Suara.com - Pengacara Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengungkapkan bahwa Komnas HAM dan Komnas Perempuan menganggap tidak ditahannya Putri Candrawathi (PC) sebagai terobosan baru. Ia mempertanyakan hal tersebut, "Apa-apaan ini?"
Hal tersebut disampaikan Martin ketika ditanya dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi yang tayang di YouTube tvOneNews.
Awalnya Martin ditanya oleh pembawa acara terkait istri Ferdy Sambo yang masih bebas dengan alasan faktor kemanusiaan dan anak.
"Masih bebas belum ada penahanan terhadap Putri Candrawathi dengan ada kuasa hukumnya mengatakan faktor kemanusiaan dan faktor anak," tanya host seperti dikutip dari YouTube tvOneNews, Jumat (2/9/2022).
Menjawab pertanyaan tersebut, Martin menjelaskan bahwa belum adanya penahanan terhadap Putri Candrawathi ini seperti memperlihatkan kondisi moral dan penegakan hukum di Indonesia.
"Inilah yang saya bilang tidak adanya keprihatinan atas kondisi ini moral dan penegakan hukum di bangsa ini," jawab Martin.
Martin kemudian mengungkapkan kekesalannya terkait dengan belum ditahannya Putri Candrawathi yang dianggap Komnas HAM dan Komnas Perempuan sebagai sebuah terobosan.
"Apa kata Komnas HAM dan Komnas Perempuan, mereka mengatakan bahwa ini adalah terobosan. Ini adalah penerapan hukum baru agar wanita-wanita lain diperlakukan sama seperti PC," ujar Martin.
Ia mempertanyakan mengapa terobosan tersebut baru dilakukan pada kasus Putri Candrawathi? Mengapa terobosan tersebut tidak direkomendasikan Komnas HAM dan Komnas Perempun pada kasus-kasus sebelum ini?
Baca Juga: Polemik Kak Seto Soal Anak Ferdy Sambo: Dinilai Tak Adil oleh Banyak Pihak
"Apa-apaan ini? Kenapa kok contohnya harus istri jenderal? Kenapa kok contohnya harus orang yang merekayasa kasus? Apa tidak ada, apa tidak kurang kasus-kasus orang-orang lemah yang butuh perlindungan. Di mana mereka ketika ada orang-orang lemah yang butuh perlindungan," terang Martin.
Di tengah-tengah pernyataan menggebu-gebu dari pengacara keluarga Brigadir J, salah satu host kemudian meluruskan bahwa keputusan penahanan Putri Candrawathi ada di tangan kepolisian bukan Komnas HAM.
"Tapi kan lembaga yang menangani ini semua adalah lembaga kepolisian Bang Martin. Dalam artian yang melakukan penahanan atau tidaknya itu keputusannya bukan di Komnas HAM, tapi di Kepolisian Republik Indonesia," timpal salah satu host.
Martin pun menjawab bahwa dirinya menyoroti rekomendasi dari Komnas HAM. Menurutnya, rekomendasi Komnas HAM terkait kasus Brigadir J adalah hanya omong kosong semata.
"Tapi rekomendasi mereka. Lebih baik mereka tidak usah mengatakan hal-hal itu, penerapan yang baru untuk perempuan. Menurut saya itu omong kosong semua," jelas Martin.
Di akhir sesi, salah satu host mempertanyakan terkait pihak yang tebang pilih terkait dengan kasus Brigadir J, apakah pihak kepolisian atau Komnas HAM?
Berita Terkait
-
Polemik Kak Seto Soal Anak Ferdy Sambo: Dinilai Tak Adil oleh Banyak Pihak
-
Pengacara Keluarga Brigadir J Tanggapi Kemungkinan Intervensi pada Komnas HAM: Patut Kami Duga
-
Daftar Pelanggaran HAM dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J Beserta Penjelasannya
-
Kompolnas Angkat Bicara Soal Putri Candrawathi Belum Ditahan
-
Perjalanan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Putri Candrawathi: Sempat Dihentikan, Kini 'Hidup' Lagi
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar