Suara.com - Siapa Kuat Maruf? Tiba-tiba nama tersebut ramai diperbincangkan dan berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Kuat Maruf adalah salah satu tersangka pembunuh Brigadir J dan juga memiliki hubungan spesial dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati.
Berdasarkan kronologi yang diceritakan Deolipa, Pengacara Bharada E, Kuat Maruf ketahuan bermesraan oleh Brigadir J, yang kemudian menceritakan kejadian bertolak belakang dengan kenyataan kepada Ferdy Sambo. Hal itu memicu emosi Ferdy Sambo dan terbentuklah rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.
Dari berbagai sumber yang dapat diakses secara terbuka, tuduhan terhadap Putri Candrawati yang disebut terlibat dalam perselingkuhan dibantah oleh kuasa hukumnya, Arman Hanis. Ia menyebut bahwa kliennya tidak pernah terlibat perselingkuhan dengan Kuat Maruf.
Sekarang, Kuat Maruf juga termasuk salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Lantas siapa Kuat Maruf sebenarnya? Apakah benar dia selingkuhan Putri Candrawati?
Sopir Pribadi dan Asisten Rumah Tangga
Peran Kuat Maruf di rumah Ferdy Sambo adalah sebagai sopir pribadi dan sekaligus sebagai asisten rumah tangga di rumah Ferdy Sambo. Ia termasuk orang kepercayaan Sambo dan Putri Candrawati.
Sudah bekerja dengan keluarga Sambo sejak tahun 2015. Sosok yang akrab disapa oleh "Om Kuat" oleh anak-anak Ferdy Sambo ini juga dekat dengan para ajudan Ferdy Sambo.
Peran Kuat Maruf dalam Kasus Brigadir J
Kuat Maruf ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Empat sosok lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka RR, dan Bharada E. Dari kuasa hukum Bharada E inilah nama Kuat Maruf menjadi perhatian publik sampai disebut sebagai selingkuhan Putri Candrawati.
Baca Juga: Kecurigaan Bharada E terhadap Kuat Ma'ruf Dibongkar Mantan Kuasa Hukumnya
Pesan Kuat Maruf dalam pembunuhan Brigadir J terungkap dalam rekonstruksi pembunuhan korban. Kuat Maruf pada saat kejadian berperan menyerahkan dua pisau dan HT kepada ajudan Ferdy Sambo yang bernama Deden setelah pembunuhan selesai. Adegan penyerahan pisau dan HT tersebut menjadi adegan penutup dalam rekonstruksi pembunuhan korban yang bernama lengkap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Lokasi pembunuhan terhadap Brigadir J adalah di Duren Tiga, rumah dinas yang ditempati Ferdy Sambo ketika menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri. Sementara rumah di Jalan Saguling III, merupakan lokasi di mana Ferdy Sambo dan Putri Candrawati membuat rencana pembunuhan tersebut. Lalu, Pisau dan HT dibawa oleh Kuat Maruf dari rumah Ferdy Sambo di Magelang.
Pasal yang Menjerat Kuat Maruf
Sama seperti keempat tersangka lainnya, Kuat Maruf dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 Sub subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut: “Barang siapa yang dengan sengaja dan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain, diancam pembunuhan dengan rencana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara dalam waktu tertentu yang paling lama 20 tahun.”
Isi atau bunyi dari pasal 338 KUHP:
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Isi atau bunyi dari pasal 55 KUHP
Ayat 1: Mereka yang memberi atau menjanjikan sesuatu dan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau memberi kesempatan, sarana, keterangan, sengaja mengajurkan orang lain supaya melakukan perbuatan
Ayat 2: Terhadap penganjut, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan serta akibat-akibatnya.
Isi atau bunyi dari pasal 56 KUHP:
mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan yang dilakukan- mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Demikian itu informasi yang dapat dikumpulkan sementara dari siapa Kuat Maruf sebenarnya.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Putri Candrawathi Dikonfrontir dengan Tiga Tersangka! Termasuk dengan Kuat Ma'aruf
-
5 Fakta Pisau Milik Kuat Ma'ruf yang Jadi Barang Bukti Dalam Rekonstruksi
-
TERUNGKAP! Kuat Ma'ruf Ancam Brigadir J Pakai Pisau Saat Di Magelang
-
Pisau Milik Kuat Ma'ruf Jadi Barang Bukti Rekonstruksi di Rumah Dinas Sambo
-
Dua Pisau Diserahkan Kuat Ma'ruf Saat Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Polri : Itu Barang Bukti di Magelang
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
Terkini
-
5 Fakta Pembunuhan Keji Gadis Cilik 4 Tahun di Konawe Selatan, Motif Pelaku Terungkap
-
Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo Masuk Babak Baru, LPSK Dapatkan Bukti CCTV
-
Buntut Insiden Saat Kunker Komisi III DPR, Polda Jambi Minta Maaf: Tak Ada Niat Halangi Wartawan
-
4 Skandal Zita Anjani sebelum Diterpa Isu Pencopotan: Gara-Gara Dugaan Mangkir?
-
Anggota DPR Terima Dana Reses Rp2,5 Miliar, Najwa Shihab: Masalahnya, Cair ke Kantong Pribadi
-
Enam Lembaga HAM Bentuk Tim Investigasi Kerusuhan, Tegaskan Suara Korban Tak Boleh Terhapus
-
Asosiasi Pengusaha Dukung Rekomendasi MUI Soal Jaminan Halal Program MBG
-
Heboh Isu Pergantian Kapolri, Komjen Suyudi Ario Seto Mencuat Gantikan Jenderal Listyo Sigit?
-
Menkeu Purbaya Sudah Tegur Putranya Gara-Gara Unggahan Viral Soal "Agen CIA": Masih Kecil!
-
Drama CEO Malaka Project vs TNI Berakhir Damai, Tak Ada Lagi Proses Hukum untuk Ferry Irwandi?