Suara.com - Pengacara Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengungkapkan bahwa Komnas HAM dan Komnas Perempuan menganggap tidak ditahannya Putri Candrawathi (PC) sebagai terobosan baru. Ia mempertanyakan hal tersebut, "Apa-apaan ini?"
Hal tersebut disampaikan Martin ketika ditanya dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi yang tayang di YouTube tvOneNews.
Awalnya Martin ditanya oleh pembawa acara terkait istri Ferdy Sambo yang masih bebas dengan alasan faktor kemanusiaan dan anak.
"Masih bebas belum ada penahanan terhadap Putri Candrawathi dengan ada kuasa hukumnya mengatakan faktor kemanusiaan dan faktor anak," tanya host seperti dikutip dari YouTube tvOneNews, Jumat (2/9/2022).
Menjawab pertanyaan tersebut, Martin menjelaskan bahwa belum adanya penahanan terhadap Putri Candrawathi ini seperti memperlihatkan kondisi moral dan penegakan hukum di Indonesia.
"Inilah yang saya bilang tidak adanya keprihatinan atas kondisi ini moral dan penegakan hukum di bangsa ini," jawab Martin.
Martin kemudian mengungkapkan kekesalannya terkait dengan belum ditahannya Putri Candrawathi yang dianggap Komnas HAM dan Komnas Perempuan sebagai sebuah terobosan.
"Apa kata Komnas HAM dan Komnas Perempuan, mereka mengatakan bahwa ini adalah terobosan. Ini adalah penerapan hukum baru agar wanita-wanita lain diperlakukan sama seperti PC," ujar Martin.
Ia mempertanyakan mengapa terobosan tersebut baru dilakukan pada kasus Putri Candrawathi? Mengapa terobosan tersebut tidak direkomendasikan Komnas HAM dan Komnas Perempun pada kasus-kasus sebelum ini?
Baca Juga: Polemik Kak Seto Soal Anak Ferdy Sambo: Dinilai Tak Adil oleh Banyak Pihak
"Apa-apaan ini? Kenapa kok contohnya harus istri jenderal? Kenapa kok contohnya harus orang yang merekayasa kasus? Apa tidak ada, apa tidak kurang kasus-kasus orang-orang lemah yang butuh perlindungan. Di mana mereka ketika ada orang-orang lemah yang butuh perlindungan," terang Martin.
Di tengah-tengah pernyataan menggebu-gebu dari pengacara keluarga Brigadir J, salah satu host kemudian meluruskan bahwa keputusan penahanan Putri Candrawathi ada di tangan kepolisian bukan Komnas HAM.
"Tapi kan lembaga yang menangani ini semua adalah lembaga kepolisian Bang Martin. Dalam artian yang melakukan penahanan atau tidaknya itu keputusannya bukan di Komnas HAM, tapi di Kepolisian Republik Indonesia," timpal salah satu host.
Martin pun menjawab bahwa dirinya menyoroti rekomendasi dari Komnas HAM. Menurutnya, rekomendasi Komnas HAM terkait kasus Brigadir J adalah hanya omong kosong semata.
"Tapi rekomendasi mereka. Lebih baik mereka tidak usah mengatakan hal-hal itu, penerapan yang baru untuk perempuan. Menurut saya itu omong kosong semua," jelas Martin.
Di akhir sesi, salah satu host mempertanyakan terkait pihak yang tebang pilih terkait dengan kasus Brigadir J, apakah pihak kepolisian atau Komnas HAM?
Berita Terkait
-
Polemik Kak Seto Soal Anak Ferdy Sambo: Dinilai Tak Adil oleh Banyak Pihak
-
Pengacara Keluarga Brigadir J Tanggapi Kemungkinan Intervensi pada Komnas HAM: Patut Kami Duga
-
Daftar Pelanggaran HAM dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J Beserta Penjelasannya
-
Kompolnas Angkat Bicara Soal Putri Candrawathi Belum Ditahan
-
Perjalanan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Putri Candrawathi: Sempat Dihentikan, Kini 'Hidup' Lagi
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Pengamat: Usulan Kapolri Dipilih Langsung Presiden Masuk Akal, DPR Justru Ganggu Check and Balances
-
3 Santriwati Hanyut Sungai Lusi Ditemukan Meninggal, Total Korban Jiwa Menjadi Lima
-
Pilkada Kembali ke DPRD: Solusi Hemat Anggaran atau Kemunduran Demokrasi?
-
Muncul Perkap Anggota Polri Bisa Jabat di 17 Kementerian/Lembaga, Ini Respons Komisi III DPR
-
Polisi Ungkap Pemicu Kebakaran Maut Terra Drone: Akibat Baterai 30.000 mAh Jatuh
-
18 Hari Mengungsi, Korban Banjir Pidie Jaya Butuh Tenda untuk Kembali ke Kampung Halaman
-
Perpol Baru Izinkan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kok Berbeda dengan Putusan MK?
-
Kuasa Hukum: Banyak Pasal Dipreteli Polisi dalam Kasus Penembakan 5 Petani Bengkulu Selatan
-
Komplotan Pencuri Modus 'Pura-pura Ditabrak' Diringkus Polisi
-
Usai Mobil MBG Tabrak Puluhan Anak SD di Cilincing, Apa yang Harus Dibenahi?