-
Soal Banding Ferdy Sambo Usai Dipecat dalam Sidang Etik Polisi, Kapolri: Kita Lihat Saja Nanti
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
Terkini
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Inflasi Awal 2026 Stabil, Mendagri Dorong Daerah Perkuat Cadangan Logistik
-
UI Buka Jurusan AI, Ini 7 Fakta Penting Angkatan Pertama dan Cara Daftarnya
-
Noel Cibir OTT Ketua PN Depok: Operasi Tipu-tipu, KPK Itu Bocil!
-
Pengamat: Komisaris Dipidana Tanpa Aliran Dana, Sinyal Bahaya Iklim Profesionalisme BUMN Era Prabowo
-
MA Lepas Tangan, Hakim Korup PN Depok Tak akan Dibela, Bantuan Hukum Ditolak Mentah-mentah
-
Geger Data BPJS-PBI Februari 2026, Menkeu: Jangan Bikin Kejutan yang Merugikan
-
Mensos Pastikan Pasien PBI JK Nonaktif Dijamin 3 Bulan: Siapapun Pasien Itu, RS Tak Boleh Menolak
-
Eks Wamen Noel Sebut Praktik Pemerasan Sertifikat K3 Sudah Ada Sejak 2012, Siapa Dalangnya?
-
Dasco Angkat Bicara Soal 2 persen Publik Tak Puas Kinerja Prabowo: Ini Penting!