Suara.com - Rektor Universitas Islam Negeri atau UIN Walisongo Semarang Imam Taufik telah menjatuhkan sanksi kepada seluruh pejabat di perguruan tinggi tersebut yang terkait dengan dugaan suap proses seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Menurut Imam saat diperiksa sebagai saksi sidang dugaan suap dalam seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, mengatakan sanksi yang dijatuhkan tersebut berdasarkan rekomendasi tim investigasi perkara tersebut yang dibentuknya.
"Seluruh rekomendasi tim investigasi ini sudah kami laksanakan 100 persen," kata Imam di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (29/8/2022).
Ia menuturkan terdapat beberapa pejabat struktural di UIN Semarang yang dijatuhi sanksi termasuk dua terdakwa, Amin Farih dan Adib.
Ia menjelaskan terdakwa Amin Farih dicopot sebagai Wakil Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), sedangkan terdakwa Adib dicopot dari jabatan sebagai Ketua Prodi Ilmu Politik.
Adapun dua pejabat lainnya yang turut disanksi dalam pelanggaran tersebut yakni Dekan FISIP UIN Semarang Misbah Zulfa Elisabeth dan Wakil Dekan FISIP UIN Semarang Tholkathul Khoir.
"Dari sisi pengawasan, dekan tidak bisa mengawasi pelaksanaan ujian seleksi tersebut dengan ketat," ujarnya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu tersebut.
Dalam rekomendasi tersebut juga disampaikan agar pemberian uang sebesar Rp830 juta yang diduga suap tersebut agar dikembalikan.
Selain itu, kata dia, hasil investigasi tersebut juga diketahui adanya permintaan untuk meloloskan 16 peserta ujian CAT dalam seleksi perangkat desa itu
Baca Juga: Kasus Dugaan Suap Gerai Alfamidi, KPK Periksa Dua Petinggi PT Midi Utama Indonesia
"Ada 16 peserta yang nilainya cukup tinggi, selisih-nya amat jauh dengan peserta yang lain. Sehingga ada indikasi kebocoran soal," katanya.
Ia menambahkan dugaan suap terhadap dua dosen UIN Semarang tersebut terungkap saat pelaksanaan ujian CAT seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, pada Desember 2022.
Rektor curiga dengan adanya sejumlah peserta tes yang menyelesaikan ujian dalam waktu singkat serta memperoleh hasil yang cukup tinggi. Imam juga meminta pelaksanaan tes CAT terhadap para calon perangkat desa tersebut diulang karena dinilai cacat hukum.
Sementara saksi lain, Wakil Rektor UIN Semarang Abdul Kholik yang menjabat sebagai Ketua Tim Investigasi membenarkan sanksi yang dijatuhkan tersebut.
Sanksi kepada dekan dan wakil dekan FISIP UIN Semarang itu, kata dia, berupa potongan tunjangan selama beberapa bulan. Keduanya, kata dia, dinilai tidak melakukan pengawasan ketat dalam proses seleksi perangkat desa itu.
Sebelumnya, dua dosen FISIP UIN Walisongo Semarang, diadili atas dugaan menerima suap dalam seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, sebesar Rp830 juta.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
Terkini
-
Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Wajib Lapor Seminggu Sekali
-
Pengamat UGM Nilai Jokowi Melemah dan Kaesang Tak Mampu, Mimpi PSI Tembus Senayan 2029 Bakal Ambyar?
-
Sentil Pemerintah di DPR, Rhoma Irama Jadikan Demam Korea Cermin Sukses Industri Kreatif
-
Roy Suryo Cs 'Lawan Balik' Polisi, Desak Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi
-
Plot Twist Kasus Rizki Nurfadilah: Ngaku Korban TPPO, Ternyata Sadar Jadi Scammer di Kamboja
-
Pohon Tumbang Ganggu Layanan MRT, Gubernur Pramono: Sore Ini Kembali Normal
-
Dugaan Cinta Terlarang Perwira Polisi dan Dosen Untag: AKBP B Dipatsus, Kematian DLV Masih Misteri
-
Jangan Takut Lapor! KemenPPPA Tegaskan Saksi dan Korban KBGO Tak Bisa Dituntut Balik
-
Gerak Dipersempit! Roy Suryo Cs Resmi Dicekal ke Luar Negeri di Kasus Ijazah Jokowi
-
KPK Serahkan Rp 883 Miliar Hasil Perkara Investasi Fiktif ke PT Taspen