Suara.com - Siapa Kuat Maruf? Tiba-tiba nama tersebut ramai diperbincangkan dan berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Kuat Maruf adalah salah satu tersangka pembunuh Brigadir J dan juga memiliki hubungan spesial dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati.
Berdasarkan kronologi yang diceritakan Deolipa, Pengacara Bharada E, Kuat Maruf ketahuan bermesraan oleh Brigadir J, yang kemudian menceritakan kejadian bertolak belakang dengan kenyataan kepada Ferdy Sambo. Hal itu memicu emosi Ferdy Sambo dan terbentuklah rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.
Dari berbagai sumber yang dapat diakses secara terbuka, tuduhan terhadap Putri Candrawati yang disebut terlibat dalam perselingkuhan dibantah oleh kuasa hukumnya, Arman Hanis. Ia menyebut bahwa kliennya tidak pernah terlibat perselingkuhan dengan Kuat Maruf.
Sekarang, Kuat Maruf juga termasuk salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Lantas siapa Kuat Maruf sebenarnya? Apakah benar dia selingkuhan Putri Candrawati?
Sopir Pribadi dan Asisten Rumah Tangga
Peran Kuat Maruf di rumah Ferdy Sambo adalah sebagai sopir pribadi dan sekaligus sebagai asisten rumah tangga di rumah Ferdy Sambo. Ia termasuk orang kepercayaan Sambo dan Putri Candrawati.
Sudah bekerja dengan keluarga Sambo sejak tahun 2015. Sosok yang akrab disapa oleh "Om Kuat" oleh anak-anak Ferdy Sambo ini juga dekat dengan para ajudan Ferdy Sambo.
Peran Kuat Maruf dalam Kasus Brigadir J
Kuat Maruf ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Empat sosok lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka RR, dan Bharada E. Dari kuasa hukum Bharada E inilah nama Kuat Maruf menjadi perhatian publik sampai disebut sebagai selingkuhan Putri Candrawati.
Baca Juga: Kecurigaan Bharada E terhadap Kuat Ma'ruf Dibongkar Mantan Kuasa Hukumnya
Pesan Kuat Maruf dalam pembunuhan Brigadir J terungkap dalam rekonstruksi pembunuhan korban. Kuat Maruf pada saat kejadian berperan menyerahkan dua pisau dan HT kepada ajudan Ferdy Sambo yang bernama Deden setelah pembunuhan selesai. Adegan penyerahan pisau dan HT tersebut menjadi adegan penutup dalam rekonstruksi pembunuhan korban yang bernama lengkap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Lokasi pembunuhan terhadap Brigadir J adalah di Duren Tiga, rumah dinas yang ditempati Ferdy Sambo ketika menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri. Sementara rumah di Jalan Saguling III, merupakan lokasi di mana Ferdy Sambo dan Putri Candrawati membuat rencana pembunuhan tersebut. Lalu, Pisau dan HT dibawa oleh Kuat Maruf dari rumah Ferdy Sambo di Magelang.
Pasal yang Menjerat Kuat Maruf
Sama seperti keempat tersangka lainnya, Kuat Maruf dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 Sub subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut: “Barang siapa yang dengan sengaja dan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain, diancam pembunuhan dengan rencana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara dalam waktu tertentu yang paling lama 20 tahun.”
Isi atau bunyi dari pasal 338 KUHP:
Berita Terkait
-
Putri Candrawathi Dikonfrontir dengan Tiga Tersangka! Termasuk dengan Kuat Ma'aruf
-
5 Fakta Pisau Milik Kuat Ma'ruf yang Jadi Barang Bukti Dalam Rekonstruksi
-
TERUNGKAP! Kuat Ma'ruf Ancam Brigadir J Pakai Pisau Saat Di Magelang
-
Pisau Milik Kuat Ma'ruf Jadi Barang Bukti Rekonstruksi di Rumah Dinas Sambo
-
Dua Pisau Diserahkan Kuat Ma'ruf Saat Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Polri : Itu Barang Bukti di Magelang
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya