Suara.com - Pengakuan seorang eks polwan bernama Yuni Utami yang dipecat dari Polda Sulawesi Tengah karena menolak membebaskan tersangka pemerkosaan mendadak viral di media sosial. Yuni sempat melawan seniornya karena mencoba mengintervensi atau menghalangi penanganan perkara pemerkosaan yang sedang ditanganinya pada 2014 lalu.
Setelah dipecat, Yuni membacakan surat terbuka berisi permintaan pada Kapolri untuk membuka kembali berkas pemeriksaan kasus pemerkosaan yang pernah ditanganinya dulu untuk mengungkap kebenaran. Simak fakta viral eks polwan yang mengaku dipecat usai memperjuangkan kebenaran berikut ini.
1. Yuni Utami Tangani Kasus Pemerkosaan
Usai dipecat tak terhormat, Yuni Utami terpaksa membaca surat terbuka karena surat yang dikirimkannya ke Kapolri Jenderal Listyo Prabowo pada akhir Mei 2022 lalu tidak ditanggapi.
Dalam surat itu, Yuni yang saat itu ditempatkan di Polsek Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah pada 2012 sedang menangani kasus pemerkosaan dengan tersangka yang sudah ditahan.
Namun Yuni justru kena semprot seniornya yang keberatan karena pelaku dijadikan tersangka dengan alasan orang kaya dan punya orang dalam dan bekingan perwira. Dikarenakan melawan, keesokan harinya Yuni mendapat pesan bahwa dirinya dimutasi ke Lantas Polres Donggala.
2. Dipecat Tak Hormat
Yuni Utami mengaku telah melaporkan tindakan seniornya itu ke Kapolsek namun tidak direspons. Ia lalu melapor ke Kapolres Donggala namun tak ada di tempat. Bahkan Yuni juga melapor ke Wakapolres namun juga tak direspons.
Kecewa karena laporannya tak ditanggapi, Yuni membuat surat permohonan pensiun dini. Selain itu Yuni menegaskan pada Wakapolres jika laporannya tak ditanggapi maka ia akan mogok masuk kantor.
Nyatanya, laporan Yuni pun tak direspons hingga ia tidak absen ke kantor mulai tahun 2012-2014. Puncaknya Yuni dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada April 2014. Padahal Yuni mengaku tak pernah dipanggil untuk sidang sebelum diputus PTHD.
3. Kecewa Dipecat Padahal Pertahankan Kebenaran
Yuni Utami tak memungkiri ada rasa berat hati melepas profesi yang selama ini diperjuangkannya melalui jenjang pendidikan. Namun tiba-tiba profesi itu ditanggalkannya demi membela kebenaran.
Selain itu Yuni menyayangkan keputusan Polri yang memecatnya. Pasalnya Yuni berkeyakinan tidak masuk kantor karena keberpihakannya pada korban pemerkosaan.
4. Respons Kapolres Sigi
Mengutip dari makassar.terkini.id -- jaringan Suara.com, Kapolres Sigi AKBP Reja A Simanjuntak memberikan pendapatnya terkait kasus Yuni Utami. Ia mengatakan setelah dilakukan pengecekan, penyebab pemecatan Yuni karena disersi alias lari dari dinas.
Berita Terkait
-
Karnaval di Daerah Ini Tuai Perhatian Publik, Ada Arak-arakan Keranda Mayat untuk Pelakor: Sedih Banget
-
Tak Terima Kena Mutasi, Diduga Mantan Polwan Mengaku Dipecat Gegara Kasus Terkait Orang Kaya?
-
Viral Mantan Polwan Dipecat Gegara Ingin Menindak Tegas Kasus Pemerkosaan
-
Viral Polwan Yuni Utami Dipecat Setelah Perjuangkan Kebenaran, Tolak Intervensi Senior atas Kasus Pemerkosaan
-
Bukan karena Kasus Pembunuhan seperti Ferdy Sambo, Eks Polwan Yuni Utami Dipecat Usai Perjuangkan Hak Korban Pemerkosaan
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus