Suara.com - Pengakuan seorang eks polwan bernama Yuni Utami yang dipecat dari Polda Sulawesi Tengah karena menolak membebaskan tersangka pemerkosaan mendadak viral di media sosial. Yuni sempat melawan seniornya karena mencoba mengintervensi atau menghalangi penanganan perkara pemerkosaan yang sedang ditanganinya pada 2014 lalu.
Setelah dipecat, Yuni membacakan surat terbuka berisi permintaan pada Kapolri untuk membuka kembali berkas pemeriksaan kasus pemerkosaan yang pernah ditanganinya dulu untuk mengungkap kebenaran. Simak fakta viral eks polwan yang mengaku dipecat usai memperjuangkan kebenaran berikut ini.
1. Yuni Utami Tangani Kasus Pemerkosaan
Usai dipecat tak terhormat, Yuni Utami terpaksa membaca surat terbuka karena surat yang dikirimkannya ke Kapolri Jenderal Listyo Prabowo pada akhir Mei 2022 lalu tidak ditanggapi.
Dalam surat itu, Yuni yang saat itu ditempatkan di Polsek Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah pada 2012 sedang menangani kasus pemerkosaan dengan tersangka yang sudah ditahan.
Namun Yuni justru kena semprot seniornya yang keberatan karena pelaku dijadikan tersangka dengan alasan orang kaya dan punya orang dalam dan bekingan perwira. Dikarenakan melawan, keesokan harinya Yuni mendapat pesan bahwa dirinya dimutasi ke Lantas Polres Donggala.
2. Dipecat Tak Hormat
Yuni Utami mengaku telah melaporkan tindakan seniornya itu ke Kapolsek namun tidak direspons. Ia lalu melapor ke Kapolres Donggala namun tak ada di tempat. Bahkan Yuni juga melapor ke Wakapolres namun juga tak direspons.
Kecewa karena laporannya tak ditanggapi, Yuni membuat surat permohonan pensiun dini. Selain itu Yuni menegaskan pada Wakapolres jika laporannya tak ditanggapi maka ia akan mogok masuk kantor.
Nyatanya, laporan Yuni pun tak direspons hingga ia tidak absen ke kantor mulai tahun 2012-2014. Puncaknya Yuni dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada April 2014. Padahal Yuni mengaku tak pernah dipanggil untuk sidang sebelum diputus PTHD.
3. Kecewa Dipecat Padahal Pertahankan Kebenaran
Yuni Utami tak memungkiri ada rasa berat hati melepas profesi yang selama ini diperjuangkannya melalui jenjang pendidikan. Namun tiba-tiba profesi itu ditanggalkannya demi membela kebenaran.
Selain itu Yuni menyayangkan keputusan Polri yang memecatnya. Pasalnya Yuni berkeyakinan tidak masuk kantor karena keberpihakannya pada korban pemerkosaan.
4. Respons Kapolres Sigi
Mengutip dari makassar.terkini.id -- jaringan Suara.com, Kapolres Sigi AKBP Reja A Simanjuntak memberikan pendapatnya terkait kasus Yuni Utami. Ia mengatakan setelah dilakukan pengecekan, penyebab pemecatan Yuni karena disersi alias lari dari dinas.
Sementara itu, kasus pemerkosaan yang disebut biang kerok pemberhentian Yuni Utami dari Polri, Reja A Simanjuntak mengatakan kasus itu telah P-21. Tersangka pemerkosaan kasus itu pun disebut telah memperoleh hukuman akibat perbuatannya.
Reja A Simanjuntak menyebut Yuni Utami dipecat dari Polri karena tidak pernah mengerjakan tugasnya setelah dipindahkan dari tugasnya sebagai penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) ke Satuan Lalu Lintas. Ia kemudian menyimpulkan bahwa Yuni Utami tidak terima karena mendapatkan sanksi pemecatan dari Polri.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Karnaval di Daerah Ini Tuai Perhatian Publik, Ada Arak-arakan Keranda Mayat untuk Pelakor: Sedih Banget
-
Tak Terima Kena Mutasi, Diduga Mantan Polwan Mengaku Dipecat Gegara Kasus Terkait Orang Kaya?
-
Viral Mantan Polwan Dipecat Gegara Ingin Menindak Tegas Kasus Pemerkosaan
-
Viral Polwan Yuni Utami Dipecat Setelah Perjuangkan Kebenaran, Tolak Intervensi Senior atas Kasus Pemerkosaan
-
Bukan karena Kasus Pembunuhan seperti Ferdy Sambo, Eks Polwan Yuni Utami Dipecat Usai Perjuangkan Hak Korban Pemerkosaan
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Kakak Korban Tewas Diduga Dipukul Brimob di Tual Dipastikan Dapat Perlindungan
-
Bripda DP Diduga Tewas Dianiaya Senior di Asrama Polda Sulsel, Pihak Keluarga Tuntut Keadilan
-
Riwayat Positif Sabu Jadi Sorotan, Plh Kapolres Bima Kota Langsung Diganti!
-
Setahun Pimpin Jakarta, Rano Karno Klaim 97 Persen Program Tuntas, Fokus Banjir dan Macet
-
Dua Bus Transjakarta 'Adu Banteng' di Jalur Langit Koridor 13
-
Sabah Diguncang Gempa M 7,1, Getaran Terasa hingga Kaltara
-
Prediksi Cuaca Hari Ini, Cek Daerah Berpotensi Hujan Deras Disertai Petir
-
Gempa M 7,1 Guncang Wilayah Kalimantan, BMKG Ungkap Penyebabnya
-
Seskab Teddy Bantah Isu Produk AS Bisa Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal
-
DPR Desak Proses Pidana Oknum Brimob dalam Kasus Tewasnya Pelajar di Maluku Tenggara